Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Negara Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D Hukum & Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
Human Development Index
The first Human Development Report introduced a new way of measuring development by combining indicators of life expectancy, educational attainment and income into a composite human development index, the HDI. The breakthrough for the HDI was the creation of a single statistic which was to serve as a frame of reference for both social and economic development. The HDI sets a minimum and a maximum for each dimension, called goalposts, and then shows where each country stands in relation to these goalposts, expressed as a value between 0 and 1.
4
Human Development Index
life expectancy, literacy, education, standards of living, and quality of life
5
Very High HDI 2012 Norway Australia USA Netherlands Germany
6. New Zealand 7. Ireland 8. Sweden 9. Switzerland 10. Japan
6
Very Low HDI 2012 Burundi Guinea Central African Rep Eritrea Mali
183. Burkina Faso 184. Chad 185. Mozambique 186. Congo DR 187. Niger
7
ASEAN HDI 18. Singapore 30. Brunei 64. Malaysia 103. Thailand 114. Philippines 121 Indonesia 127 Vietnam 134 Timor Leste 138 Cambodia 138 Laos PDR
8
ANCAMAN KEAMANAN Ancaman terhadap keamanan saat ini tidak hanya ancaman fisik kemiliteran (dalam arti tradisional), namun lebih kepada ancaman-ancaman non tradisional yang tercakup dalam pengertian human security, juga akibat konflik sosial politik di dalam negeri, ancaman kriminalitas, sampai ancaman bencana
9
KEMISKINAN = KETIDAKAMANAN
Masalah keamanan dan ketidakamanan tidak identik dengan ancaman fisik ataupun kemiliteran belaka. Paul Hoffman (2004) menyebutkan bahwa bagi ratusan juta penduduk dunia saat ini, salah satu sebab timbulnya ketidakamanan (insecurity) hidup mereka adalah bukan semata-mata terorisme, namun kemiskinan berlebihan (extreme poverty). Saat ini, lebih dari satu milyar penduduk bumi (dari total tujuh milyar) hidup hanya dengan pendapatan setara satu dollar per hari.
10
Enviromental security
Human security Economic security Food security Health security Enviromental security Personal security Community security Political security
11
(PRIO Oslo & Uppsala Conflict Data Program (2002) :
Perang sipil (civil wars) ataupun konflik internal (internal conflict) di suatu negara menyebabkan kematian lebih banyak daripada konflik bersenjata antara negara (armed forces) dengan pemberontak ataupun gerakan separatis.
12
. Konflik Internal 1000 kematian/ tahun Konflik Antar Negara
13
SEBAB TERJADINYA PERANG SIPIL
SARA POLITIK -Kelaparan -Kemiskinan EKONOMI PEMINDAHAN PENDUDUK SECARA PAKSA MIGRASI
14
KEMISKINAN BERPENGARUH TERHADAP KONFLIK
Toms dan Ron (2007) menyebutkan bahwa kemiskinan nasional berpengaruh sebagai sebab terjadinya konflik. Data statistik menyebutkan konflik berpotensi lahir di negara dengan Gross Domestic Bruto (GDP) per kapita rendah.
15
KEMISKINAN BERPENGARUH TERHADAP KONFLIK (2)
Logika dari asumsi ini adalah bahwa negara miskin kurang memiliki angkatan bersenjata yang efisien dan taat hukum. Angkatan bersenjata-nya malah seringkali memerangi gerakan oposisi. Negara miskin juga cenderung lemah dalam pelayanan sosial namun sebaliknya memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
16
KEMAKMURAN = perdamaian?
Penelitian PRIO Oslo dan Uppsala (2002) menghadirkan relasi yang jelas antara kemakmuran nasional dengan perdamaian. Hanya satu dari tiga puluh negara terkaya di dunia yang mengalami konflik (1 : 30) Sebaliknya, pada saat yang sama tujuh belas dari tiga puluh satu negara termiskin mengalami konflik (17 : 31)
17
MENCIPTAKAN MASYARAKAT KEAMANAN
Negara yang memberikan kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial bagi warganya dapat menciptakan masyarakat keamanan tersendiri, sekaligus mengeliminasi kekuatan bersenjata sebagai sarana pemecahan masalah keamanan.
