Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI"— Transcript presentasi:

1 KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
Devica Rully, SH., MH., LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017

2 Istilah: Rechtspersoon, Zedelijke Lichaam, Persona Moralis, Legal Persons, Pribadi Hukum.

3 Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

4 E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.

5 Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu: Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara; Yang diakui oleh kekuasaan; Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.

6 Badan hukum terbagi menjadi dua
Badan hukum public, didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum privat, didirikan oleh berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum tersebut

7 Badan Hukum Publik: Negara Republik Indonesia  yang menjadi dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 danPancasila yang menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Presiden dan para menteri. Pemda Tk. I, II / Pemprov & Pemkot / Pemkab Bank Indonesia Perusahaan Negara Perusahaan Daerah

8 Badan hukum privat: Perseroan Terbatas (“PT”) Yayasan Koperasi

9 Perbedaan : Dilihat dari cara didirikannya, Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Dilihat dari kekuasaanya, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.

10 3. Asas-asas untuk penetuan status Badan Hukum
Asas Kewarganegaraan/domicile pemegang saham, berdasarkan mayoritas pemegang saham lex patriae atau lex domicili. Sudah ketinggalan zaman.

11 2. Asas Centre of Administration/Business, berdasarkan kaidah hukum pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut. Diterima di Eropa Kontinental.

12 3. Asas Place of Incorporation, berdasarkan tempat badan hukum didirikan. Diterima di Indonesia.

13 4. Asas Centre of Exploitation
4. Asas Centre of Exploitation. Berdasarkan tempat perusahaan melakukan operasional, exploitasi, atau kegiatan produksi.

14 Indonesia menganut teori inkorporasi digabung dengan teori central Office secara kumulatif, kesimpulan ini didasarkan pada: Pasal 3 (1) UU Penanaman Modal Asing (UU No.1 Tahun 1967 LN No. 1/1967) Pasal 30 GBU UU Pokok Agraria Undang-Undang 5 Tahun tanggal 24 September 1960 Pasal 5 (1) UU PT (UU No. 40 Tahun 2007)

15 Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
Menentukan ada tidaknya badan hukum Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan- hubungan hukum dengan pihak ketiga Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta berhentinya badan hukum Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’ (diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum setelah dilikuidasi)

16 Prinsip yang dipakai dalam menentukan status personal suatu badan hukum
Teori Inkorporasi; Teori Statutair; Teori Manajemen Efektif; dan Remote Control Theory

17 Teori Korporasi Tempat Kedudukan Badan Hukum adalah di mana badan hukum tsb didirikan.

18 Teori Statutair; Berdasarkan AD/ART dari badan hukum

19 Teori Manajemen Efektif;
Di negara tempat manajemen efektif badan hukum bersangkutan dijalankan.

20 Remote Control Theory Menurut teori ini, meski suatu badan hukum didirikan dan/atau dijalankan dari Negara X, tetapi bilamana kata final untuk Operasionalnya diputuskan dari Negara Y, maka hukum dan tempat kedudukan dari badan hukum tersebut adalah Negara Y

21 Terima Kasih


Download ppt "KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google