Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Materi Pertemuan III Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
2
PENGGOLONGAN PAJAK Langsung Golongan Tidak Langsung Pusat/Negara PAJAK
Pemungut Daerah Subjektif Sifat Objektif
3
Menurut Golongan Pajak Langsung; pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak Tidak Langsung; pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak ini dapat terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak. Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa Untuk menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung dalam arti ekonomis, yaitu dengan melihat 3 unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakan. Ketiga unsur tersebut terdiri atas; Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak Penanggung pajak, adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya Pemikul pajak, adalah orang yang menurut UU harus dibebani pajak
4
Menurut Lembaga Pemungut
Pajak Negara (Pajak Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. 2. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (Pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing daerah
5
Menurut Sifat Pajak Subjektif; pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi WP atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. 2. Pajak Objektif; pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (WP) maupun tempat tinggal
6
Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 1 Pajak Penghasilan (PPh)
Langsung, Pusat, Subjektif 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Tidak Langsung, Pusat, Objektif 3 Bea Materai Langsung, Pusat, Objektif 4 Bea Masuk dan Bea Cukai 5 Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Langsung, Daerah Prop., Objektif 6 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 7 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 8 Pajak Air Permukaan
7
Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 9 Pajak Hotel
Tidak Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 10 Pajak Restoran 11 Pajak Hiburan 12 Pajak Reklame Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 13 Pajak Penerangan Jalan
8
Jenis Pajak........lanjutan No Jenis pajak Golongan 14
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 15 Pajak Parkir 16 Pajak Air Tanah 17 Pajak Sarang Burung Walet 18 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 19 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9
Tarif Pajak
10
Metoda Penghitungan Tidak berlapis Berlapis
11
Tarip PPh WP Badan dan BUT (Ps 17 UU No. 36 Th 2008)
Tarif tunggal: 28% Pada tahun 2010, tarif tersebut turun menjadi 25% WPDN yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari yang seharusnya (PMK No 238/PMK. 03/2008).
12
Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 5% di atas Rp sampai dengan Rp 15% di atas Rp sampai dengan Rp ,00 25% di atas Rp ,00 30%
13
Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008)
Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
14
Sanksi Pajak Sanksi Pajak dapat berupa: (UU No. 28/2007) Administrasi
Pidana
15
Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi dapat berupa: Sanksi Denda
Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan
16
Sanksi Pidana Sanksi Pidana dapat berupa: Pidana Penjara
karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja; Pidana Kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan
17
Pidana Penjara Terhukum menjalani di gedung atau di rumah penjara
Batas maksimum hukuman penjara ialah seumur hidup Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas Dibagai atas kelas-kelas menurut kualitas dan kuantitas kejahatan dari yang tergolong berat sampai dengan yang teringan Tidak dapat menjadi pengganti hukuman denda
18
Pidana Kurungan Selain dipenjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumah sendiri dengan pengawasan yang berwajib Batas maksimum hukuman kurungan ialah 1 tahun Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak. Pada dasarnya tidak ada pembagian atas kelas-kelas Dapat menjadi pengganti hukuman denda
19
Contoh: Pidana Kurungan
Alasan: Kealpaan (Ps 38 UU No 28/2007) Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Sanksi: Dipidana kurungan antara 3 bulan - 1 tahun dan atau denda antara 1-2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (bila dilakukan pertama kali, maka tidak ada sanksi pidana)
20
Contoh: Pidana Kurungan
Alasan: Kealpaan (Ps 41 UU No 28/2007) Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak Sanksi: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp (dua puluh lima juta rupiah
21
Contoh: Pidana Penjara
Alasan: Disengaja (Ps 39 UU No 28/2007) Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
22
Contoh: Pidana Penjara
Sanksi: Dipidana antara 2-6 tahun dan atau denda antara 2-6 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.