18
Prasyarat KEAMANAN Keamanan hadir ketika masyarakat terbebaskan dari kemiskinan (bebas berkeinginan/ freedom from want) dan bebas dari ketakutan (freedom from fear). (Collins, 2005) K
19
Tonggak Welfare State POOR RELIEF ACT – Elizabeth I 1598, 1601
& Act 1662 on Poverty/ Village BEVERIDGE REPORT 1942 (Social Insurance and Allied Services) > Family Allowance Act 1945, National Health Service Act, National Insurance Act, National Insurance Industrial Act, National Assistance Act > Social Security Pension Act, Children Benefit Act 1980 –an UNIVERSAL > MEANS TESTED
20
BEVERIDGE’S FIVE GIANT EVILS
POVERTY DISEASE SQUALOR IGNORANCE IDLENESS
21
Negara kesejahteraan bukanlah entitas berwajah tunggal.
Luas cakupan dan ragam kebijakan sosial yang diterapkan oleh negara bervariasi dari satu negara kesejahteraan ke negara kesejahteraan yang lain.
22
Tipologi negara kesejahteraan (Titmuss)
RESIDUAL WELFARE STATE INSTITUTIONAL WELFARE STATE
23
REZIM KESEJAHTERAAN MENURUT TITMUSS
NEGARA PASAR KELUARGA
24
PENGGOLONGAN ESPING ANDERSEN
RESIDUAL WELFARE STATE UNIVERSALIST WELFARE STATE SOCIAL INSURANCE WELFARE STATE
25
Residual Welfare State
Tanggungjawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya Contoh > Australia, Canada, New Zealand, USA dengan basis rezim kesejahteraan liberal, dicirikan oleh jaminan sosial yang terbatas terhadap kelompok target yang selekftif Dorongan yg kuat bagi pasar untuk mengurus pelayanan publik
26
Institutional Welfare State
Bersifat universal Mencakup semua populasi warga Terlembagakan dalam basis kebijakan sosial yang luas Rezim kesejahteraan sosial demokrat Dicirikan oleh cakupan jaminan sosial yang universal dan kelompok target yang luas Contoh : Denmark, Finland, Norway, Sweden, Holland
27
Social Insurance Welfare State
Rezim kesejahteraan konservatif Dicirikan oleh sistem jaminan sosial yang tersegementasi dan peran penting keluarga sebagai penyedia pasok kesejahteraan Contoh : Austria, Belgium, France, Germany, Italy, Spain
28
Model Edi Suharto (2006) UNIVERSALIST WELFARE STATE WORK MERIT WELFARE
RESIDUAL WELFARE STATE MINIMALIST WELFARE STATE
29
Minimalist Welfare State
Pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang amat kecil Program kesejahteraan dan jaminan sosial diberikan secara sporadis, parsial dan minimal serta umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, anggota AB, pegawai swasta yang membayar premi. Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10% dari total pengeluaran negara
30
KRITERIA NEGARA KESEJAHTERAAN (Esping-Andersen)
Social citizenship Full democracy Modern industrial relation system Rights of education and the expansion of modern mass education system
31
Minimalist welfare states
Spain Italy Chile Brazil South Korea Philippines Sri Lanka Indonesia
32
Catatan terhadap Indonesia
Negara-negara berkembang di di Asia Tenggara(Malaysia, Thailand, Indonesia) memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar untuk mereplikasi secara utuh model serta jalur yang ditempuh dalam perkembangan negara kesejahteraan di Eropa dibandingkan dengan negara2 di Asia Timur (Gough, 2000)
33
Catatan Lindenthal terhadap Indonesia (2004)
Cakupan sistem jaminan sosial yang terbatas, hanya melayani minoritas populasi (kurang dari 20%) Ketergantungan yang kuat pada keluarga serta komunitas untuk memberikan perlindungan sosial informal Ketergantungan yang terbatas (limited relation) pada majikan/ perusahaan Pilihan jaminan sosial yang terbatas bagi pekerja di sektor swasta
34
5. Paket social benefit yang relatif lebih komprehensif bagi PNS dan TNI dibandingkan yang diterima oleh kelompok masyarakat lainnya. 6. Tunjangan sosial pada penduduk miskin berbasis subsidi yang tidak memadai serta memiliki tingkat kebocoran dan biaya administrasi yang tinggi 7. Sistem kesehatan publik yang tidak didanai dengan memadai serta tidak mampu memberikan pelayanan yang memadai kepada seluruh warga
35
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DI INDONESIA POST 1998
UUD 45 UU SJSN 2004 UU Kesejahteraan Sosial 2009 UU BPJS 2011
36
BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
37
BPJS Kesehatan PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 Dengan penetapan BPJS Kesehatan maka Indonesia memasuki era baru dimana akan terbentuk sebuah sistem pembayar tunggal (single entry payer system) layanan medis untuk seluruh penduduk. Terwujudnya sebuah Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
38
BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014
a. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.
