Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Hukum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Hukum."— Transcript presentasi:

1 Sejarah Hukum

2 Salah satu warisan peradaban Mesopotamia Kuno yang amat bernilai bagi umat manusia adalah kumpulan hukum yang biasa disebut Codex Hammurabi. Kumpulan hukum yang berbentuk balok batu hitam itu ditemukan di Susa tahun 1901 dalam suatu ekspedisi yang dilakukan arkeolog Perancis di bawah pimpinan M de Morgan. Pada bagian atas balok, yang kini ada di Museum Louvre, Paris, ada relief yang menggambarkan Raja Hammurabi dari Babilonia Kuno ( SM) sedang menerima hukum dari Dewa Shamash, dewa Matahari yang juga menjadi dewa pelindung keadilan.

3 Hammurabi bahasa Akkadia dari kata Ammu "saudara laki-laki pihak ayah", dan Rāpi "seorang penyembuh"); adalah raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama (memerintah SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja dari Sinoar menurut Bibel (Kejadian 14:1). Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran Babilonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di bawah Firaun Menes, yang menyatukan Mesir lebih dari seribu tahun sebelumnya.

4 Piagam Hammurabi Walaupun Hammurabi banyak sekali melakukan peperangan menaklukkan kerajaan lain, namun ia lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).

5 Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:

6 Jika dilihat dari perspektif modern masa kini, sanksi yang diberikan oleh Hukum Hammurabi sangat mengerikan, sering kali berupa potong tangan atau hukuman mati. Harus kita pahami, bahwa hukum ini diciptakan hampir empat ribu tahun yang lalu, dimana kehidupan masyarakat pada saat itu masih sangat bar-bar. Maka agar orang takut, ancaman hukuman pun harus memiliki tingkat kekejaman yang tinggi.

7 Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran, Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi, Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya, Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong), Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun

8 Salah satu hukum Hammurabi yang berkaitan dengan bidang konstruksi berbunyi demikian : 
“Tukang batu yang membuat rumah, dan rumah itu ambruk sehingga menewaskan penghuni yang ada di dalamnya, maka tukang batu tersebut harus dihukum mati”.

9 Filosofi yang dianut pada penyusunan Code of Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.

10 Hukum yang ‘mengerikan’ tersebut sesungguhnya memiliki filosofi tentang jaminan mutu dan profesionalisme, dimana setiap orang harus memiliki profesionalitas dalam bekerja, dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya.

11 Oleh karena pasal-pasal dalam hukum Hammurabi dibuat sangat spesifik, dan kebanyakan mengacu pada keadaan yang ditemui di Mesopotamia serta ditulis dalam bahasa Babylonia, maka kekacauan terjadi di wilayah-wilayah yang memiliki budaya dan bahasa berbeda. Suatu ketika, tiga orang utusan membawa batu prasasti bertuliskan hukum Hammurabi ke daerah Hinterland. Mereka melintasi gurun yang sangat luas dan panas tak terkira selama berhari-hari. Ketika akhirnya tiba di sebuah oase, mereka yang sudah sangat kehausan itu ingin minum. Namun, mereka kebingungan ketika membaca aturan nomor 214 yang berbunyi : “Barang siapa yang ingin minum pada saat ia sedang bepergian harus segera mengikat keledainya pada sebatang pohon dengan aman”.

12 Kisah sedih yang lain terjadi di Etiopia.
Di daerah ini, terdapat kebiasaan yang mengharuskan seorang pembuat roti menyisakan satu loyang roti setiap kali mereka memanggang, sebagai derma bagi kaum miskin. Roti ini ditaruh di sebuah jendela, dan para fakir miskin akan mengambilnya karena tahu roti itu memang disediakan untuk mereka. Tradisi yang terpuji ini sudah berlaku dari generasi ke generasi, dan menjadi pranata sosial yang membuat orang miskin hidup tenteram. Tapi hukum Hammurabi mengubah semua itu. Hukum no 764 berbunyi : “Barang siapa mengambil barang apa pun yang tidak ia beli, dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian dan akan kehilangan tangannya.” Empat puluh orang papa kehilangan lengan mereka satu hari setelah prasasti hukum Hammurabi tiba di tempat itu.

13 Setelah hukum Hammurabi selesai disusun, hukum tersebut kemudian dipahat pada lempengan-lempengan batu dan dipasang di tempat umum, sehingga seluruh rakyat bisa membacanya. Prasati itu diperbanyak dan disebarkan ke seluruh wilayah kekuasaan Hammurabi yang sangat luas. Hammurabi sangat puas berhasil menciptakan hukum bagi seluruh umatnya. Dia, yang menganggap diri adalah dewa, berkeyakinan bahwa setelah hukum itu diundangkan, rakyat di seluruh wilayah kekuasaannya akan hidup tertib, rapi, semua terkontrol, dan semua memiliki standar perilaku yang sama.

14 Hammurabi selain merupakan raja, adalah juga seorang pemimpin agama masyarakat Babilonia.
Dengan demikian, Piagam Hammurabi merupakan suatu aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia. Diperkirakan bahwa dahulu hukum-hukum yang diterbitkan dibuat menjadi piagam (dalam bentuk prasasti) dan diperlihatkan kepada khalayak ramai untuk memperoleh persetujuan. Jadi hukum-hukum bukan dibuat oleh pemerintah semata-mata agar sesuai dengan pendapatnya sendiri. Dalam pengertian ini, Piagam Hammurabi dapat dianggap sebagai pendahulu dari sistem hukum resmi seperti yang saat ini berlaku pada masyarakat modern.


Download ppt "Sejarah Hukum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google