Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar"— Transcript presentasi:

1 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar

2 HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH
LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 522 2010 34 7% 341 26 5% 121 524 2011 67 349 8 100 19% 2012 113 27% 267 64% 8% 415 2013 156 30% 311 11 2% 46 9% 2014 251 50% 230 46% 19 504 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK

3 HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT
LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 44 58% 26 33% 8 10% 78 2010 52 63% 29 35% 2 2% 2011 66 76% 21% 3 3% 87 2012 68 74% 22 24% 92 2013 65 19 2014 62 71% 20% 7 8% Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”.  Sumber: IHPS BPK

4 Opini Pertanggungjawaban Keuangan
Otonomi Pengelolaan Pertanggungjawaban Ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan / jasa belanja barang dan belanja modal. Kelemahan dalam pengelolaan kas daerah Kelemahan dalam pengelolaan persediaan Kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain Kelemahan dalam pengelolaan investasi permanen dan investasi nonpermanen OPINI LKPD

5 DASAR HUKUM Psl 1 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003
Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004

6 PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

7 PERUBAHAN PSAP (PASAL 5)
Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP

8 PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
SAP Berbasis Akrual  Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP SAP Berbasis Kas Menuju Akrual  Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005

9 STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II)
PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional

10 PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

11 PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7)
Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

12 KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Basis kas adalah Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan secara lengkap  hanya Kas

13 KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI
KONSEPSI ANGGARAN DALAM BASIS AKRUAL LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca

14 MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset

15 Laporan pendapatan dan beban akrual
KONSEPSI BASIS PP 71/2010 AKRUAL Laporan pendapatan dan beban akrual PP 24/2005 CTA Opsional (Laporan Kinerja Keuangan) Besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan Operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi Memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang dengan menyajikan laporan secara komparatif Peningkatan ekuitas (bila surplus operasional) dan penurunan ekuitas (bila defisit operasional) COST Performace Estimation Equity LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya

16 COST untuk setiap program/
LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan informasi beban akrual yang dapat digunakan untuk menghitung cost per program/kegiatan pelayanan Laporan Operasional Beban pegawai Beban belanja barang Beban bunga Beban subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban penyusutan Beban transfer Beban lain-lain Perhitungan Cost Labor cost Material cost Overhead cost COST untuk setiap program/ kegiatan

17 (cost dari program/ kegiatan)
LAPORAN OPERASIONAL Input (cost dari program/ kegiatan) Output keluaran Outcome (Hasil) Evaluasi kinerja berdasarkan konsep Value for Money (ekonomi, efisien & efektif) Konsep VFM digunakan untuk menilai apakah suatu organisasi telah mencapai benefit maksimal, dengan mengunakan sumber daya yang ada. efektivitas Laporan Operasional efisien ekonomi Laporan Kinerja

18 LAPORAN OPERASIONAL UU 1/2004 & PP 8/2006
Mengatur tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah Kinerja berupa keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran (beban/cost), dengan kuantitas dan kualitas terukur Manajemen Keuangan Manajemen Kinerja Aset & Kewajiban Pendapatan Beban Cost Kinerja Mengaitkan cost dengan kinerja LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KINERJA EVALUASI KINERJA

19 KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

20 LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.

21 PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir ( ) 21

22 LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO

23 STRUKTUR DAN ISI LO Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban,
surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO, Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar

24 PENDAPATAN LO Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

25 KOREKSI KESALAHAN KOREKSI KESALAHAN - PENDAPATAN
Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.

26 AKUNTANSI BEBAN AKUNTANSI BEBAN Beban diakui pada saat:
timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.

27 AKUNTANSI BEBAN Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

28 SURPLUS DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL
Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.

29 KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL
SURPLUS DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. SURPLUS / DEFISIT LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.

30 TRANSAKSI DALAM BENTUK BARANG DAN JASA
Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Transaksi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.