39
BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
40
PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero)
41
Pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
42
Pasal 64 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), paling lambat tanggal 1 Juli
43
Fungsi Jaminan Sosial (Situmorang, 2013 : 24)
Sistem proteksi dasar untuk masyarakat yang bekerja termasuk masyarakat luas yang mengalami musibah atau kemalangan baik yang disebabkan karena peristiwa hubungan industrial atau di luar hubungan industrial seperti kemiskinan
44
FUNGSI JAMINAN SOSIAL ECONOMIC INSECURITY ECONOMIC SECURITY
45
Economic Security (Situmorang, 2013)
Adalah keadaan ekonomi dimana masyarakat memiliki daya beli untuk konsumsi tabungan dan adanya kesanggupan membayar iuran jaminan sosial sehingga memiliki perencanaan darurat karena pendapatan riil yang diterimanya mencukupi sehingga dapat menopang keluarga sejahtera yang mandiri.
46
Economic Insecurity (Situmorang, 2013)
Kondisi ketenagakerjaan yang ditandai dengan adanya ketidakpastian kesempatan kerja disertai dengan tingkat pendapatan yang rendah Kemudian hilangnya pendapatan masyarakat karena adanya musibah yang tidak diimbangi dengan sistem jaminan sosial yang komprehensif menyusul mahalnya biaya pelayanan kesehatan.
47
Jaminan Sosial & Economic Security (Situmorang, 2013)
Fungsi jaminan sosial secara ekonomi pada mulanya ditujukan untuk meminimalisasi ketidakamanan ekonomi, kemudian ditujukan untuk keamanan ekonomi. Keamanan ekonomi memerlukan penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang inklusif dalam arti penyelenggaraan jaminan sosial secara komprehensif yaitu dengan program yang lengkap dan perluasan kepesertaan universal.
48
Fungsi Jaminan Sosial (2) (Situmorang, 2013 : 24-25)
Manfaat jaminan sosial mencakup > Santunan tunai untuk dukungan pendapatan pencari nafkah utama (cash benefit for the income support of the breadwinner. Kompensasi finansial untuk kasus kecelakaan kerja dan kematian dini Pelayanan kesehatan dan pemberian alat bantu (benefits in kind)
49
Program Jaminan Sosial
Adalah cabang, manfaat dan skema jaminan sosial yang diperuntukkan bagi peserta beserta keluarganya bilamana peserta dan atau anggota keluarga mengalami sakit, persalinan, kecelakaan kerja, terkena PHK, menghadapi hari tua dan meninggal sebelum usia pensiun terutama untuk pencari nafkah utama.
50
Empat Pendekatan dalam Jaminan Sosial
Bantuan Sosial Skema Universal Asuransi Sosial Skema Tabungan Hari Tua
51
Bantuan Sosial Adalah program jaminan sosial dalam bentuk bantuan tunai bagi penduduk miskin, orang-orang jompo dan anak terlantar yang di Indonesia telah diatur dalam UU Tersendiri.
52
Skema Universal Program Jaminan Sosial dalam bentuk pemberian santunan tunai (income support) atau semacam BLT yang diberikan kepada setiap warganegara yang berhak sebagai akibat kebijakan ekonomi yang menimpa masyarakat menjadi kurang beruntung.
53
ASURANSI SOSIAL Adalah program jaminan sosial yang bersifat wajib menurut UU bagi setiap pemberi kerja dan pekerja mandiri profesional untuk tujuan penanggulangan hilangnya sebagian pendapatan sebagai konsekuensi adanya hubungan kerja yang kemungkinan menimbulkan industrial hazards.
