Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
4/18/2018 9:51 PM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN tentang standar akuntansi pemerintahan PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2012 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
2
TOPIK BAHASAN Definisi Standar PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran I
PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran II Gambaran Umum PP 71/2010
3
DEFINISI Standar Akuntansi Pemerintahan
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah SAP DISUSUN OLEH KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (KSAP) 3
4
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
UU 17/2003 Pasal 32: SAP disusun oleh suatu komite standar akuntansi pemerintahan yang independen. UU 1/2004 Pasal 57: KSAP dibentuk dengan Keputusan Presiden. Sesuai UU tersebut diterbitkan Keppres 84/2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah dua kali diubah dengan Keppres 02/2005 dan Keppres 03/2009. KSAP terdiri dari: Komite Konsultatif (6 orang, ex officio) Komite Kerja (9 orang) Dibantu oleh: Kelompok Kerja Sekretariat KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. 4
5
PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PP 71/2010 PP 24/2005 CTA Menjadi SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku sepenuhnya paling lambat TA 2015 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN I LAMPIRAN II PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 5 5
6
LAMPIRAN I PP 71/2010 SAP BERBASIS AKRUAL
6
7
DASAR HUKUM BASIS AKRUAL
Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004 7
8
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Manfaat basis akrual antara lain: Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan 8
9
PENYUSUNAN SAP AKRUAL Pertimbangan:
SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya. 9
10
KRONOLOGIS SAP AKRUAL Dengar Pendapat (hearing) telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai tahun 2008 September 2008, konsultasi ke DPR Desember 2008, draft final telah disampaikan ke BPK untuk dimintakan pertimbangan Februari 2009, Surat Pertimbangan BPK Agustus 2009, RPP SAP Akrual disampaikan ke Menkeu dan Menhukham November 2009-Juni 2010, pembahasan dengan Menhukham Juli 2010, RPP SAP Akrual disampaikan ke Mensesneg Oktober 2010, terbit PP 71/2010 SAP Akrual 10
11
PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7)
Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11
12
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5)
Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP 12
13
PENTAHAPAN PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL
Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015 Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri 13
14
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMP 1 PP 71/2010)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak Dilanjutkan; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional. 14
15
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan 15
16
LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN Laporan Perubahan Ekuitas
KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN KETERKAITAN ANTAR LAPORAN LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN FINANSIAL ANGGARAN BERBASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LO Defisit-LO Surplus/ Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 16 16
17
SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL
LAMPIRAN II PP 71/2010 SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL 17
18
“Cash towards Accrual”
BASIS AKUNTANSI BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas; Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. “Cash towards Accrual” 18
19
PP 71 TAHUN 2010 TENTANG SAP (Lamp 2)
BULETIN TEKNIS Kas Menuju Akrual Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran; PSAP 03 Laporan Arus Kas; PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP 05 Akuntansi Persediaan; PSAP 06 Akuntansi Investasi; PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap; PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP 09 Akuntansi Kewajiban; PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian. Bultek 01: Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat Bultek 02: Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah Bultek 03: Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Sesuai SAP dengan Konversi Bultek 04: Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bultek 05: Akuntansi Penyusutan Bultek 06: Akuntansi Piutang Bultek 07: Akuntansi Dana Bergulir Bultek 08: Akuntansi Utang Bultek 09: Akuntansi Aset Tetap Bultek 10: Akuntansi Belanja Bantuan Sosial 19
20
LAPORAN KEUANGAN POKOK
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL DAPAT DITERAPKAN S.D. PELAPORAN TAHUN 2014 20
21
Hubungan SAP dengan Opini Audit
Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern 21
22
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.