Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara Pidana FloraDianti

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara Pidana FloraDianti"— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara Pidana FloraDianti
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana FloraDianti

2 Materi yang ingin dicapai
Definisi Pembuktian Sistem/Teori Pembuktian Beban Pembuktian Barang Bukti Alat bukti (Ket. Saksi, Ket. Ahli, Bukti Surat, Petunjuk, Ket. Terdakwa).

3 PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan 17/04/2018 By Flora for FHUI 2011

4 PENDAHULUAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN
PENGERTIAN TUJUAN PEMBUKTIAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA YANG DILAKUKAN? BAGAIMANA TINDAK PIDANA DILAKUKAN? SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH PELAKU BERSALAH?

5 Sistem/Teori Pembuktian
Positieve Wettelijk Bewijs Theory: - Normatif berdasar alat bukti saja - Tidak perlu Keyakinan Hakim Ex: Kakek 70 years old dituntut memperkosa gadis 17 thn. Yakin? Intime Conviction - Keykainan Hakim berdasar Alat bukti yang sah. (unlimited but admissible)

6 Sistem/Teori Pembuktian
Conviction La Raisonee - Belanda/KUHAP: Keyakinan Hakim berdasrkan hanya pada Pertimbangan Hakim yang logis. (in France = Positieve WBT) Negatieve Wettelijk Bewijs Theory - 2 AB yang sah + Keyakinan Hakim KUHAP Pasal 183 jo.184 = Negatieve WBT Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, kecuali setidaknya berdasar 2 alat bukti yang sah, dan dari AB sah tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah. In France = Conviction La Raisonee

7 SPP dan Teori Pembuktian
INQUISITOIR Adversarial /acqusatoir Conviction raisonee Crime Control Model Pembatasan AB yang sah (Limitation of legal Evidence) Asal: Code D’instruction Criminele intime conviction due process of law = Kemerdekaan hakim Unlimited but admissible evidence Asal: Code penal/code napoleon Indonesia? Pembatasan ab yang sah (art. 183 jo. 184) = inquisitoir, but due process of law = acqusatoir. = mis-interpretasi Adopted from Hir = code d’instruction criminele

8 BEBAN PEMBUKTIAN Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan
Dalam kasus pidana siapa yang mendalilkan dakwaan? Asas presumption of innocence

9 BEBAN PEMBUKTIAN BEBAN PEMBUKTIAN BIASA
BEBAN PEMBUKTIAN BERIMBANG/TERBATAS Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal Burden of Proof = shifting the burden of proof)

10 UU No.31 tahun 1999 Penjelasan UU PTPK: jaksa penuntut umum aktif dalam membuktikan dakwaannya dan terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum tidaklah benar.

11 UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B Setiap Gratifikasi PN= Suap, bila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiban/tugasnya: 1. Nilai >= 10 juta, pembuktian oleh penerima gratifikasi. 2. Nilai <10 juta, pembuktian oleh PU. Pembuktian: Unsur jabatan + berlawanan dgn kewajibannya adalah kewajiban PU.

12 UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B: sebagian Pembalikan beban pembuktian sebagian beban pembuktian biasa. (rights for non self incrimination). Pasal 12 C Pengecualian: Lapor KPK dlm 30 hr. Gratifikasi ditetapkan oleh KPK sbg pemilik si penerima atau milik negara.

13 UU MONEY LAUNDERING Pasal 35 :
“Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana”

14 Money Laundering Scheme

15 BARANG BUKTI Pengertian: Merujuk kepada Pendapat para sarjana dan KUHAP Hubungan dengan Alat Bukti: Merupakan Pendukung Data Formil Kategori B. yang digunakan u/melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus

16 SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 17/04/2018
Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 17/04/2018 By Flora for FHUI 2011

17 AB KETERANGAN SAKSI Pengertian: Pasal 1 butir 26, Pasal 1 butir 27, Pasal 185 (1) Keterangan yang diberikan saksi, apa yg ia lihat, dengar dan atau alami sendiri.

18 WITNESS TESTIMONY Unus testis nullus testis = satu kesaksian bukan saksi Keterangan satu org saksi disamakan dengan tidak adanya kesaksian =Code d’instruction criminele Saat itu scientific evidence tidak dikenal.

19 Syarat Sah dan Pengecualian
Syarat Sahnya: 1. Syarat Formil (160 , 171) 2. Syarat Materil (ps.1 bt ) Pengecualian: 1. Absolut (ps.171) Relatif (ps. 168 jo. 169 dan 170)

20 Maksud Derajat ket-3? A&B C D G E F H

21 Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010
Pengertian Saksi Syarat sah saksi secara materiil terkait Pasal 1 butir 26 dan butir 27 tidak dapat diberlakukan terhadap saksi Alibi yang diajukan oleh Tersangka atau Terdakwa dalam rangka memberikan keterangan yang menguntungkan Tersangka/terdakwa.