54
Skema Tabungan Hari Tua (Provident Fund)
Skema tabungan hari tua adalah komponen jaminan sosial dalam bentuk tabungan wajib jangka panjang yang memberikan santunan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun.
55
Jaminan Sosial Jaminan social : asistensi publik, asuransi social Prinsip jaminan pendapatan Dalam masyarakat Indonesia yang modern, bagian terbesar dari warga masyarakat tergantung dari pendapatan, pencari nafkah, menganggur, cacad atau menginginkan bantuan dari luar yang diperlukan untuk menyediakan perllindungan ekonomi bagi keluarganya.
56
Ada terdapat 2 sistem utama untuk mencari jaminan ekonomi :
Yang dibiayai oleh pajak : asistensi publik,( asistensi social ) Yang dibiayai oleh yangbersangkutan atau perusahaan : asuransi social. System pensiun diatur oleh undang- undang. Pemerintah pada berbagai tingkatan bertanggung jawab atas orang yangtidak mempunyai support : mereka dipelihara oleh negara.
57
Cara pembayaran bantuan :
Didasarkan atas kebutuhan pemohon. Ditentukan jumlah bantuannya. Untuk asistensi publik, pemerintah federal menyediakan bantuan ekonomis yang minimum di berikan kepada categorical assistance : Bantuan Bantuan untuk tuna netra Bantuan untuk anak- anak masih kecil Bantuan terhadap kecacatan
58
Asuransi social : mengurangi kemiskinan
Program ini diadakan untuk melindungi pekerja. Perbedaan antara asuransi social + asistensi publik Asuransi Sosial. Hak pekerja, tanpa means test Biaya olehyangbersangkutan atau perusahaan Pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau jabatan Dipilih karena adanya perasaan mandiri: dia yang membayar kontribusi atau perusahaan : merupakan hak Asuransi social : mengurangi kemiskinan
59
Luas lingkup asuransi social wajib :
Asistensi social Adanya means test Biaya dari pajak Flat rate : pembayaran yang sudah ditentukan jumlahnya atas dasar pertimbangan rata- rata pemenuhan kebutuhan Pembayaranatas dasar pertimbangan permintaan atau kebijakan perseorangan Luas lingkup asuransi social wajib : Asuransi limpahannya dan kecacadan Asuransi pengangguran Kompensasi
60
Bentuk lain wajib : untuk pegawai negeri : - pensiun
UU No. 5 Tahun 1974 jo UU No. 11 tahun tentang Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial mengatur tentang pengertian jaminan social yang tertuang dalam perburuhan. Bentuk lain wajib : untuk pegawai negeri : - pensiun Askes Taspen Untuk ABRI : Pensiun Asabri
61
Status Penerima Jaminan
Setiap program jaminan social dimaksudkan untuk menanggulangi masalah ketidak pastian social ekonomis. Ketidakpastian ini perlu ditanggulangi karena dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan sebab utama dari gangguan penghasilan adalah karena hari tua, sakit dan kecelakaan serta kematian.
62
1. Hari tua Kemampuan untuk mendapatkan penghasilan akan menurun atau hilang sama sekali yang disebabkan mereka harus berhenti bekerja. Pada umumnya mayoritas tenaga kerja mencapai hari tua tanpa dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk menunjang diri serta keluarganya. Setelah berhenti bekerja hal itu disebabkan: Rendahnya tingkat penghasilan rata- rata Penghasilan perorangan cenderung menurun pada waktu mendekati umur 55 tahun karena menurunnya tenaga fisik + mental dan kemampuan atau kesempatan untuk melakukan pekerjaan sampingan.