31 LAPORAN OPERASIONAL Keterkaitan laporan keuangan mengingat dual basis penganggaran dan pelaporan. Keterkaitan laporan keuangan, terutama Laporan Operasional, dengan laporan kinerja Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban anggaran dapat dibedakan dengan laporan kinerja keuangan Dapat diketahui kinerja operasional pemerintah untuk periode pelaporan tertentu Laporan Operasional mempunyai nilai prediktif karena informasinya dapat digunakan untuk memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang

32 INFORMASI DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

33 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) No URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) KEGIATAN OPERASIONAL 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 ) 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus 19 Dana Penyesuaian 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19 ) 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 25 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) 26 Jumlah Pendapatan Transfer ( ) 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah 30 Pendapatan Dana Darurat 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah (29 s/d 31) 33 JUMLAH PENDAPATAN ( ) 33

34 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35 BEBAN 36 Beban Pegawai xxx 37 Beban Persediaan 38 Beban Jasa 39 Beban Pemeliharaan 40 Beban Perjalanan Dinas 41 Beban Bunga 42 Beban Subsidi 43 Beban Hibah 44 Beban Bantuan Sosial 45 Beban Penyusutan 46 Beban Transfer 47 Beban Lain-lain 48 JUMLAH BEBAN (36 s/d 47) 50 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48) 51 52 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 53 Surplus Penjualan Aset Nonlancar 54 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 55 Defisit Penjualan Aset Nonlancar 56 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 57 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 58 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL(53 s/d 57) 59 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA ( ) 60 61 POS LUAR BIASA 62 Pendapatan Luar Biasa 63 Beban Luar Biasa 64 POS LUAR BIASA ( 62-63) 65 SURPLUS/DEFISIT-LO ( ) 34

35 SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35

36 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.

37 PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 37

38 HUBUNGAN ANTAR LAPORAN
Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL

39 Laporan Perubahan Ekuitas
KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan Beban (200) Surplus/Defisit Opr Kegiatan non operasional Surplus/Defisit LO Laporan Operasional LRA Pendapatan Belanja (0) Surplus/(defisit) Pembiayaan SILPA Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal Surplus/Defisit LO Ekuitas Akhir Laporan Perubahan SAL SAL Awal Penggunaan SAL (30) SILPA SAL Akhir Neraca Aset Kewajiban Ekuitas

40 ILUSTRASI Entitas membeli peralatan awal 2013 sebesar 200 juta, masa manfaat 5 tahun. 1 Jan 2015  akumulasi penyusutan = 80  koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 80 Akumulasi penyusutan 80 Beban penyusutan 40 Akumulasi penyusutan 40 Beban penyusutan 40  LO Koreksi kesalahan 80  LPE Akumulasi penyusutan 120  Neraca Entitas 3 Jan 2014 membayar sewa sebesar 500 juta untuk masa sewa 5 tahun. 1 Jan 2015  sewa dibayar dimuka = 400  koreksi Sewa dibayar dimuka 400 Koreksi kesalahan/kebijakan 400 Beban sewa 100 Sewa dibayar dimuka 100 Sewa dibayar dimuka 300  Neraca Beban sewa 100  LO Koreksi kesalahan 400  LPE Persediaan awal sebesar 200 juta, belanja barang sebesar 1.500juta, stock opname 500 juta. Persediaan Belanja barang Kas Perubahan SAL 1.500 Beban barang 1.200 Persediaan

41 ILUSTRASI Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini:
Aset Nilai Masa manfaat Tahun Terlewat Beban Depresiasi Akumulasi Depresiasi 1/1/2015 A 40.000 40 2005 10 1.000 10.000 B 20 2008 7 500 3.500 C 2.000 2012 3 200 600 D 1.500 5 2010 300 E 1.600 4 2013 2 400 800 TOT 2.400 16.400 Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini: Beban Penyusutan Koreksi kesalahan/kebijakan Akumulasi penyusutan

42 ILUSTRASI Entitas pada 4 Januari 2012 menerima pendapatan sewa untuk masa sewa 5 tahun sebesar 250juta. 1 Jan 2015  pendapatan sewa diterima dimuka = 100  koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 100 Pendapatan diterima dimuka 100 Pendapatan diterima dimuka 50 Pendapatan sewa 50 Koreksi kesalahan 100  LPE Pendapatan sewa  LO Pendapatan diterima dimuka  50 Neraca Entitas 31 Desember 2015 memiliki piutang pajak 400. Piutang awal tahun 300 juta. Selama satu tahun terdapat penerimaan pajak kas 5.000 Kas Perubahan SAL Pendapatan pajak LO Pendapatan LRA Piutang pajak 100 Pendapatan pajak LO 100