22 Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010
Keterangan saksi Alibi mengenai hal-hal di luar apa yang didengarnya sendiri, atau di luar yang dilihat atau dialaminya, mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tetapi mempunyai relevansi dengan perkara pidana yang diproses atau merupakan konfirmasi atas alibi Tersangka/Terdakwa (keterangan yang menguntungkan), dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti, dan mempunyai kekuatan nilai pembuktian. Bagaimana dengan Saksi A charge?

23 MACAM2 SAKSI Macam2 Saksi Saksi A Charge Saksi Ade Charge Saksi Korban
Saksi Pelapor Saksi Mahkota Saksi Berantai Saksi/ T. Auditu Whistle Blower Saksi Verbalisan

24 SAKSI MAHKOTA Praktek: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C).
DOKTRIN: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C). Dlm hal kekurangan saksi, PU Splitz menjadi 3 Surat Dakwaan. Tujuan: Saksi Mahkota A dan B: menjd saksi dlm Sidang C B dan C: menjadi saksi dlm Sid A C dan A: menjd saksi dlm Sid. B Kep. MA RI: saksi mahkota tidak dapat diterima (Mis: Putusan dalam kasus Marsinah). SM = pelaku TP dg kesalahan teringan, jika menjd saksi mahkota, status terdakwa dicabut. Lihat Revisi KUHAP.

25 SAKSI BERANTAI Dasar Pasal 185 (4). Satu TP dengan beberapa saksi
Beberapa TP dengan beberapa saksi (TP yang berantai).

26 SAKSI/TESTIMONI DE AUDITU
A (pelaku)  Budi (tetangga)  Gita Pacar Budi Budi: bukan saksi auditu, karena mendengar langsung dari pelaku Gita: T. auditu, karena mendengar dari Budi Dasar Hukum: Pasal 1 butir 26 KUHAP keterangan yang ia dengar, alami dan lihat sendiri. Penjelasan pasal 185 ayat 1: Tidak termasuk keterangan saksi jika keterangan diperoleh dari orang lain / testimoniium de auditu

27 Saksi Khusus Whistle Blower = Protection of Cooperating Person = immunity from prosecution (UNCAC) Tidak berlaku untuk TP Suap (Indriyanto). Whistle Blower yg terlibat TP = Perlakuannya sama dengan Saksi Mahkota = migrating of punishment.

28 Fungsi Pengumpulan Alat Bukti
fungsi positif terhadap dugaan terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh JPU) fungsi negatif terhadap dugaan tidak terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh Terdakwa/PH) Due Process Model: fungsi seimbang. Crime Control Model: Fungsi positif.

29 Pemeriksaan Saksi

30 Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps
Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps. 133, Pasal 179 KUHAP.

31 AB KETERANGAN AHLI Macam/ Kategori
1. Deskundige: Arsitek, Ahli ekonomi 2. Getuige Deskundige Dr. Forensik 3. Zaakundige: Ahli Racun/balistik Syarat Keterangan Ahli 1. S. Materiil (Pasal 1 angka 28) 2. S. Formil (Pasal 160 ayat 4)

32 Kompetensi Ket. Ahli

33 ALAT BUKTI SURAT Pengertian: Pasal 187 KUHAP Kategori
Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d. Kekuatan Pembuktian?

34 ALAT BUKTI PETUNJUK Pengertian: Pasal 188 ayat (1) KUHAP
Sumber Petunjuk: Pasal 188 ayat (2). Penilaian Alat Bukti Petunjuk: Pasal 188 ayat (3)

35 Perluasan AB Petunjuk Art. Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 ttg PTPK
Petunjuk dapat diperoleh dari: AB Lain: informasi yang diucapkan, dikirim, diterima/disimpan secara elektronik dg alat optik atau yg serupa dg itu. ( , teleks, faks, dll). Dokument, yi setiap rekaman dan atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yg dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yg tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yg terekam secara elektronik, brp tulisan, suara, gbr, peta, rancangan, dll.

36 AB KET TERDAKWA A. Pengertian: Pasal 189 ayat (1) B. Isi K. Tdw:
Sangkalan (Sebagian atau seluruhnya) Pengakuan (sebagian atau seluruhnya) C. Syarat Keterangan Terdakwa: Ps. 189 (1) D. K. Terdakwa di Luar Sidang: Ps.189 (2) E. Pengakuan Terdakwa: Ps.189 (3) & (4)

37 THANK YOU/DANKE SCHON TUGAS Perhatikan Film “LawAbiding Citizen”
Analisis Masalah Pembuktian Macam Alat Bukti Kekuatan Pembuktian AB tsb Bandingkan dengan Revisi KUHAP!


Download ppt "Hukum Acara Pidana FloraDianti"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google