Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Organisasi Bisnis dan Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Organisasi Bisnis dan Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Organisasi Bisnis dan Keuangan
Badan Hukum vs Badan Usaha Bentuk-bentuk Badan Usaha Badan Usaha berdasarkan kepemilikan Organisasi Keuangan Istilah dalam Keuangan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

2 Badan Hukum vs Badan Usaha
“Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi). Sedangkan UD, PD, dan CV bukan badan hukum. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

3 ekmakro08-ittelkom-mna
Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya. Bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirinya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya). week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

4 ekmakro08-ittelkom-mna
Usaha yang tidak berbentuk Badan hukum adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

5 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan Perseroan Firma Perseroan Comanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perkumpulan Koperasi Yayasan Perusahaan Negara Joint Venture Kerja sama badan-badan perusahaan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

6 ekmakro08-ittelkom-mna
Perusahaan Perseorangan Cara pendiriannya mudah dan murah Organisasinya sangat sederhana Pimpinannya pemilik sendiri Kekayaan perusahaan juga menjadi kekayaan pribadinya, resiko tanggung jawab pribadinya. Contoh: Henry Ford, Kruff (jerman), Bob Sadino, pak Sugino (warung sate), pedagang eceran, warung, toko-toko, P.D (Perusahaan Dagang). Perseroan Firma Merupakan usaha kerja sama untuk menjalankan suatu perniagaan dengan bersama. Didirikan dengan akte notaris, diumumkan di berita Negara, aktenya didaftarkan pada panitera pengadilan tinggi di daerahnya. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

7 ekmakro08-ittelkom-mna
Perseroan Comanditer (CV) tidak perlu terdaftar di departemen Kehakiman, cukup di Notaris, syarat permodalan juga ringan Asset pribadi pesero aktif/pengurus akan menjadi jaminan atas tanggung jawab perusahaanmanaging partner Pesero pasif/comanditer hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang disetor sleeping partner Perseroan Terbatas (PT) Harus terdaftar di Departemen Kehakiman Harta Pribadi pemilik, terpisah dengan tanggung jawab perusahaan Para pengurus PT bertanggung jawab penuh sampai dengan harta pribadinya kepada pihak kreditur (pihak ketiga) week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

8 ekmakro08-ittelkom-mna
Perkumpulan Koperasi Mirip PT., tetapi hak suara anggota bukan berdasarkan besarnya saham, tetapi dari orang per orang Yayasan Diperuntukan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan (biasanya untuk tujuan sosial) Tidak dikenakan pajak badan hukum Khusus Perguruan Tinggi negeri, ada BHMN week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

9 Badan Usaha berdasarkan kepemilikan
BUMN BUMD Swasta Nasional & Asing Badan usaha yang sudah Go Public, dibelakangnya diberi Tbk., seperti PT. Telkom Tbk. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

10 ekmakro08-ittelkom-mna
BUMN Secara umum, istilah badan usaha milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

11 ekmakro08-ittelkom-mna
BUMN Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

12 ekmakro08-ittelkom-mna
Jenis BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

13 ekmakro08-ittelkom-mna
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

14 ekmakro08-ittelkom-mna
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan BUMN dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai swasta week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

15 ekmakro08-ittelkom-mna
Di Indonesia yang sudah menjadi Persero yaitu: PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun ,94% saham Indosat telah dijual kepada STT), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

16 ekmakro08-ittelkom-mna
Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Perusahaan Umum (Perum) Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

17 ekmakro08-ittelkom-mna
Ciri-ciri BUMN Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

18 ekmakro08-ittelkom-mna
Ciri-ciri BUMN Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

19 ekmakro08-ittelkom-mna
Tujuan Pendirian BUMN Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

20 ekmakro08-ittelkom-mna
Organisasi Keuangan BAPEPAM, Badan Pengawas Pasar Modal Mengawasi jalannya pasar modal sehari-hari : Mencegah terjadinya “insider trading” Saham delisting Suspend dll week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

21 Istilah dalam Keuangan
Permodalan Investasi : untuk membiayai investasi/perluasan usaha adalah dengan meminjam dari Bank, go public, mencari partnership, menerbitkan obligasi, dan Modal Ventura. Divestasi : kebalikan dengan Investasi, tetapi kalau investor/pemilik saham, yakni dengan menjual kembali sahamnya. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

22 Saham (surat kepemilikan perusahaan)
Pemilik saham, berhak mendapatkan keuntungan (dividen), juga hak suara; tentunga juga bertanggung jawab terhadap kerugian. Bulish Vs Bearish; kecenderungan naik Vs kondisi pasar yang lesu. Listing Vs Delisting; terdaftar di Bursa atau dicoret dari bursa karena bangkrut, dlsb. Portofolio; daftar berbagai jenis saham dan obligasi yang dipilih dan dimiliki oleh perusahaan sekuritas atau reksadana untuk meningkatkan yield/keuntungan tahunan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

23 ekmakro08-ittelkom-mna
Obligasi Obligasi adalah surat hutang jangka panjang Dikeluarkan oleh pemerintah/negara maupun perusahaan Bunga obligasi harus selalu dibayar meskipun pihak yang mengeluarkan obligasi dalam keadaan merugi, namun belum dinyatakan bangkrut. Obligasi, di Indonesia dikenal SUN-Surat Utang Negara, SPN-Surat Perbendaharaan Negara, seperti : (Treasury) Bill atau Commersial Paper, berjangka waktu 6 bln – 1 tahun (Treasury) Notes tahun (Treasury) Bonds > 2 tahun week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

24 Hedging (Lindung nilai)
Dengan membayar premi tertentu ke BI untuk menetapkan harga valuta asing dengan nilai tertentu. Misal : waktu kontrak harga dollar = Rp /dollar, seandainya harga dollar pada saatnya nanti Rp /dollar, maka tetap Tetapi, kalau sebaliknya, maka selisih keuntungan akan dibagi dua. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

25 ekmakro08-ittelkom-mna
Kompas, kamis 11 mei 2006 Nilai nominal obligasi negara yang tercatat dan dapat diperdagangkan di BES = Rp. 430,2 T terdiri dari 51 seri. Nilai nominal obligasi korporasi yang tercatat di BES hingga April 2006 = Rp. 565,4 T, terdiri dari 243 seri dari 103 emiten. Obligasi Korporasi dalam US $ mencapai $105 juta. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

26 ekmakro08-ittelkom-mna
Kompas Total jumlah SUN yang telah diterbitkan Pemerintah Rp. 680,2 T (kamis, 18 Mei 2006) Penerbitan SUN 2006 neto sebesar Rp. 38 T, termasuk yang jatuh tempo dan pembelian kembali secara gross yang harus diterbitkan pada tahun 2006 sebesar sekitar Rp. 80 T week-4 ekmakro08-ittelkom-mna


Download ppt "Organisasi Bisnis dan Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google