Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAHZAB ILMU HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAHZAB ILMU HUKUM."— Transcript presentasi:

1 MAHZAB ILMU HUKUM

2 MAHZAB ILMU HUKUM Aliran Ilmu Hukum
Kumpulan paradigma yg sama atau hampir sama tentang hukum Paradigma: model atau pola Paradigma: seperangkat asumsi, konsep, nilai dan praktik yang diterapkan thdp suatu realitas tertentu; Paradigma: mengakibatkan persepsi (pemahaman), perspeksi (sudut pandang) dan pendekatan tertentu tentang hukum

3 MAHZAB ILMU HUKUM MAHZAB HUKUM ALAM; MAHZAB POSITIVISME HUKUM;
MAHZAB SOSIOLOGIS; MAHZAB HISTORIS; dan MAHZAB REALISME HUKUM.

4 MOTIVASI MUNCULNYA MAHZAB
reaksi jawaban MAHZAB ILMU HUKUM MAHZAB ILMU HUKUM PROBLEMATIKA DALAM MASYARAKAT

5 PERBEDAAN MAHZAB PERSEPSI PERSPEKSI MAHZAB PARADIGMA

6 Esensi Hukum Prinsip Hukum (principle of law/ rechts beginsel)
Kaidah Hukum (norms) AturanHukum (legal rules/rechts regel)

7 Mahzab Positivisme Hukum Relevansi sosial Mahzab Hukum Alam MASYARAKAT
BE BENTUK SUBSTANSI (ISI) Mahzab Hukum Alam MASYARAKAT Mahzab Sosiologis KASUS HUKUM MahzabRealisme Hukum konkritisasi Mahzab Historis

8 MAHZAB ILMU HUKUM No Mahzab Persepsi Perspeksi Hukum=Moral
1 Hukum Alam Hukum=Moral Substansi Hukum 2 Positivisme Hukum Hukum=Hkm Positif Formalitas hukum (bentuk, prosedur, kewenangan, dan pejabatnya) 3 Historis Hukum=bukan Hkm Positif 4 Sosiologis Hukum dalam konteks relevansi sosialnya Fungsi hukum dalam masyarakat 5 Realisme Hukum=Put Hakim Konkritisasi Hukum

9 Mahzab Hukum Alam Moralitas H U K U M

10 MAHZAB HUKUM ALAM Tokoh-tokohnya: Thomas Aquinas, Hugo de Groot, Thomas Hobbes, Rudolf Stamler Latar Belakang: Perjuangan mns utk menemukan keadilan absolut serta kegagalan-kegagalannya. Satu saat muncul dgn kuat, di saat lain diabaikan, tetapi tdk pernah mati; Ribuan tahun sbg wujud kerinduan akan hadirnya suatu hukum yang lebih tinggi tingkatannya dr hkm positif;

11 MAHZAB HUKUM ALAM Hukum Alam:
Ideal-ideal hkm yg menuntun perkembangan hkm positif dan pelaksanaannya; Suatu dasar dlm hkm yg bersifat moral, yg menjaga jangan sampai terjadi pemisahan secara total ‘yg sehrsnya’ (das sollen) dan ‘yg senyatanya’ (das sein);

12 MAHZAB HUKUM ALAM Hukum Alam:
Suatu metoda utk menemukan hkm yg sempurna; Substansi hkm yg sempurna, dapat dideduksikan melalui akal; Suatu kondisi yg harus ada bagi kehadiran hukum; Hukum adalah moral itu sendiri (nilai keadilan dan kebenaran)

13 MAHZAB HUKUM ALAM Kategori Hukum Alam: Sebagai Metoda:
Menemukan metoda yg dpt dipakai utk menciptakan peraturan2 yg mampu utk menghadapi keadaan yg berlainan. Ia tdk mengandung norma, tetapi hanya memberitahu ttng bgmn membuat peraturan hukum yg baik

14 MAHZAB HUKUM ALAM Kategori Hukum Alam 2. Sebagai Substansi:
Berisi norma-norma hukum, berkembang pada abad 17 dan 18; Peraturan hukum dapat disusun berdasarkan norma hukum alam tsb; Hukum Alam inilah yang mendapat kritik tajam dan mengalami kemunduran pd abad 19, dan digantikan positivisme; Setelah positivisme mengalami kegagalan, Hukum Alam muncul kembali.