43 Komparasi Laporan Keuangan 2015
KSAP Komparasi Laporan Keuangan 2015 No Laporan Keuangan Komparasi Keterangan 1 Laporan Realisasi Anggaran Ya,, 2015 dan 2014 Basis CTA ada 2 Laporan Perubahan SAL Tidak Basis CTA tidak ada 3 Laporan Operasional 4 Laporan Perubahan Ekuitas 5 Neraca Ya, 2015 dan 2014 1 Jan 2015 ekuitas disatukan. 6 Laporan Arus Kas 7 Catatan Atas Laporan Keuangan Menyesuaikan

44 APLIKASI AKRUAL DI DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan  pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup  kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain

45 SUBSTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)

46 LAPORAN KEUANGAN PEMDA
Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan **) Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan ***)

47 Aset Tetap & Penyusutan
LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 47

48 LANGKAH PELAKSANAAN Rumuskan Kebijakan Akuntansi
Susun Sistem Akuntansi Aplikasikan Sistem Akuntansi Ketentuan pencatatan transaksi akrual Setu up BAS Penyajian kembali Neraca 31 Des 2014 dengan basis Akrual Penerapan basis Akrual

49 POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL
Penyiapan sistem aplikasi akuntansi terlambat Kapasitas SDM pengembang dan pelaksana terbatas Ketersediaan Infrastruktur TI belum memadai Parlemen masih lebih concern pada kas daripada akrual Komitmen pimpinan entitas masih focus pada opini BPK Sistem penganggaran masih menggunakan basis kas Kewenangan setiap daerah membangun sistem aplikasi sendiri

50 POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL DAERAH
Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data sementara Kemendagri: Opini LKPD 2013 WTP 15 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;

51 TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL
TRANSAKSI KAS  PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan

52 PENYESUAIAN KAS - AKRUAL
Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)

53 TRANSAKSI KAS Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual
Transaksi Kas dicatat sebagai pendapatan LRA dan Belanja  LRA Beberapa transaksi kas sebenarnya juga mencerminkan akrual  sehingga sama dengan Pendapatan atau Beban dalam LO Pembayaran gaji pada periode anggaran atas seorang yang telah bekerja Pembayaran beban sewa selama satu periode anggaran Penerimaan pendapatan untuk periode tersebut  retribusi Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Pembiayaan Belanja modal Pembayaran belanja untuk dimanfaatkan jangka panjang Penerimaan pendapatan untuk jasa di masa datang

54 ANGGARAN - SKPD Jurnal anggaran digunakan untuk mencatat penetapan anggaran. Jurnal ini tidak harus secara formaal dibuat. Tanggal 1 Januari 20X5 ditetapkan bahwa Estimasi Pendapatan SKPD A untuk tahun 20X5 adalah Rp , sedangkan belanjanya dianggarkan sebesar Rp Tanggal Finansial Anggaran 2 Jan 20x5 Estimasi Pendapatan Estimasi SAL Aproriasi Belanja

55 PENDAPATAN Pendapatan yang diterima akan diakui sebagai pendapatan ketika kas sudah diterima – pajak, retribusi, transfer, pendapatan lain. Pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian jika ada pajak yang belum dibayar  akan diakui sebagai piutang. Pada tanggal 1 Juni 20X2 diterima pendapatan pajak sebesar Pada 31 Desember masih ada pajak yang belum dibayar Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Pendapatan pajak – LO Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Piutang Pajak Tidak dicatat

56 PENDAPATAN - SKPD Tanggal 28 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hotel atas Hotel Bulan sebesar Rp Tanggal 10 Juni 20X5 Hotel Bulan membayar pajak hotel ke SKPD Tentram Rp Tanggal 11 Juni 20X5 Bendahara Penerimaan SKPD Aman menyetorkan uang pajak tersebut ke rekening Kas Daerah. Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hotel Pendapatan LO - 10 Juni 20X5 Kas di Bendahara Penerimaan Perubahan SAL Pendapatan pajak hotel - LRA 11 Juni RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

57 PENDAPATAN - SKPD Tanggal 29 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hiburan atas Bioskop71 sebesar Rp Tanggal 14 Juni 20X5 Bioskop71 membayar pajak hiburan ke kas daerah Tentram Rp Tanggal 30 Juni 20X5 masih terdapat saldo piutang pajak hiburan Rp Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hiburan Pendapatan pajak hiburan - LO - 14 Juni 20X5 RK PPKD Piutang pajak hiburan Perubahan SAL Pendapatan pajak hiburan - LRA 14 Juni PPKD Kas RK SKPD