63
Masalahnya : meskipun penghasilan menurun tapi justru pengeluarannya bertambah misalnya : untuk pendidikan anak – di kota dan didesa. Banyak tenaga tua yang masih ingin bekerja tapi kebanyakan pengusaha enggan untuk memperkerjakannya, karena : Kemampuannya telah menurun Banyak tenaga muda yang tersedia dan adanya kewajiban moral untuk peremajaannya + kewajiban moral untuk peremajaan + yang mempunyai keahlian teknologi mutakhir. Yang dapat meningkatkan produktivitas kerja masa keperubahan dalam kehidupan system keluarga – keluarga kecil bahagia terpisah dari orang tua Kenaikan harapan hidup
64
2. Kematian Kematian pencari nafkah pada umur yang relatif muda dapat mengakibatkan terputusnya penghasilan bagi keluarga yang ditinggalkan, hilangnya penghasilan tersebut perlu diganti dengan suatu bentuk jaminan keuangan yang tidak memerlukan kerja agar integritas keluarga dapat tetap utuh.
65
Sakit + Kecelakaan Kerja
Hal ini merupakan resiko yang menyebabkan ketidakpastian bagi tenaga kerja selain dapat menurunkan atau menghilangkan penghasilan sama sekali kedua resiko ini juga dapat menimbulkan biaya pengobatan, perawatan + rehabilitasi yang ekstensif, seringkali kerugian ekonomi yang disebabkan cacat, melebihi kerugian karena kematian, sebab biaya penyembuhannya dapat berkelanjutan. Kecelakaan yang menimbulkan konsekwensi ekonomis serta penderitaan bagi keluarga dapat disebabkan dari hubungan kerja ( work related accident ) maupun diluar hubungan kerja ( non occupational industry ). Meskipun tidak langsung berhubungan dengan kerja namun kecelakaan lalu lintas, menduduki urutan kedua- kecelakaan terbesar disektor industri + penyebab utamanya : benturan dengan benda keras
66
TUJUAN JAMINAN SOSIAL Pada umumnya program jaminan social dapat memberikan 2 manfaat : 1. Peranannya yang pokok adalah untuk mencapai tunjangan sosial dengan memberikan ketenangan kerja bagi karyawan yang merupakan pelaksana pembangunan melalui perlindungan terhadap terganggunnya arus penerimaan penghasilan.
67
2. Program jaminan social juga memiliki tujuan ekonomi sebagai akibat dari pemupukan dana yang berasal dari iuran para pesertanya + dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.
68
UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
69
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial vide UU No. 40 tahun 2004
Pasal 5 (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
70
Jaminan Sosial di Indonesia
Asuransi Sosial (PNS,ABRI, Swasta, Informal)
71
TASPEN Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ada sejak tahun 1963
Pembiayaannya ditanggung dari pegawai itu sendiri (prosentase dari gaji pokok) dan Negara Kepesertaan awalnya adalah PNS dan ABRI namun sejak 1 Agustus 1971, asuransi untuk ABRI dikelola oleh ASABRI Sifat kepesertaan wajib untuk semua PNS
72
TASPEN PNS akan menerima dana TASPEN bila:
Mencapai usia pensiun (menerima Asuransi Hari Tua) Meninggal Dunia sebelum Pensiun(ahli waris menerima Asuransi Hari Tua dan Asuransi Kematian 150% dari penghasilan terakhir sebulan) Keluar sebelum pensiun dan bukan karena meninggal (menerima uang Asuransi selama menjadi peserta) Pasangan meninggal (menerima Asuransi Kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir sebulan) Pasangan Sah Jika pasangan PNS maka hak Asuransi Kematian dibayarkan dalam kedudukannya sebagai peserta. Anak meninggal dunia (menerima Asuransi Kematian 50% dari penghasilan terakhir sebulan) Maksimal 3 anak (sekarang 2 anak) Terdaftar pada administrasi kepegawaian
73
TASPEN Hak Asuransi Kematian hilang bila:
Peserta berhenti di usia 50 thn, masa iuran kurang dari 15 thn berturut-turut. Peserta berhenti setelah usia 50 thn, dg masa iuran min 6 bln berturut-turut, tetapi kurang dari 65 thn. Janda/Duda peserta menikah lagi. Anak apabila telah mencapai usia 21 thn, atau jika masih sekolah usia 25 thn; sudah menikah; telah bekerja.
