Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA PENGANTAR HUKUM INDONESIA Disajikan oleh : Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
2
(1) D E F I N I S I Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
3
ISTILAH HUKUM TATA NEGARA
Constitutional Law (State Law) dalam bahasa Inggris Droit Contitutionalle dalam bahasa Perancis Staatrecht dalam bahasa Belanda Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
4
Hukum Tata Negara adalah :
DEFINISI Hukum Tata Negara adalah : “sekumpulan peraturan hukum yang mengatur Organisasi Negara, Hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
5
(2) OBYEK HUKUM TATA NEGARA
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
6
OBYEK HUKUM TATA NEGARA
Obyek HTN adalah negara HTN akan mempelajari tentang organisasi negara (susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian wilayah. Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang akan membahas tentang lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tentang hubungan vertikal yang akan membahas pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah. Warga Negara yang akan membahas tentang asas-asas kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
7
(3) SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
8
SUMBER HUKUM Segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yaitu jika di langgar akan menimbulkan sangsi Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
9
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DALAM ARTI FORMAL/KENBORN
Hukum Tertulis Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang-undangan dari berbagai badan yang berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll. Hukum Adat Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di akui oleh penguasa. Misal ; Ketentuan hukum mengenai swapraja (kedudukan, struktur pmerintahan organisasi jabatan. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
10
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
Hukum Tertulis (UU No 10 Tahun 2004 pasal 7) Hukum Adat Yurisprudensi Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata Negara Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
11
(4) ASAS - ASAS HUKUM TATA NEGARA
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
12
(1) AZAS NEGARA KESATUAN
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
13
Negara Kesatuan Negara Kesatuan yaitu
suatu bentuk negara dimana untuk mengatur daerah berada di tangan pusat, terdapat hubungan antara pusat dan daerah kepala negara dan konstitusi hanya tunggal kedalam dan keluar merupakan satu kesatuan Azas-azas Umum Negara Kesatuan : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan (Medebewind) Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
14
Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ps. 1 Angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
15
Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. (Ps. 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan lainnya. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
16
Tugas Pembantuan (Medebewind)
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Ps. 1 Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
17
(2) AZAS NEGARA HUKUM Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
18
Unsur dalam Negara Hukum:
Hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan, melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Norma objektif atau disebut hukum tidak hanya memenuhi syarat formal namun secara substantif harus adil dan responsif. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
19
Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan hukum :
Kepastian Hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokratis Tuntutan akal budi. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
20
Ciri-ciri Negara Hukum
Menurut Franz Magnis Suseno, Ciri-ciri negara hukum: kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM dan pembagian kekuasaan Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
21
Badan kehakiman yang bebas dan mandiri Pemilu yang bebas
Ciri-ciri Negara Hukum menurut International Comission of Jurists di Bangkok 1965 : Perlindungan konstitusional, yaitu adanya jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM. Badan kehakiman yang bebas dan mandiri Pemilu yang bebas Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat Adanya pendidikan kewarganegaraan Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
22
Konsep The Rule of Law : The Rule of law : A.V Dicey 1885 di Inggris.
Makna The Rule of law : Supremasi absolut Persamaan di hadapan hukum Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak-hak individu Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey) ; Supremasi aturan-aturan hukum Kesamaan kedudukan di depan hukum Jaminan perlindungan HAM Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
23
BENTUK-BENTUK NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM FORMAL Negara hukum formal berkembang pada abad XIX Menitik beratkan pada indiviadualisme Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan keputusan-keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang-undang. Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme. Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial. NEGARA HUKUM MATERIIL Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state). Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
24
(3) AZAS DEMOKRASI Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
25
Bilamana Suatu Negara Dikatakan Menjalankan Demokrasi ?