58 BEBAN Beban akan diakui pada saat terdapat bukti transaksi beban telah terjadi. Biasanya terkait dengan bukti pembayaran Pada akhir tahun jika ada beban yang dibayar dimuka atau utang beban akan dibuat jurnal penyesuaian Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibayar beban barang (pembelian ATK) sebesar Pada 31 Desember masih ada persediaan Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Persediaan Kas Belanja Barang Perubahan SAL 31 Des Beban Barang Tidak dicatat

59 BEBAN - SKPD Tanggal 15 Februari 20X5 Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP sebesar Rp kepada PA melalui PPK SKPD. Pada hari yang sama PPK SKPD menerbitkan SPM UP, SPM ini diotorisasi dan langsung diserahkan oleh PA kepada BUD. Tanggal 16 Februari 2015 BUD menerbitkan SP2D UP. Tanggal 20 Februari 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman membayar makan dan minum rapat dengan uang UP senilai Rp Tanggal 25 April 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman melakukan pembayaran dengan menggunakan uang UP atas belanja ATK sebesar Rp Tanggal 28 Februari 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Gaji Pokok sebesar Rp Tanggal Finansial Anggaran 16 Feb 20X5 Kas di Bend. Pengeluaran RK PPKD - 20 Feb 20X5 Beban makan dan minum rapat Kas di Bendahara Pengeluaran Belanja makan minum rapat Perubahan SAL 25 Feb 20X5 Persediaan Belanja barang 28 Feb 20X5 Beban Gaji Pokok Belanja Gaji Pokok

60 PEMBELIAN ASET TETAP Aset tetap yang dibeli akan dicatat sebagai aset dan kas yang dikeluarkan untuk membayar. Transaksi ini akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal. Atas peralatan akan dibuat jurnal penyusutan Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibeli peralatan sebesar Pada 31 Desember beban depresiasi Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Peralatan Kas Belanja Modal Perubahan SAL 31 Des Beban penyusutan Akumulasi penyusutan Tidak dicatat

61 PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar Pada tanggal penjualan saldo peralatan , akumulasi penyusutan sebesar Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan Perubahan SAL Pendapatan lain-lain

62 PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar Pada tanggal penjualan saldo peralatan , akumulasi penyusutan sebesar Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan Perubahan SAL Hasil penjualan aset

63 ASET TETAP - SKPD Tanggal 9 Juni 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Barang untuk pembelian kendaraan dinas senilai Rp Tanggal 15 Juni 20X5 menerima hibah peralatan dari aktivitas CSR BUMN senilai Tanggal 29 Juni melakukan pelelangan aset tetap. Peralatan dijual seharga Rp , peralatan tersebut harga perolehannya dan telah disusutkan semuanya. Kendaraan dijual dengan harga Rp , harga perolehan , akumulasi penyusutan Tanggal 30 Juni 20X5 mengakui beban depresiasi peralatan sebesar Tanggal Finansial Anggaran 9 Juni 20X5 Kendaraan RK PPKD Belanja Modal Perubahan SAL 15 Juni Peralatan Pendapatan hibah - 29 Juni 20X5 Kas Akumulasi Penyusutan Surplus penjualan aset Pendapatan lain-lain Kas Bend Penerimaan Defisit penjualan aset 30 Juni Beban Penyusutan

64 PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA
Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 250 Jt. Pendapatan tahun 20X2 Diakui sebagai pendapatan pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Pendapatan yang masih harus diterima = Aset” Pembayaran atas piutang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 64

65 PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA
Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat SKP yang telah dikirimkan ke pengusaha restoran dan hotel namun belum diterima pelunasannya. Sebesar Pelunasan baru dilakukan pada 1 Februari 20X3 Pada 31 Desember 20X2, terdapat deposito Pemda tertanggal 1 Nopember 20X2 sebesar berbunga 6%, jangka waktu 3bulan, jatuh tempo 1 Februari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO Tidak dicatat Piutang Bunga Pendapatan Bunga – LO 1 Feb 20X3 Kas Perubahan SAL Pendapatan Pajak-LRA Pendapatan bunga- LRA

66 PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA  AKRUAL
Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan atau – penurunan piutang 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan LRA + kenaikan piutang 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA Piutang 50.000 80.000 30.000 penurunan Pendapatan LRA – penurunan piutang

