Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Disusun Oleh : Anita ( ) Erry Andriani ( ) Herlina Fitriyanti ( ) Rina Rizkilah ( )

2 PENDAHULUAN Penerapan BUNGA dinyatakan riba yang haram hukumnya menurut syariah Islam Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam memberlakukan BAGI HASIL Dalam prakteknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad usaha disepakati oleh para pihak.

3 Dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu :
Al-musyarakah Al-mudharabah Al-muzara’ah Al-musaqah

4 Al-musyarakah Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

5 Jenis-jenis al-Musyarakah ada dua yaitu :
Musyarakah Pemilikan  tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih dan berbagi dalam sebuah aset nyata juga berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Musyarakah Akad  tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat dengan keuntungan dan kerugian.

6 Al-mudharabah Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

7 Al-Muzara’ah Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian lepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (%) dari hasil panen. Muzara’ah sering diidentikkan dengan mukhabarah, tapi sedikit perbedaannya yaitu muzara’ah (benih dari pemilik lahan) dan mukhabarah (benih dari penggarap)

8 Al-Musaqah Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

9 NISBAH atau RATIO BAGI HASIL
Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam akad dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha Misalnya, porsi bagi hasil berdasarkan suatu perbandingan 40 : 60, maksudnya adalah hasil usaha didistribusikan : 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) 60% kepada pengelola dana (mudharib)

10 Mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara, yaitu :
Profit Sharing (Bagi Laba) Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba, yaitu pendapatan usaha dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp 1.000,00 dan beban usaha Rp 700,00 maka laba yang akan dibagi adalah Rp 300,00 (Rp1.000,00-Rp700,00) Dalam hal ini semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan, bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya

11 Revenue Sharing (Bagi Pendapatan)
Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada pendapatan usaha tanpa dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp 1.000,00 dan beban usaha Rp 700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah pendapatan yang Rp 1.000,00 tanpa harus dikurangi beban Sepanjang pengelola memperoleh revenue maka pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha) Pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehigga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin

12 KONSEP BAGI HASIL Dalam bank syariah, konsep bagi hasil sebagai berikut : Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut

13 MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL
Hitung saldo rata-rata harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, mis.: tabungan mudharabah dan investasi mudharabah Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk aset lainnya Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki

14 Rumus.. Perhitungan Saldo rata-rata harian(SRRH): SRRH= TD JH
Dimana: TD=total dana dalam perode berjalan JH=jumlah hari dalam periode berjalan Setelah SRRH dihitung,maka berikutnya kita menghitung distribusi pendapatan,dengan rumus: SRRH= TD JH DP= SR x TP TR

15 Nisbah atau Ratio Bagi Hasil
Nisbah merupakan rasio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha,yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelolah dana(mudharib) yang tertuang dalam akad dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha. Contoh: Apabila nisbah untuk investasi mudharabah=40:60 Maka untuk nasabah simpanan mudharabah % x Rp = Rp Bagian pengelolah bank 40% x Rp = Rp

16 Terima Kasih…


Download ppt "BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google