Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
Dosen : Elistia, SE, MM Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial

2 Hubungan Hukum Dengan Struktur Sosial & Dinamika Sosial
Dalam Sosiologi Hukum, kita menempatkan hukum tidak sebagai seperangkat peraturan yang logis dan konsisten saja melainkan kita tempatkan hukum itu di dalam konteks sosial. Optik yang kita pakai harus kita ubah, dari konsep hukum yang normatif ke konsep hukum dalam perspektif sosiologis. Ibarat sebuah bangunan tubuh manusia, maka hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan hanyalah merupakan tulang-tulang yang menjadi kerangka (Sketch, skeleton) saja bagi bangunan hukum itu sedangkan “masyarakat” diibaratkan dagingnya. Jadi ada kerangka dan ada dagingnya. Para ahli sosiologi lebih menggumuli daging-daging suatu bangunan hukum, yaitu proses-proses yang menyangkut peri kelakuan manusia yang menjalankan hukum itu.

3 Sosiologi Hukum Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Menurut Brade Meyer Sociology of the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.

4 Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya. Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.

5 Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum. Filsafat hukum Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu : Grundnorm (dasar social daripada hukum) Konstitusi Undang-undang dan kebiasaan Putusan badan pengadilan

6 1. Filsafat Hukum Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosiologi hukum, diantaranya yaitu Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.

7 Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan) Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law) Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)

8 Ilmu Hukum Mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.

9 3. Sosiologi yang Berorientasi Dibidang Hukum
Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : Disiplin analitis : sosiologi, psikologi Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum

10 Pemikiran dalam Sosiologi Hukum
Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

11 Aliran Hukum dan Sosiologi Hukum
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius) Hukum dan moral Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hokum Mazhab formalisme (austin, kelsen) Logika hukum Fungsi keajegan dari pada hukum Peranan formal dari petugas hokum Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine) Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai Hukum dan perubahan perubahan sosial

12 Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J
Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound) Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman ) Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan social Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank) Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum Segi perikemanusiaan dari hukum Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya

13 Sosiologi Hukum Merupakan Cabang Ilmu Sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum. Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis.

14 Sosiologi Hukum Merupakan Cabang Ilmu Sosiologi
Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.

15 Sosiologi Hukum Merupakan Cabang Ilmu Sosiologi
Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.

16 Sosiologi Hukum Merupakan Cabang Ilmu Sosiologi
Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata

17 Hukum dan Sistem Sosial
Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakat (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia .

18 Hukum dan Struktur Sosial
Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya, sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut Masyarakat ditelaah dari 2 sudut: Sudut struktur Sudut dinamika

19 Sudut Struktur Masyarakat
Segi struktural masyarakat dinamakan struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Sudut Dinamika Dinamika Masyarakat adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan - perubahan sosial

20 Proses sosial Proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk- bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara hidup yang telah ada Kaidah hukum dalam proses sosial adalah sebagai Mekanisme Pengendalian Sosial (Mechanisme of social control), yaitu segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah- kaidah dan nilai - nilai kehidupan bermasyarakat

21 Hukum dan Dinamika Sosial
Dalam dinamika sosial, Hukum tidak hanya berperan di dalam keadaan-keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan akan tetapi hukum juga berperan pada aktivitas sehari-hari (Bronislaw Malinowski) Perkembangan hukum timbul dari dinamika sosial kemasyarakatan, dari setiap peristiwa-peristiwa penting yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan hukum dalam pengetahuan ilmu hukum serta hukum yang hidup dimasyarakat yang dapat dianalisa dalam bentuk sebuah kajian-kajian 

22 Dinamika Sosial Pada Masyarakat
Dinamika sosial adalah penelaahan tentang perubahan- perubahan yang terjadi di dalam fakta-fakta sosial yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Dinamika sosial meliputi pembahasan tentang: Pengendalian Sosial Mobilitas Sosial Penyimpangan Sosial Perubahan Sosial

23 Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tidak tertulis) di dalam negara/masyarakat. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

24 Tugas Individu (Student Center Learning)
Carilah kasus pelanggaran hukum di masyarakat yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial yang erat kaitannya dalam Sosiologi Hukum Contoh kasus bisa lebih dari 1 Dicetak dan dikumpulkan pada 14 Oktober 2016


Download ppt "Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google