Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
RAHASIA KEDOKTERAN
2
Apa itu Rahasia? Rahasia akan timbul apabila ada dua pihak atau lebih yang terkait didalamnya Suatu rahasia asal mulanya diketahui hanya oleh satu orang Rahasia medis berasal dari pasien itu sendiri yang menceriterakan kepada dokter tentang penyakitnya
3
Dasar hukum rahasia kedokteran
4
DASAR HUKUM Hukum Perdata perjanjian antara dokter – pasien
BW psl 1909 tentang “verschonings-recht” BW psl 1365 tentang perbuatan melawan hukum Hukum Pidana psl 332 ttg wajib simpan rahasia psl 224 ttg panggilan menghadap sebagai saksi Hukum Acara Pidana psl 170 ttg wajib menyimpan rahasia psl 179 wajib memberikan ketrangan sbg ahli kedokteran kehakiman, dokter Konvensi internasional : Declaration of Human Right
5
DASAR HUKUM Undang Undang No. 29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang Undang no. 44 thn 2009 tentang Rumah Sakit Undang Undang no. 36 thn 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah no. 10 thn 1966 tentang Rahasia Kedokteran
6
MACAM RAHASIA Rahasia negara Rahasia perusahaan Rahasia pribadi
Rahasia keluarga Rahasia bank Rahasia medis
7
RAHASIA MEDIS Pasien sebagai pemilik rahasia medis itu, atas dirinya
Rahasia kedokteran : rahasia di bidang kedokteran bukan rahasia dokternya
8
RAHASIA MEDIS Rahasia medis : rahasia milik pasien
Disimpan dalam rekam medis yang wajib disimpan dengan baik Tidak dibaca atau diketahui isinya oleh sembarang orang tanpa seijin pasiennya
9
Hubungan dokter-pasien
Membicarakan aspek medikolegal berarti membahas hubungan dokter dengan pasien yang dapat terjalin dalam: Hubungan Kebutuhan Hubungan Kepercayaan Hubungan Keprofesian Hubungan Hukum
10
Rahasia Kedokteran Komunikasi Terlatih Verifikasi
11
Aspek Medikolegal Aspek medikolegal hubungan antara dokter-pasien ada 2 hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu: Komunikasi antara dokter dengan pasien Persetujuan tindakan kedokteran Yang sering mengundang timbulnya masalah antara dokter dengan pasien.
12
KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Sumpah dokter Kode etik tenaga kesehatan PP. No. 10 thn 1966 Pasal 322 KUHP UU. Kesehatan Perbuatan melawan hukum (perdata)
13
LANDASAN ETIKA SUMPAH HIPPOCRATES
“Whatever, in connection with my professional practice, or not in connection with it, I see or hear in the life of men, which ought not to be spoken of abroad, I will not divulge, as reckoning that all such should be kept secret”.
14
Landasan etika WORLD MEDICAL ASSOCIATION
“I will not divulge………” dirubah menjadi “I will respect the secrets which are confided in me … ……...” agar terbuka peluang bagi sauatu penafsiran sehingga untuk situasi tertentu dimungkinkan dokter membuka rahasia kedokteran tanpa sanksi etika (bahkan hukum).
15
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
16
PERATURAN PEMERINTAH No. 10 Th 1966
Pasal 1: Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di lapangan kedokteran. Pasal 2: Pengetahuan tersebut harus dirahasiakan oleh orang-orang yang tersebut pada Psl 3, kecuali apabila sesuatu peraturan lain yg sederajat atau lebih tinggi menentukan lain.
17
Yang wajib menyimpan rahasia dalam pasal 1
Tenaga kesehatan Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan
18
Pasal 4 : terhadap pelanggaran ketentuan mengenai wajib simpan rahasia kedokteran yang tidak atau tidak dapat dipidana, Menteri Kesehatan dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan pasal di PP Tenaga Kesehatan Pasal 5 : apabila pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh mereka yang disebut dalam pasal 3 huruf b, maka Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan berdasarkan wewenang dan kebijakannya
19
Saya bersumpah/berjanji bahwa:
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikekemanusiaan; Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya; Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran; Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai Dokter;
20
Saya akan merahasiakan segala yang saya KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
SUMPAH DOKTER INDONESIA Saya akan merahasiakan segala yang saya ketahui selama menjalankan keilmuan sebagai dokter”. KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga sesudah penderita itu meninggal dunia”.
21
UU . No. 29 TH 2004 Pasal 47 (1). Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekammedis merupakan milik pasien (2). Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan.
22
UU No. 29 thn 2004 Pasal 48 Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri
23
UU. No. 44 thn 2009 Pasal 38 Setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri
24
UU. No. 44 thn 2009 Psl. 44 (1). Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran (3). Penginformasian kepada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit
25
UU. No. 36 thn 2009 Psl 57 (1). Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan (2). ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal : Perintah undang undang Perintah pengadilan Izin ybs Kepentingan masyarakat, atau Kepentingan orang tsb.
26
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG RAHASIA KEDOKTERAN
BAB III KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN Pasal 4 (1) Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien; b. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; c. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan; d. tenaga lainnya yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan; e. badan hukum/korporasi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan; f. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan,perawatan, dan/atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia. Sutoto KARS
27
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 8 (1) Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis. (2) Keluarga terdekat pasien dapat memperoleh data dan informasi kesehatan pasien, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien. (3) Pernyataan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada waktu penerimaan pasien Sutoto KARS
28
CONTOH KALIMAT PERSETUJUAN PELEPASAN INFORMASI Dapat menjadi bagian dari persejuan umum (general consent) Saya memahami informasi yang ada didalam diri Saya, termasuk Diagnosis, hasil laboratorium dan hasil tes diagnostik yang akan di gunakan untuk perawatan medis, akan dijamin kerahasiaannya oleh RS Saya memberi wewenang kepada RS untuk memberikan informasi tentang tentang rahasia kedokteran saya bila diperlukan untuk memproses klaim asuransi termasuk namun tidak terbatas pada askes ,jamkesmas, jamkesda, perusahaan dan atau lembaga pemerintah lainnya Saya tidak memberikan/memberikan (coret salah satu) wewenang kepada RS untuk memberikan tentang data dan informasi kesehatan saya kepada keluarga terdekat saya
29
Untuk kepentingan kesehatan pasien
UU No 29 tahun pembukaan informasi yang tidak memerlukan persetujuan pasien pada keadaan-keadaan: Untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, misalnya dalam bentuk visum et repertum Atas permintaan pasien sendiri Berdasarkan ketentuan undang-undang, misalnya UU Wabah dan UU Karantina Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia. Tahun 2006
30
Perilaku yang bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari
Psl 322 KUHP : Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus pupiah b. Jika kejahatan dilakukan seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu
31
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.