15 MAHZAB HUKUM ALAM Norma-Norma Hukum Alam:
Neminem Laedere (jangan merugikan orang lain) Unicuique suum tribuere (berikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya) Ne allequid faciat quisque alteri, quod pati ipse non vult (Jangan berbuat sesuatu kpd orang lain, apa yang tidak engkau inginkan orang lain berbuat hal tersebut terhadapmu)

16 MAHZAB HUKUM ALAM Norma-Norma Hukum Alam:
Pacta sunt servanda (perjanjian mengikat laksana UU) Prinsip kupunya dan kaupunya Keadilan: apabila seseorang melakukan pekerjaan sesuai dgn kemampuannya. Prinsip-prinsip keadilan dapat menuntut suatu koreksi terhadap hukum positif, tetapi tidak dapat meniadakannya.

17 MAHZAB HUKUM ALAM Kebangkitan Hukum Alam:
Sbg akibat kemunduran positivisme; Hukum Alam yg dikembangkan berbeba dgn hukum alam seblmnya, krn menganut asas relativitas; Titik temu: keinginan utk menyatakan suatu idealisme moral (Allen); Semua hkm positif adalah suatu usaha utk menuju kpd hkm yg adil (Rudolf Stammler);

18 MAHZAB HUKUM ALAM Simpulan:
Berusaha menemukan metoda universal untuk menciptakan peraturan hukum yang baik; Berusaha menemukan dan merumuskan norma-norma hukum yang berlaku secara absolut dan universal; Moral merupakan hakikat dlm kajian tentang hukum

19 MAHZAB HUKUM ALAM Komentar:
Norma hukum yang dikembangkan kurang mem’bumi’ (down to earth). Segala konsep apapun selalu direlativisasi oleh tempat dan waktu. Kurang berkepastian dan dapat menimbulkan kekalutan hukum. Upaya tiada henti untuk memperjuangkan moralitas sebagai substansi hukum (terutama PerUUan).

20 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Tokoh-Tokohnya: John Austin, Hans Kelsen, J. Bentham, John Stuart Mill, dan R. von Ihering Latar Belakang: Adanya kemunduran Hukum Alam, sebagai akibat perkembangan masy. Munculnya positivisme keilmuan pada abad 19, yang berpengaruh pada hukum. Kritik thdp hkm alam: sbg hkm yg tdk mempunyai dasar dan merup hasil pemikiran yg palsu.

21 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Mengapa dinamakan Positivisme (Dias), krn: Hukum adalah perintah; Analisis atas konsep hukum adalah usaha yg berharga dilakukan. Analisis ini berbeda dgn studi sosiologis dan penilaian kritis; Keputusan dideduksikan scr logis dari peraturan yg sdh ada, tanpa perlu memperhatikan tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas

22 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Mengapa dinamakan Positivisme: Hukum sebagaimana diundangkan (das sein category) hrs senantiasa dipisahkan dari hukum yg seharusnya diciptakan (das sollen category).

23 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Analytical Jurisprudence (Mahzab Analitis) Tokoh: John Austin Satu2nya sumber hkm adalah kekuasaan tertinggi dalam negara. Sedang sumber-sumber yg lain, yaitu sumber yg lebih rendah (subordinate sources), bukan sumber hukum; Ilmu hkm merup teori hukum positif otonom dan dpt mencukupi dirinya sendiri; Hukum adalah hukum positif (atau hkm2 lain yg sec tegas disebut begitu), tanpa memperhatikan kebaikan dan kejelekannya;

24 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
John Austin: Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yg berdaulat; Ilmu Hukum hanya menganalisis unsur2 yg nyata dlm hukum; Dianggap peletak dasar mahzab Imperatif atau mahzab Analitis.

