Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL OLEH : MAKMUR KOMARUDIN
2
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
3
Para pihak yang bersengketa di PPHI
Pekerja/Buruh vs Pengusaha Serikat Pekerja/Serikat Buruh vs Pengusaha : Termasuk usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
4
Penyelesaian Perselisihan HI melalui Bipartit ( Psl 6 da 7 )
5
Penyelesaian Perselisihan Industrial melaui Mediasi dan Konsoliasi ( Psl.8 s/d Psl.28 )
6
Perbedaan Mediasi dengan Konsiliasi
MEDIASI ( Psl 8 s/d 16 ) KONSILIASI(Psl 17 s/d 28 ) Penyelesaian perselisihan Hak,perselisihan kepenti- ngan , perselisihan PHK , dan pe perselisihan antar SP hanya dalam satu Perusaha- an melalui musyawarah yang ditengahi seorang atau lebih mediator yang netral Mediator adalah Pegawai Disnakertrans yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK , dan perselisihan antar SP hanya dalam satu Perusahaan melalui musya-warah yang ditengaji se- orang atau lebih konsiliator yang netral Merupakan salah satu ta- waran alternatif penyele- saian yang ditawarkan oleh pegawai Disnaker Mediator adalah seorang atau lebih yang emenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri, terdaftar di Depnakertrans
7
Penyelesaian Perselisihan melalui Arbitrse ( Psl. 29 s/d Psl. 54 )
8
Proses Beracara pada PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
9
Pointers Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
Hukum Acara dalam PPHI sama dengan Hukum Acara Perdata Gugatan PHKsesuai 159, 171 UU No.13/2003 tenggang waktu daluarsa 1 thn. sejak pemberitahuan putusan dari Pengusaha Gugatan harus dilampiri risalah mediasi/konsiliasi yang gagal Selambatnya 7 hari setelah penerimaan gugatan Ketua PN me- netapkan majelis hakim, 1 Ketua majelis hakim, 2 anggota Hakim Ad-Hoc 7 hari setelah penetapan majelis hakim, harus sudah melaku- kan sidang pertama 6. Proses beracara sejak sidang pertama sampai dengan putusan adalah 50 hari 7. Proses acara cepat dapat dimohonkan apabila ada alasan mendesak 8. Proses acara cepat sejak penetapan majelis hakim sampai dengan pembuktian adalah 21 hari
10
Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (Psl 55 s/d 81 s/d 97)
11
Surat Kuasa adalah persetujuan dimana seseorang
bertindak sebagai pemberi kuasa dari pihak lain sebagai penerima kuasa. Formulasi Surat Kuasa Khusus 1. Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis, 2. Dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima kuasa 3. Dapat dibuat bawah tangan atau otentik 4. Menyebut identitas para pihak yang berpekara 5. Menegaskan obyek kasus yang diperkarakan Putusan MA tgl.18 September1986 No.3038 K/Pdt/1981 me- nyebutkan : Bahwa keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri Selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus juga Harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat
12
Kuasa Hukum RUU PPHAI SP/SB dan Organisasi Pengusaha dapat bertidak sebagai kuasa hukum untuk ber-acara di Pengadilan Hubungan Industrial mewakili anggotanya Advokat ( UU No. 18/2003 ) Orang yang berprofesi memberi jasa hu- kum , baik didalam maupun diluar penga- dilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang
13
Biaya Perkara HIR (Psl.237 ) RUU PPHI (Psl.58 ) Pihak-pihak yang ber-
perkara tidak dikena – kan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di - bawah Rp ( seratus lima puluh juta rupiah ) Barang siapa hendak perkara baik sebagai Penggugat atau seba- gai Tergugat tapi tidak mampu membayar per- kara boleh mendapat ijin menjalankan per – karanya dengan tidak membayar ongkos perkara
14
Gugatan Isi Gugatan - Identitas Penggugat - Identitas Tergugat
- Posita - Petita Posita adalah duduk perkara atau duduk perso- alan serta hubungan-hubungan hukum yang menimbulkan perkara gugatan Petita adalah tuntutan yang diminta untuk dipu- tuskan oleh Hakim
15