Jika : Adanya kebebasan membentuk perkumpulan Adanya kebebasan menyatakan pendapat Adanya hak suara dalam pemilu Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu Terdapat berbagai sumber informasi Adanya pemilihan yang bebas dan jujur Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
26
Ciri Negara Demokratis (Afan Gaffar) :
Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat Penyelenggaraan kekuasaan secara bertanggungjwab Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung Rotasi Kekuasaan Pemilu Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
27
Asas-asas demokratis yang melandasi Negara Hukum :
Asas hak-hak politik Asas mayoritas Asas perwakilan Asas pertanggungjawaban Asas publik Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
28
(6) PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
29
Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
30
Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR.
Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
31
Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
32
Periode Amandemen III/2001
Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
33
Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001.
Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
34
IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KETATANEGARAAN
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
35
Kedaulatan: di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps 1 ay 2)
Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif rakyat lebih luas MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat sepenuhnya MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan GBHN dan meminta pertanggung jawaban Presiden Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara langsung Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
36
Pemilihan Presiden Secara Langsung (Ps 6A)
Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UUD Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
37
Review Substansi : Sistem Pemerintahan
Masih Ambigu karena MPR masih memiliki kewenangan: Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan) Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk berhalangan tetap) Memberhentikan atau menolak usulan pemberhentian Presiden meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
38
Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR
MPR terdiri atas anggota DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu (Ps 2 ay1) Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR Tidak ada lagi golongan fungsionil Representasi lokal diwujudkan melalui DPD Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
39
Tidak ada C & B pada dua kamar lembaga perwakilan
DPR sebagai representation politik DPD sebagai representation regional DPD tidak memiliki kek legislatif Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, memberi pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU tertentu Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
40
Otonomi Daerah Otonomi seluas-luasnya (residu teori), berwujud keinginan mempertahankan NK dengan semangat federalistik Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD) melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat membuat kebijakan untuk kepentingan daerah Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan Penghrgn Kelembg Lokal Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
41
Kekuasaan Kehakiman: MA
Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara Tidak menyebutkan peradilan yang secara faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan, misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak, KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua). Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
42
Kekuasaan Kehakiman: MK
Ide dasar: menjamin kemurnian Konstitusi Kopetensi: Menguji UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak DPR Pembubaran Partai Sengketa hasil Pemilu Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
43
H A M Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil alih negara dalam kondisi apapun Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas hak asasi Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Tidak mengatur problem kongkrit mengenai bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan HAM dalam masa transisional Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
44
Kekuasaan legislative
kekuasaan legislative dialihkan dari Presiden ke lembaga DPR Presiden memiliki hak inisiatif RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
45
Hubungan eksekutif-legislatif
Kontrol kewenangan prerogratif Presiden: Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR Mengangkat duta dan menerima duta negara asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan dominasi DPR dengan membatasi atau mencampuri hak prerogratif Presiden. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
46
Pertahanan dan Keamanan
Kedudukan TNI seharusnya ditegaskan sebagai instrumen negara dibidang pertahanan yang tunduk pada otoritas pemerintahan sipil Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
47
Perubahan kelembagaan negara
Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD Lembaga yg sudah ada dan skr masuk konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral, DPRD Dihapuskan: DPA Lembaga independen aktual tdk masuk konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM, Ombudsman, KPK Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
48
Pendidikan Hak WN atas pendidikan WN wajib mengikuti dikdas
Pemrth wajib membiayai Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan, ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs, perdbn, dan kesejhtrn umat Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
49
Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka,
Perekonomian Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka, Akhirnya disepakati utk tdk dirubah Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn & kestn ek nas. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
50
Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg)
Kesejahteraan Sosial Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg) Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos & memberdykn masy lemah (perlu affirmative action) Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum (penegsn welfare state) Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
51
Pemilu diselengarakan KPU
Pemilu diselenggarakan lembaga negara tersendiri, disebut KPU KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
52
Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR
Perubahan Konstitusi Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap terbuka perubahan meskipun diberikan syarat yang berat. Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
53
Disajikan oleh : Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Thank You ! Disajikan oleh : Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.