74
ASABRI Peserta adalah ABRI dan PNS Dep. Hankam
Pembiayaan ditangung oleh pegawai itu sendiri (prosentase dari gaji pokok) dan Negara Peserta berhak mendapatkan ASABRI bila: Pensiun (berhak atas benefit asuransi) Meninggal sebelum pensiun(berhak atas benefit asuransi risiko kematian serta nilai tunai asuransi) Berhenti tetapi belum pensiun dan tidak meninggal (berhak atas nilai tunai asuransi) Meninggal setelah pensiun (ahli waris berhak atas biaya penguburan)
75
ASABRI Jumlah santunan (benefit) asuransi 5 kali penghasilan terakhir.
Jumlah santunan (benefit) asuransi resiko kematian ditetapkan: PATI/Gol IV – 6 kali penghasilan terakhir. PAMA/Gol III – 6½ kali penghasilan terakhir. BINTARA/ Gol II – 7 kali penghasilan terakhir. TAMTAMA/ Gol. I – 7½ kali penghasilan terakhir.
76
PENSIUN PNS Pembiayaan awalnya dari Anggaran Belanja Negara (Pay-as-you-go system) namun saat ini ditanggung juga oleh PNS (prosentase dari gaji pokok) Perbandingan uang pensiun ini tetap negara harus lebih besar. Besarnya uang pensiun adalah maks. 75% dan min. 40% dari gaji pokok terakhir.
77
PENSIUN PNS Syarat: Berhenti dg hormat. Mencapai usia min. 50 thn.
Masa kerja min. 20 thn.
78
PENSIUN ABRI Asuransi diterima jika diberhentikan dengan hormat (pensiun, tunjangan pensiun dan tunjangan) Pensiunan diterima jika meninggal dunia (pensiunan warakawuri dan tunjangan yatim/piatu) Tunjangan bersifat pensiun diberikan selama hidup pada mereka yang belum memenuhi syarat utk pensiun, dan tetap dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarakt phisik. Tunjangan diberikan pada mereka yang belum memenuhi syarat pensiun dan tunjangan bersifat pensiun.
79
PENSIUN ABRI Hak hilang apabila Diberhentikan tidak hormat.
Melakukan tindak kriminal. Bekerja pada jawatan pemerintah asing.
80
ASKES Peserta: PNS, Pensiunan (PNS,Pejabat Negara, ABRI dan PNS Dep.Hankam yang sudah pensiun), Keluarga (Suami/Istri, anak, janda/duda dan anak yatim/piatu) Asas: Gotong Royong (kerjasaama peserta dan pemerintah), adil dan merata (teratur dalam memberi iuran dan menerima manfaatnya), keseimbangan dalam kepentingan (sesuai dg hak dan kewajiban masing- masing pihak), Berdaya-guna dan berhasil-guna (dilakukan scr cermat dan hemat), musyawarah dan manfaat (mengikutsertakan peserta), percaya pada diri sendiri (didasarkan kemampuan sendiri dalam pembiayaan dan usaha peningkatan kesehatan), tidak mencari keuntungan (tidak mencari laba tapi utk menigkatkan taraf kesehatan peserta) Pembiayaan ditanggung oleh Pegawai
81
ASKES Hak peserta: Ketentuan lain: Pengobatan, perawatan, imunisasi.
Pemeriksaan lab. Tindakan gawat darurat. Persalinan. Rawat Inap Obat-obatan. Alat-alat perawatan. Pembelian kaca mata. Prothese gigi dan lainnya. KB. Ketentuan lain: Jika penyakit kronis (6 bln pertama ditanggung 100%, 6 bln kedua ditanggung 60%, 6 bulan ketiga dan seterusnya ditanggung 30%) Persalinan (Anak pertama dan kedua ditanggung 100%, anak ketiga ditanggung 50%, anak keempat dan seterusnya tidak ditanggung)
82
ASKES Hal yang tidak ditanggung: Tidak memenuhi persyaratan
Pelayanan Kesehatan (Imunisasi massal; pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri; gigi palsu, tangan kaki palsu, alat bantu dengar dapat dipertimbangkan) Obat-obatan (tidak ada kaitannya dengan penyakit, kosmetik, obat berupa makanan, suntikan, alat perawatan kesehatan seperti termometer, alat suntik,dll) Biaya (perjlan peserta ke dokter, perjalanan utk mengajukan klaim, perjalanan utk memanggil dokter dan perjalanan dokter ke tempat peserta)
83
ASTEK Sifat Kepesertaan Sukarela
Pembiayaan ditanggung oleh peserta dan perusahaan Hak peserta: Pengobatan pekerja dan keluarganya. Perawatan di RS untuk pekerja. Tunjangan melahirkan dan tunjangan selama sakit. Pemeriksaan kehamilan. Tunjangan uang kubur. Asuransi Kecelakaan Kerja.
