Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru"— Transcript presentasi:

1 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pertemuan Ke-3 Materi Kuliah Profesi Kependidikan

2 Organisasi Profesi dan Kode Etik
UU No.14/2005, Pasal 41 Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

3 Organisasi Profesi dan Kode Etik
UU No.14/2005, Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru; memberikan bantuan hukum kepada guru; memberikan perlindungan profesi guru; melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan memajukan pendidikan nasional. Pasal 43 Untuk menjaga & meningkatkan kehormatan & martabat guru dlm pelak-sanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

4 Kualifikasi Akademik Kualifikasi Akademik:
Tingkat pendidikan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV Agar linier, misal: D-I Matematika  D-2 Mat  S1 Mat  S2 Mat  S3 Mat UU No.14/2005, Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

5 Kompetensi Guru UU No. 14/2005, Pasal 1:10
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. UU No. 14/2005, Pasal 7:1 Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan memiliki: Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Kualifikasi akademik & latar belakang pendidikan sesuai dg bidang tugas; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

6 Kompetensi Guru UU No. 14/2005, Pasal 10 Kompetensi guru meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

7 Kompetensi Guru UU No.14/2005, Pasal 20:
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

8 Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
UU No. 14/2005, Pasal 21 Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberla-kukan ketentuan wajib kerja kpd guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah NKRI

9 Guru Dapat Diberhentikan
UU No. 14/2005, Pasal 30: Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena: meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun; atas permintaan sendiri; sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan guru karena: melanggar sumpah dan janji jabatan; melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.


Download ppt "Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru"
Iklan oleh Google