Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Oleh ABSHORIL FITHRY, SH Fakultas Hukum Unair .
2
PENGERTIAN Merupakan visi, misi, arah, dan kebijakan pembangunan serta pengembangan hukum di masa yang akan datang di dalam suatu negara guna untuk mencapai tataran hukum (ius constituendum) serta tataran masyarakat hukum yang dicita-citakan melalui proses serta program kongkrit, terstruktur, terencana dan melembaga.
3
PERTANYAAN DASAR Siapa yg berkompeten menetapkan visi, misi, arah dan kebijakan PH ? Kapan visi, misi, arah dan kebijakan PH harus ditetapkan, dan atau kapan hal tersebut harus diperbaharui ? Bagaimana bentuk upaya kongkrit dan proses pencapaian misi dan kebijakan PH ?
4
ARAH KEBIJAKAN POLITIK HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masy untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum; Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu; Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM; Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan denganHAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk UU; Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk POLRI;
5
ARAH KEBIJAKAN POLITIK HUKUM
Mewujudkan lembaga peradilan yg mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun; Mengembangkan peraturan perundang- undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam era perdagangan bebas tanpa merugikan kepent. Nasional; Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas KKN; Meningkatkan pemahaman, penyadaran, meningkatkan perlindungan, penegakan HAM; Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum tertangani secara tuntas.
6
PEMBANGUNAN HUKUM 1.Pembentukan peraturan perundang- undangan;
2.Pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya; 3.Penuntasan kasus2 KKN dan pelanggaran HAM; 4.Peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum;
7
Pembentukan PerUUan Menyusun UU ttg tatacara penyusunan perUUan;
Menyempurnakan mekanisme hubungan antara Pem dg DPR dalam pembentukan perUUan; Meningkatkan peran Prolegnas; Menyempurnakan perUUan yg mendukung sistem desentralisasi; Menyempurnakan perUUan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi perdagangan bebas dan perlindungan daya dukung ekosistem dan lingk.hidup serta perlindungan masy setempat;
8
Pembentukan PerUUan Melakukan ratifikasi berbagai konvensi internasional, khususnya yang berkaitan dengan HAM serta terkait dengan perlindungan dan peningkatan hak-hak perempuan dan ketenagakerjaan; Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pemanfaatan penelitian hukum antar instansi pusat-daerah, organisasi profesi hukum, kalangan akademis, LSM, lembaga penelitian, dll; Menyempurnakan perUUan yang terkait dengan layanan jasa hukum; Meningkatkan kualitas dan kuantitas legal drafters.
9
PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA
Peningkatan pengawasan terhadap proses peradilan; Menyusun sistem rekruitmen dan promosi bagi aparat penegak hukum sesuai asas kompetensi, transparansi, partisipasi; Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum; Pembentukan Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim; Sinkronisasi perUUan tentang tugas dan wewenang aparat penegak hukum; Pembentukan PTUN ke tingkat kab/kota; Peningkatan peran advokat dan notaris;
10
PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA
Penyempurnaan kurikulum pendidikan hukum; Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan lanjutan bidang huukm; Memperluas wewenang Peng.Niaga; Meningkatkan kualitas hakim; Meningkatkan pembinaan integritas moral, sikap, perilaku, ketrampilan aparat penegak hukum; Mengurangi beban peny.perkara di MA; Pemetaan dan keseimbangan hakim di tiap-tiap wilayah; Pengembangan mekanisme ADR/PSA; Pemudahan akses publik terhadap putusan pengadilan; Peningkatan peran MA dalam judicial review;
11
PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA
Peningkatan sarana & prasarana lembaga penegakan hukum; Meningkatkan profesionalisme lembaga kepolisian; Peningkatan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Pembinaan Pemasyarakatan; Peningkatan pemberian bantuan hukum kepada masy tidak mampu; Peningkatan kualitas layanan jasa hukum; Peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
12
PENUNTASAN KASUS KKN DAN HAM
Inventarisasi berbagai kasus yang berindikasi KKN & HAM; Peningkatan operasi penegakan hukum; Penyusunan statistik kriminal; Pengembalian kekayaan negara yg dikorupsi; Pengendalian teknis perkara KKN dan HAM.
13
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM & PENGEMB. BUDAYA HUKUM
Pemetaan permasalahan hukum dalam rangka penetapan materi, metode, pendekatan yg tepat sasaran; Penggunaan nilai2 budaya untuk penyadaran hukum; Perumusan pendekatan penyadaran hukum; Peningkatan kesadaran masy dalam pengaktualisasian hak dan kewajiban; Peningkatan penggunaan media komunikasi modern dalam pencapaian sasaran penyadaran hukum dalam masy.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.