84
ASTEK ASTEK wajib diikuti oleh pengusaha yang: Menggunakan mesin
Menggunakan gas Menggunakan zat kimia. Berhubungan dengan tenaga listrik Mengeluarkan barang galian. Menjalankan pengangkutan. Menjalankan bongkar muat. Melakukan pekerjaan bangunan. Mengusahakan hutan. Mengusahakan siaran radio. Mengusahakan pertanian. Mengusahakan perkebunan. Mengusahakan perikanan.
85
ASTEK Penggantian: Biaya transportasi pekerja dari tempat kerja ke RS/ rumah. Biaya pengobatan dan perawatan Biaya penguburan. Tunjangan cacat dan kematian: Selama tidak bekerja. Cacat tetap-sebagian. Cacat tetap-total. Meninggal dunia (ahli waris: suami/istri, anak, orang tua kandung dan mertua yang menjadi tanggungan pekerja)
86
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Dasar hukum PEraturan MEnakertrans RI Nomor: PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja. Pengertian TK LHK Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
87
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Tujuan Program TK LHK Memberikan perlindungan jaminan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan social tenaga kerja. Program TK LHK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
88
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Kepesertaan Sukarela Usia maksimal 55 tahun Dapat memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Iuran Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
89
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Cara Pembayaran Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/ Kelompok secara lunas. Pembayaran iuran melalui Wadah/ Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/ Kelompok dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/ Kelompok setor ke PT Jamsostek (Persero) Pembayaran secara langsung oleh peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan. Dalam hal peserta menunggak iuran masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti. Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
90
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Manfaat program Jamsostek bagi TK LHK sesuai dengan Jaminan yang diatur dalam PP 14/ 1993, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari: Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) Biaya perawatan medis Santunan cacat tetap sebagian Santunan cacat total tetap Santunan kematian Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap Biaya rehabilitasi Jaminan Kematian (JK) terdiri dari: Jaminan kematian Biaya pemakaman Santunan berkala. Jaminan Hari Tua (JHT) teridiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari: Rawat jalan tngkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana. Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. Rawat inap Pertolongan persalinan Penunjang diagnostik berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG, dsb Pelayanan khusus berupa penggantian biata prothese, orthese dan kaca mata Pelayanan gawat darurat.
91
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya meliputi: Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau biaya perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat pengganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Selain penggantian biaya kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikanjuga santunan berupa uang yang meliputi: Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental Santunan kematian dan uang kubur Santunan berkala.
92
Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Berdasarkan surat keterangan dan dokter pemeriksa dan atau dokter penasehat. PT Jamsostek (Persero)menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan, paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan. Dalam hal tenaga kerja meninggal dumia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada ahli warisnya. Berdasarka surat keterangan dari dokter pemeriksa dan atau dokter penasehat, PT Jamsostek (Persero) menetapkan akibat kecelakaan kerja dan membayar santunan. Peserta berhak atas manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja setelah membayar iuran. Pembayaran iuran untuk bulan tertentu merupakan jaminan untuk mendapatkan manfaat apabila peserta mengalami risiko pada bulan berikutnya. Oleh sebab itu baik peserta maupun penanggung jawab Wadah/ Kelompok waib menyetorkan iuran secara lunas kepada PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
93
CSR Merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap Sumber Daya Alam dan lingkungannya Bukan merupakan profit tetapi lebih pada benefit untuk ke 2 belah pihak (perusahaan dan pemakai) Muncul sejak ada peraturan tentang PT dimana setiap PT bertanggung jawab pada pemakaian SDA. Awalnya CSR bersifat sukarela, namun saat ini telah diatur secara yuridis.
94
CSR Tujuan CSR adalah mengurangi kemiskinan dan menjaga lingkungan.
Dana diambil dari laba peerusahaan, besarnya 5 – 10% CSR juga dapat menjadi bagian dari pajak.
95
BPJS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.