Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Nama: Retno Widyawati Npm: 14115261
2
Poligami Kata poligami, secara etimologig berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polus” yang berarti banyak dan “gamos” yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang
3
poligami menurut bahasa Indonesia, adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dengan istilah poligini, Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri.
4
Poligami Dalam Islam Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak Islam pada dasarnya menganut sistem monogami dengan memberikan kelonggaran dibolehkannya poligami terbatas
5
Syarat-syarat diperbolehkannya Poligami antara lain:
Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap isri-istri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masaah lahiriah
6
tujuan poligami adalah menghindari agar suami tidak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi (poligami) dengan syarat bisa berlaku adil
7
Dasar diperbolehkanya Poligami
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An Nisa :3).
8
Prosedur Poligami 1 Suami yang berhak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama, yang pengajuannya telah diatur dengan peraturan pemerintah. 2 Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari pengadian agama tidak mempunyai kekuatan hukum
9
Syarat Pengadilan Agama membolehkan Poligami antara lain
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. 2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
10
pengadilan agama juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
1. Adanya persetujuan istri 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
11
suami dilarang memadu istriya dengan seorang wanita yang memliliki hubungan nasab atau susunan dengan istrinya : Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya dan Wanita dengan bibinya atau kemenakannya. Larangan tersebut tetap berlaku, meskipun istri-istrinya telah ditalak raj'i masih dalam masa iddah.
12
Hikmah Poligami 1. merupakan karunia allah dan rahmat Nya kepada manusia 2. Untuk memberi kesempatan bagi laki-laki memperoleh keturunan dari istri kedua, jika istrinya yang pertama mandul. 3. Untuk menghindarkan laki-laki dari perbuatan zina 4. Untuk memberi kesempatan bagi perempuan yang terlantar 5. Untuk menghibur perempuan yang ditinggal mati suaminya di medan peperangan, agar tidak merasa kesepian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.