25 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
The Pure Theory of law (Teori Hukum Murni/Mahzab Wina) Tokoh: Hans Kelsen Analisis ttng struktur hkm positif, dilakukan seeksak mungkin, bebas dr pendapat ttng etik atau politik ttng ‘nilai’; Koreksi atas ilmu hukum yang ideologis pd negara2 totaliter; Hukum hanyalah hukum positif; Hal yg paling penting ‘apa hkmnya’, bukan ‘bgmanakah hkm yg sehrsnya’;

26 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Hans Kelsen: Keadilan merup konsep ideologis, ideal yg tdk rasional dan hrs dikeluarkan dr ilmu hukum, sbg suatu ‘meta yuridis’ (nir hukum); Menghendaki hukum yg bersih dlm abstraksinya dan ketat dlm logikanya; Ilmu hukum tdk boleh dicemari oleh ilmu2 politik, sosiologi, sejarah dan etika;

27 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Pokok-Pokok Teori Hans Kelsen (Friedmann): Tujuan teori ttng hkm adlh mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity); Teori hukum adlh ilmu, bukan kehendak, merup penget ttng hukum yang ada (what it is) dan bkn yg sehrsnya ada (what ought to be); Ilmu hkm adalah normatif, bkn ilmu alam;

28 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Pokok-Pokok Pikiran Hans Kelsen: Teori ttng norma, tdk berurusan dgn keefektifan norma2; Teori formal ttng hkm, ttng cara pengaturan dari isi yg berubah-ubah menurut pola yg spesifik; Hubungan antara teori hukum dgn sistem hukum positif, spt antara hkm yg mengkin ada (ius constituendum) dan hkm yg ada (ius constitutum).

29 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
GRUNDNORM: Dalil akbar dan tdk dpt ditiadakan, yg menjadi tujuan dari semua jalan hukum, bgmnpun berputar-putarnya jalan tsb; Merup dasar sekaligus tujuan dr peraturan2 hkm, sbg induk yg melahirkan perat2 hkm; Sbg bensin penggerak sistem hkm;

30 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
GRUNDNORM: Dr grundnorm terjadilah proses konkritisasi dr norma yg paling umum sampai yg paling konkrit (sanksi hkm dan izin), disebut ‘stufentheorie’; Stufenbau des rechts: hukum sbg suatu bangunan berjenjang, dr grundnorm, hkm dasar sampai yg paling rendah (dikemukakan oleh Adolf Merkl)

31 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Hirarkhi Peraturan Hukum (Hans Nawiasky): Grundnormen (norma dasar); Grundgesetzes (hukum dasar); Formelle Gesetzes (Undang-undang); Verordnungen/Autonome Satzungen (peraturan pelaksanaan).

32 MAHZAB POSITIVISME Tata Urutan Perundangan RI (Sblm amandemen)
UUD 1945; Ketetapan MPR (Tap MPR); Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

33 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Tata Urutan Perundangan RI (stlh amandemen): Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.

34 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
UTILITARIANISME: Tokohnya: J. Bentham, R. von Ihering dan J.S. Mill Pokok-Pokok Pikiran: Bentham pejuang kodifikasi dan ingin merombak hkm Inggeris yg dianggapnya kacau; Tujuan hkm adalah ‘the greatest happinnes for the greatest numbers’;

35 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Utilitarianisme: Von Ihering mengembangkan utilitarianisme sosial (social ultilitarianism) Tdk menyukai begriffjurispridenz, lbh mengarahkan kpd penggarapan konsep-konsep utk melayani tujuan-tujuan yg lbh praktis; Tujuan hkm merup pencipta sgl perat hkm, yaitu motif yg praktis; Hkm sengaja dibuat oleh negara dgn motif tertentu utk mencapai tujuan tertentu;

36 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Utilitarianisme: J.S.Mill mengajarkan sgl tindakan adalah utk penciptaan kebahagiaan, dan merup kesalahan bila suatu tindakan menghslkan yg sebaliknya; Seluruh tokoh positivisme menolak naturalisme dan kecintaan mereka pada ketertiban dan ketepatan.