Alasan Eksepsi / Tangkisan
1. Melanggar kompetensi : - Absolut - Yuridiksi badan-badan peradilan - Relatif Batas mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukumnya 2. Error in Persona (contoh : Penggugat tdk cakap melakukan perbuatan hukum 3. Obscuur Libel => Gugatan kabur atau tdk. Jelas, misalnya antara posita dan petitanya tdk berhubungan 4. Nabis in Idem => Apabila perkara sudah pernah diajukan sebelumnya kemudian diajukan kembali 5. Gugatan Prematur Gugatan masih tertunda karena ada faktor yang menangguhkan 6. Rel Judicata Dedactae Perkara yang digugat sdh. Pernah diajukan dan belum putus 7. Apa yang digugat telah dikesampingkan dalam hal : - Apa yang digugat sdh. Dipenuhi - Sudah dihapuskan sendiri oleh Penggugat - Sudah melepas diri - Daluarsa
16
Jawaban Tanggapan atas gugatan termasuk didalamnya
Eksepsi yang bukan mengenai kompetensi Absolut Atas gugatan Penggugat , Tergugat dapat me- ngajukan gugatan balik ( rekonpensi ), selam- batnya sebelum pembuktian Bgai pihak ketiga dimungkinkan untuk turut menjadi pihak-pihak yg. berpekara (intervensi )
17
Adalah tanggapan Penggugat atas jawa-
Replik Adalah tanggapan Penggugat atas jawa- ban Tergugat Duplik Adalah tanggapan Penggugat atas Replik dari Tergugat Pembuktian Adalah meyakinkan Hakim ttg. Kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan
18
Putusan ( 184 HIR ) Memuat uraian singkat tetapi jelas tentang tun-
tutan Penggugat dan jawaban Tergugat beserta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan Tentang biaya perkara Penyebutan apakah para pihak hadir pada wak- tu putusan diucapkan Diucapkan dalam sidang uyang terbuka untuk umum Putusan sela adalah putusan yang bukan me – ngenai pokok perkara
19
Sita Jaminan Penetapan Majelis Hakim terhadap benda bergerak atau tidak bergerak untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari Conservatoir Beslag yang disita barang bergerak dan yang tidak bergerak milik Tergugat Revindicatoir Beslag yang disita barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai/dipegang oleh Tergugat Dalam Pasal 96 ayat 4 tidak ada upaya hukum Dalam Pasal 197 ayat 8 HIR terhadap sita jaminan dapat diajukan Derden Verzet
20
Ketentuan Pidana Pasal 90 ayat 2 Apabila melanggar ketentuan :
“Barang siapa yang diminta keterangan oleh Mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU ini wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkansurat-surat yang diperlukan “ Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 (1) ” Barang siapa yang diminta keterangan oleh konsiliator guna penyelesaian perse- lisihan hubungan industrial berdasarkan UU ini , wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan” (2) ” Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat 1” Pasal 47 ayat 1 dan 3 (1 ) ” Barang siapa yang diminta keterangan oleh arbiter atau majlis arbiter guna penyelidikan untuk penyelesaian hubungan industrial berdasarkan UU ini, wajib memerikannya termasukmembukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan ” (2) ” Arbiter wajibmerahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimak- sud pada ayat 1” Pasal 90 ayat 2 “ Setiap orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban untuk memenuhi pangggilan dan memberikan kesaksiannya dibawah sumpah “
21
diatas dikenakan sanksi pidana kurungan
Pasal 91 ayat 1 dan ayat 3 (1) “ Barang siapa yang diminta keterangan oleh Majelis Hakim guna penye lidikan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU ini wajib memberikannya tanpa syarat , termasuk membukakan buku dan memperlihatkan urat-surat yang diperlukan “ Pelanggaran atas Pasal-Pasal tersebut diatas dikenakan sanksi pidana kurungan paling 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp ,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,- ( lima puluh juta rupiah)
22
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.