Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERBANDINGAN MADZHAB DAN RUANG LINGKUP PEMBAHASANNYA
Muhlisin , Perumahan alampesona1 blok H-7 Krian Sidoarjo
2
Pengantar Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab. Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
3
Pertanyaan kompetensi dasar
Apa yang dimaksud mazhab dan perbandingan (muqoranah) mazhab serta apa ruang lingkup pembahasannya? Apa tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab? Apa hukum mengamalkan hasil muqaranah (perbandingan) mazhab?
4
Definisi Mazhab Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat.
5
Kok Ikut imam mujtahid kok tdk nabi muhammad?
secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan (penetapan) hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam. Kok Ikut imam mujtahid kok tdk nabi muhammad? Muhammad lebih utama dari imam mujtahid.. Tabiit tabbiin Mengapa tidak mrujuk langsung nabi muhammad Ulama warosatul ambbiyah Nabi itu belum atau tdak merinci konsep secara sistematis Nabi hanya memberi isayarat secara ijmali (global) tdak tafsili Ketidakmampuan kita untuk menyelami sumber-sumber ushul Bannyak masalah yang belum dirinci oleh qur’an hadist adanya hanya di kitab imam mujtahid Menghargai kesinambungan sanad ilmu para ulama mujtahid
6
menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain
- Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits. - Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain. - Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya. .
7
Dari beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits. mazhab ialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits
8
Jadi, Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi
9
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail , para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
10
Peletak ushul dan manhaj (metode) yaitu:
Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H). Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H). Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin Amr bin Muhammad (wafat 175 H). Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H). Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H). Imam Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H). Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H). Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H). Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H). Dan masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur dan tidak banyak pengikutnya.
11
mazhab-mazhab yang masih bertahan
yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada .
12
Pengertian Perbandingan Mazhab
Secara lughoh perbandingan berasal dari bahasa Arab مقارنة المذاهب yaitu mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam fiqh: “Perbandingan mazhab adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya”.
13
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
14
Ruang Lingkup Pembahasan
Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’. Hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.
15
Tujuan dan Manfaat Perbandingan Mazhab.
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para Imam mazhab (para Imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah. اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر) “Perbedaan pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
16
Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah (perbandingan) Mazhab
Dalam melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalail yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama muta’akhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka dianggap lemah karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan as-Sunnah. وَمَا جَعَل عَلَيْكُم فِي الدِّينِ مِنْ خَرَجٍ. “Dan Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
17
Hasil nya Hasil studi dari muqarin adalah mengamalkan dalil yang paling kuat, baik bagi muqarin sendiri maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atau yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu. Hukum yang didapat dari hasil perbandingan itu merupakan hasil yang objektif dan terkuat dalilnya, oleh sebab itu wajib mengamalkannya. Dengan sikap seperti ini kita akan merasakan tujuan dan hikmah atau manfaat dari studi perbandingan tersebut.
18
Islam tidak mewajibkan umatnya untuk bertaklid dan mengikat diri pada pendapat suatu mazhab, melainkan memerintahkan untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat, kecuali bagi orang-orang awam yang belum atau tidak bisa membedakan mana dalil yang terkuat dan mana yang tidak, yang penting baginya mengamalkan hukum yang ditetapkan mazhab tertentu yang menjadi panutannya. Orang yang enggan mengamalkan hukum hasil muqaranah, bagaikan orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi, karena belumterbiasa, padahal ia membutuhkannya.
19
Syarat-syarat muqarin :
Memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya. Mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap azhab serta tidak membatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah. Memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan. Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.
20
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
Ø Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash. Ø Perbedaan dalam masalah hadits. Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash. Ø Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan. Ø Perbedaan tentang qiyas. Ø Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum. Ø Perbedaan dalam masalah nash Ø Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
21
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha,
membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu: 1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul. 2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul. 3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah. 4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
22
Tujuan mengetahui Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid
23
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat). Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain: Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.
24
Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas.
25
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur.
26
Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum islam, terutama pada masa sesudahnya. Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.
27
Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah ahl al-Ra’yi; kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi ahl al-Hadis terdiri atas : 1. Mazhab Maliki, 2. Mazhab Syafi’I, 3. Mazhab Hambali 2. Syi’ah Syi’ah Zaidiyah Syi’ah Imamiyah 3. Khawarij 4. Mazhab-mazhab yang telah musnah Mazhab al-Auza’i Mazhab al-Zhahiry Mazhab al-Thabary Mazhab al-Laitsi
28
2. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat. Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab. Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain. Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
29
Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain. Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT. Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya
30
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.