37 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Simpulan: Mahzab positivisme menarik perhatian orang dari pemikiran hukum yg naturalis dan ideologis, ke arah hukum yang positif; Menganalisis hukum dari sisi bentuknya, lebih mementingkan aspek formal dari hukum dibandingkan aspek substansial dari hukum; Merup reaksi atas pemikiran hkm alam.

38 MAHZAB POSITIVISME HUKUM
Komentar: Mencerabut hkm dari nilai2 keadilan, basis sosial dan relevansi sosialnya; Kurang dpt memahami bahwa hkm positif selalu tertinggal oleh perkembangan jaman; Tdk mampu memberikan penjelasan komprehensif manakala hkm menjadi tdk mencerminkan nilai-nilai keadilan.

39 MAHZAB HISTORIS Tokoh : F.C. von Savigny, Puchta Latar belakang:
Adanya pamflet Thilbaut: “uber die not wendigheit eines algeimenen burgelichen rechts vor deutchlan” (kebijakan memberlakukan hukum romawi di jerman) Reaksi von savigny, dgn tulisannya: “von beruf anserer zeit fur gezetgebung und recthswissenschaft”

40 MAHZAB HISTORIS Pokok-Pokok Pikiran:
Teori “das recht wind nicht gemach, est ist und wird mit dem volke” (hkm itu tdk dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama rakyat) Tiap bangsa memiliki jiwa bangsa (volks geist). Hkm bersumber pd jiwa bangsa, krn hkm akan berbeda-beda pd setiap tempat dan waktu. Tdklah masuk akal adanya hukum yang bersifat universal dan abadi

41 MAHZAB HISTORIS Pokok-Pokok Pikiran:
Hukum bukanlah dibuat secara sengaja, tetapi produk kekuatan yang bekerja secara diam-diam. Hkm berakar pada perjalanan hidup bangsa. Sumber hkm yg sejati adalah keyakinan masy, kebiasaan, kesadaran bersama masy. Hkm tumbuh dan kuat seiring berjalan dgn tumbuh kuatnya masy dan mati bila bangsa tsb kehilangan kebangsaannya.

42 MAHZAB HISTORIS Dampak:
Terhentinya gerakan kodifikasi di Jerman yang hendak didasarkan pada code Napoleon; Dianggap sbg peletak dasar Mahzab Historis; Menempatkan Kebiasaan Hukum pada tempat terhormat; Mempengaruhi pelaksanaan peradilan yang cenderung formalistik dan mekanistik.

43 MAHZAB HISTORIS Dampak :
Di Indonesia, munculnya HUKUM ADAT (ADAT RECHT), yang dipelopori oleh van Vollenhoven dan Ter Haar. Betapa pentingnya penelitian hubungan hkm dgn struktur masy beserta sistem nilainya. Sekarang sdh menjadi pendapat umum bhw sistem hukum tidak terlepas dari sistem sosial yang lebih luas.

44 MAHZAB HISTORIS Komentar para ahli hukum: Satjipto Rahardjo:
Mahzab Historis mempersoalkan dan mengkaji isi/substansi serta penerapan hukum Merup revolusi fakta terhadap khayalan Merup reaksi atas Hukum Alam

45 MAHZAB HISTORIS Komentar para ahli hukum:
Lili Rasyidi: 4 pengaruh timbulnya mahzab historis: Pendpt montesquieu ttng adanya hubungan jiwa suatu bangsa dan hkmnya; Pengaruh paham nasionalisme awal abad 19; Reaksi tdk langsung atas hukum alam dan positivisme Reaksi langsung atas pamflet Thilbaut

46 MAHZAB HISTORIS Komentar :
Tdk memberikan tempat pada hkm tertulis, padahal hkm tertulis sangat dibthkan utk menjamin kepastian dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari kekuasaan absolut. Konsep ttng ‘kesadaran hkm masy’ dan ‘volkgeist’ sangat abstrak. Fakta dimungkinkannya adaptasi thd sistem hkm lain

47 MAHZAB HISTORIS Simpulan:
Mahzab Historis telah menarik perhatian orang dari analisis hkm yg abstrak dan ideologis kpd kesadaran hukum masyarakat yang membentuknya.

