Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
RINGKASAN MANFAAT PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
2
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Program Tabungan Hari Tua 1 Program Pensiun 2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja 3 Program Jaminan Kematian 4
3
PROGRAM TABUNGAN HARI TUA
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS PENSIUN Tabungan Hari Tua; Pensiun Pertama; Pengembalian Tabungan Perumahan (apabila ketika masih aktif belum mengambil uang muka / renovasi rumah) Pensiun bulanan (bulan berikutnya)
4
PROGRAM TABUNGAN HARI TUA
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS MENINGGAL DUNIA KETIKA MASIH AKTIF, AHLI WARIS AKAN MENDAPATKAN: Gaji Terusan (dari Instansi Ybs); Tabungan Hari Tua (dari TASPEN); Asuransi Kematian (dari TASPEN); Pengembalian Tabungan Perumahan (dari TASPEN) Santunan Sekaligus (dari TASPEN) Uang Duka Wafat (dari TASPEN) Biaya Pemakaman (dari TASPEN) Bantuan Beasiswa (dari TASPEN jika kepesertaan minimal mencapai 3 (tiga) tahun)
5
PROGRAM TABUNGAN HARI TUA
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS KELUAR / KARENA SEBAB LAIN: Tabungan Hari Tua (dari TASPEN); Pengembalian Tabungan Perumahan (apabila ketika masih aktif belum mengambil uang muka / renovasi rumah); Pengembalian akumulasi iuran pensiun 4,75% ditambah hasil pengembangan.
6
PROGRAM PENSIUN Asuransi Kematian; Uang Duka Wafat; Pensiun Terusan;
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PENERIMA PENSIUN PNS MENINGGAL DUNIA: Asuransi Kematian; Uang Duka Wafat; Pensiun Terusan; Pensiun janda/duda/yatim piatu.
7
PROGRAM PENSIUN Asuransi Kematian; Uang Duka Wafat;
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA MENINGGAL DUNIA: Asuransi Kematian; Uang Duka Wafat; Pensiun yatim piatu.
8
PROGRAM PENSIUN Asuransi Kematian;
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PENERIMA PENSIUN YATIM/PIATU MENINGGAL DUNIA: Asuransi Kematian; Pensiun yatim piatu (jika masih terdapat anak yang masih sekolah/kualiah; belum berusia 25 tahun; belum pernah menikah dan belum berpenghasilan sendiri).
9
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS / PPPK MENGALAMI KECELAKAAN KERJA: Perawatan; Santunan; Tunjangan Cacat
10
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS / PPPK TEWAS: Santunan Kematian Kerja; Uang Duka TEWAS; Biaya Pemakaman; Bantuan Beasiswa 1 (satu) anak (SD Jika suami dan istri keduanya PNS serta anaknya lebih dari 1 (satu) beasiswa maksimal 2 (dua) anak
11
PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
MANFAAT YANG DIPEROLEH APABILA PNS / PPPK WAFAT: Santunan Sekaligus: Uang Duka Wafat; Biaya Pemakaman; Bantuan Beasiswa 1 (satu) anak (Jika kepesertaan / masa iuran telah mencapai 3 (tiga) tahun)
12
THT JKM PENSIUN JKK
13
Terima Kasih....!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.