Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGHAPUSAN
2
I. DEFINISI Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya
3
II. Persyaratan Penghapusan
1. Persyaratan Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan ( PERMEN KEU No. 96/PMK.06/ 2007) a. Memenuhi Persyaratan Tehnis Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan karena rusak, dan tidak ekonomis lagi kalau diperbaiki Secara tehnis barang tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi Barang telah melampai batas waktu kegunaannya/ kadaluwarsa Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus. Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan
4
b. Memenuhi Persyaratan Ekonomis
Lebih menguntungkan bagi negara apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh, atau c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman
5
2. Persyaratan Penghapusan BMN berupa tanah dan /atau bangunan
Barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain diluar kemampuan manusia (force majeure) Lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan RUTR karena adanya perubahan Tata ruang kota Sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas Penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi, atau Pertimbangan dlm rangka strategis pertahanan
6
Penghapusan dibedakan menjadi :
Penghapusan dari daftar barang pengguna barang atau dari daftar barang Kuasa Pengguna barang Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang
7
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang karena : Penyerahan BMN kepada Pengelola Barang Pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunankepada Pengguna Barang lain Pemindahtangan BMN selain tanah dan/atau bangunan kpd Pihak lain Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UU Pemusnahan Sebab-sebab lain
8
Penghapusan dari Daftar BMN pada Pengelola barang dilakukan karena :
Mengapa dilakukan Penghapusan BMN ? Penghapusan dari Daftar BMN pada Pengelola barang dilakukan karena : Beralih kepemilikan karena pemindahtangan Menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya Menjelankan ketentuan UU Pemusnahan Sebab-sebab lain
9
Kapan Penghapusan dilakukan ?
Penghapusan dilakukan setelah SK Pengha pusan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang : Pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Pengelola barang, untuk penghapusan dari Daftar BMN
10
Laporan Pelaksanaan Penghappusan
KEPUTUSAN PENGHAPUSAN B A PENGHAPUSAN Pengguna Barang wajib menyampaikan Laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola barang dengan dilampiri Keputusan penghapusan, Berita acara penghapusan dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 bulan setelah serah terima BUKTI SETOR RISALAH LELANG
11
Penghapusan kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan setelah sekurang-kurangnya berumur 10 tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehan dlm kondisi baru atau terhitung tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk perolehan bukan baru
12
Penghapusan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang atau rusak berat akibat kecelakaan (force majeure) dengan kondisi paling tinggi 30% berdasarkan keterangan instansi yang kompeten Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri persayaratannya mengikuti peraturan setempat
13
Pemusnahan dilakukan dengan cara :
Dibakar Dihancurkan; Ditimbun; Ditenggelamkan ke laut Sesuai dengan peraturan perundang-undangan home
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.