48 MAHZAB SOSIOLOGIS Tokoh : Roscoe Pound Latar Belakang:
Revolusi industri: perub tata nilai dan aspirasi masy. Banyak kegiatan masy yg tdk dapat dipenuhi oleh teori-teori formal (positivisme). Positivisme hanya cocok utk masy yg relatif stabil, bkn pd masy yang dinamis dgn perub2 sosialnya. Cara-cara yang analitis murni dirasakan kekurangannya.

49 MAHZAB SOSIOLOGIS Pokok-Pokok Pikiran:
Terdpt dlm buku “ Scope and purpose of Sosiological Jurisprudence”; Perlu memperhatikan faktor-faktor sosial pd pembuatan hkm dan penerapan hkm; Perlunya memperhatikan ‘efek’/’pengaruh’ yg nyata dr konsep serta lembaga hkm.

50 MAHZAB SOSIOLOGIS Komentar:
Mahzab Sosiologis mengkaji ‘relevansi sosial’ perUUan, dgn mengaitkannya dengan ‘basis sosial’ nya: struktur masy, nilai-nilai sosial, pengaruh faktor sosial, kebutuhan dan kepentingan sosial; Sulit sekali menentukan dgn akurat kebutuhan dan kepentingan sosial; Lbh mudah diterapkan pada masy yg relatif homogen; Mahzab Sosiologis merup kajian yang bersifat ANTI FORMAL thd hkm;

51 MAHZAB REALISME HUKUM Tokoh Realisme Hukum Amerika: Karl Llewellyn
Jerome Frank Oliver Wendel Holmes John Chipman Gray Tokoh Realisme Hukum Skandinavia: Axel hagerstrom Vilhelm Lundstedt Oli Vecrona Alf Ross

52 MAHZAB REALISME HUKUM Latar Belakang:
Adanya pemikiran terdahulu bahwa kajian-kajian hukum yg ada sangat abstrak dan tdk aplikatif; Adanya pemikiran yg radikal ttng proses peradilan; Bagi masy, yg terpenting bukan bagaimana hkm telah mengaturnya dgn baik, melainkan bagaimana permsalahan hkm masy diselesaikan dgn baik.

53 MAHZAB REALISME HUKUM Pokok-Pokok Pikiran:
Meninggalkan kajian hkm yg abstrak dan masuk kpd persoalan pekerjaan praktis utk menyelesaikan kasus hukum; Hakim lebih layak sebagai pembuat hukum daripada menerapkan atau menemukan hukum; Ajaran tentang perilaku hukum (personifikasi penegakan hukum)

54 MAHZAB REALISME HUKUM Pokok-Pokok Pikiran:
Jerome Frank: Kajian hukum hrs diarahkan terhadap pengadilan dan kegiatannya, serta segi manusiawi dan kebijakan hukum Karl Llewellyn: Konsepsi hkm harus menyinggung hkm yang berubah-ubah dan hkm yang diciptakan pengadilan. Menolak anggapan bhw hkm sdh ckp menunjukkan apa yg hrs dilakukan pengadilan

55 MAHZAB REALISME HUKUM Karl Llewellyn:
Menolak teori bahwa perat hkm merup faktor utama dlm mengambil keputusan; Hkm hrs dinilai dari efektifitasnya dan kemanfatannya utk menemukan efek2 nyata Oliver Wendel Holmes: tdk menempatkan UU sbg sumber utama. Justeru Hakimlah yg harus dikaji dgn seksama. John Chipman Gray: “All the law is judge made law”


Download ppt "MAHZAB ILMU HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google