67 PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Pendapatan Diterima Dimuka merupakan pendapatan yang telah diterima oleh pemerintah dan sudah disetor ke Kas Umum Daerah, namun wajib pajak dan/atau wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari pemerintah. Contoh: Pajak / Retribusi Diterima Dimuka  Pajak / Retribusi yang diterima lebih dari satu periode. Penerimaan sewa yang diterima untuk jangka waktu lebih dari satu periode

68 PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Des. 20X2 Des. 20X3 Pembayaran 1 Juli 20X2 Rp. 100 Jt. Berakhir 30 Jun 20X4 25 Jt. 50 Jt. 25 Jt. Sewa selama 2 tahun berakhir 30 Juni 20X4 18 bulan sebagai : Kewajiban (Pendapatan Diterima Dimuka); Pengurang Pendapatan Akrual 6 bulan sebagai “Pendapatan Akrual” 12 bulan pendapatan 20X3, 6bulan Pendapatan diterima dimuka, yang akan diakui pendapatan LO 20x4 68

69 PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Pada tanggal 1 Juli 20X2 Diterima pendapatan sewa atas gedung yang tidak dipakai dalam rangka pendayagunaan aset daerah dengan nilai sewa 100 juta untuk masa 2 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Pendapatan diterima dimuka – LO Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Pendapatan diterima dimuka - LO Pendapatan – LO Tidak dicatat

70 PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA  AKRUAL
Pendapatan LRA tahun berjalan +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka + penurunan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA Pendapatan diterima dimuka 30.000 10.000 (20.000) kenaikan Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA Pendapatan diterima dimuka 50.000 90.000 40.000 penurunan Pendapatan LRA + penurunan pendapatan diterima dimuka

71 PENDAPATAN JAMINAN Pada tanggal 1 Juli 20X2 diterima uang jaminan sebesar Pada 31 Desember jaminan dieksekusi oleh Pemda Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Utang jaminan tidak dicatat 31 Des Pendapatan – LO Perubahan SAL Pendapatan – LRA

72 PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA  AKRUAL
Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan – kenaikan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan diterima dimuka 10.000 14.000 (4.000) penurunan Pendapatan LRA + kenaikan piutang + penurunan pendapatan diterima dimuka

73 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Beban yang masih harus dibayar merupakan kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen telah dilakukan, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Contoh: Belanja Pegawai yang masih harus dibayar Belanja Barang yang masih harus dibayar Belanja lainnya yang masih harus dibayar

74 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 150 Jt. Beban tahun 20X2 Diakui sebagai beban pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Beban yang masih harus dibayar = Kewajiban” Pembayaran atas utang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 74

75 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat tagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin sebesar yang telah diselesaikan oleh seorang rekanan, namun belum dibayar. Karena kegiatan rutin ini disatukan dalam kontrak pemeliharaan setahun maka pembayaran baru dilakukan pada 1 Maret 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban barang/jasa Beban yang masih harus dibayar Tidak dicatat 1 Mar 20X3 Kas Belanja barang/jasa Perubahan SAL

76 BEBAN LO CTA  AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan
-/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai Beban yang masih harus dibayar 40.000 30.000 10.000 Kenaikan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai Beban yang masih harus dibayar 10.000 30.000 20.000 Penurunan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar

77 BEBAN DIBAYAR DIMUKA Contoh:
Beban Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari rekening Kas dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Persediaan dan aset tetap sebenarnya beban dibayar dimuka, namun karakteristiknya khusus Contoh: Beban Pegawai dibayar dimuka Beban Barang dibayar dimuka Uang muka kegiatan

78 BEBAN DIBAYAR DIMUKA 30 Jt. 10 Jt.
Des. 20X2 Pembayaran 1 Januari 20X2 Rp. 40 Jt untuk 4 tahun. Berakhir 31 Des 20X5 10 Jt. 30 Jt. Sewa ruangan selama 4 tahun berakhir 31 Desember 20X5 1 tahun sebagai Beban sewa 3 tahun diakui sebagai beban tahun 20X3-20X5 3 tahun sebagai Aset (Beban dibayar dimuka) 78

79 BEBAN LO CTA  AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan
+/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan beban dibayar dimuka. 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai Beban dibayar dimuka 20.000 10.000 (10.000) Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka

80 BEBAN DIBAYAR DIMUKA Pada tanggal 1 Januari 20X2 dibayar sewa ruangan untuk ruang kantor unit SKPD dengan nilai sewa 40 juta untuk masa 4tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Januari 20X2 Beban sewa dibayar dimuka Kas Belanja barang/jasa Perubahan SAL 31 Des 20X2 Beban sewa Tidak dicatat 20X3

81 BEBAN LO CTA  AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan
+/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA +penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan biaya yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Beban yang masih harus dibayar 20.000 14.000 6.000 Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban yang masih harus dibayar

82 BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi biaya atas penggunaan aset tetap  penyesuaian nilai akibat pemanfaatan dari suatu aset. Metode penyusutan yang dapat digunakan: Metode garis lurus Metode saldo menurun ganda Metode unit produksi Akumulasi Penyusutan disajikan sebagai pengurang aset di neraca. Beban penyusutan  identik dengan beban pemakaian aset tetap Beban penyusutan  beban LO tidak ada dalam LRA

83 REKONSILIASI DATA PENYUSUTAN
Kenaikan akumulasi penyusutan = beban penyusutan jika dalam periode tersebut tidak terdapat penjualan / pelepasa aset. Rekonsiliasi data : akumulasi penyusutan awal periode +/+ beban penyusutan -/- akumulasi penyusutan aset yang dijual / dilepaskan = akumulasi penyusutan akhir periode Beban depresiasi = akumulasi penyusutan akhir periode – akumulai penyusutan awal periode + akumulasi penyusutan barang yang terjual

84 REKONSILIASI DATA ASET TETAP
Dalam Akrual aset tetap akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal dan akan dicatat dalam siklus akuntansi sebagai penambah aset tetap. Dalam akhir periode harus dilakukan rekonsiliasi : Aset tetap akhir periode = Aset tetap awal + penambahan Penambahan = pembelian (belanja modal) + hibah aset dari pihak lain Pengurangan = penjualan aset tetap + aset yang dihibahkan kepada pihak lain + aset yang dihapuskan. Jika terjadi penjualan aset harus dihitung keuntungan atau kerugian penjualan aset = harga jual aset – (harga perolehan aset yang dijual – akumulasi depresiasi yang telah diakui). Jika aset dihapuskan juga haru dihitung keuntungan / kerugiannya. Jika nilai aset yang dihapuskan tidak nol maka akan muncul kerugian.

85 BIAYA PENYISIHAN PIUTANG
Penyisihan piutang adalah penyisihan atas jumlah piutang yang kemungkinan tidak tertagih di masa depan. Aset merupakan manfaat masa depan yang akan mengalir ke entitas, sehingga jika piutang kemungkinan tidak dapat ditagih akan dilakukan penyisihan. Besarnya piutang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi yang mengacu regulasi yang ada. Penyisihan piutang hanya membuat nilai aset agar menceriminkan nilai yang dapat direalisasi, namun entitas tetap berupaya untuk melakukan penagihan atas piutang yang telah disisihkan. Untuk proses penghapusan piutang, mengikuti regulasi yang berlaku.

86 PENYUSUTAN DAN PENYISIHAN
Pada 31 Desember 20X2, berdasarkan kebijakan akuntansi yang ditetapkan jumlah penyusutan tahun 20X2 sebesar dan penyisihan piutang sebesar Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban penyusutan Akumulasi penyusutan Tidak dicatat 20X3 Beban penyisihan piutang Akumulasi penyisihan piutang

87 PERSEDIAAN Persediaan dalam perlakuan akuntansi sebenarnya hampir sama dengan beban dibayar dimuka. Perbedaannya dalam penentuan persediaan yang dibebankan dalam satu periode didasarkan pada perhitungan secara fisik. Beban persediaan (barang) dalam LO merupakan beban penggunaan persediaan. Beban persediaan = persediaan awal + belanja barang persediaan (LRA) – persediaan akhir

88 PERSEDIAAN Pada 31 Desember 20X1, entitas memiliki saldo persediaan sebesar Selama peride 20X2 persediaan yang dibeli (3 Juli) sebesar Pada akhir periode, persediaan yang masih tersisa sebesar Persediaan yang terpakai = = Tanggal Finansial Anggaran 3 Juli 20X2 Persediaan Kas Belanja barang Perubahan SAL 31 Des Beban persediaan Tidak ada jurnal

89 PENDAPATAN BUKAN KAS Pendapatan LO meliputi pendapatan yang diterima bukan dalam bentuk kas, misalnya Hibah dalam bentuk barang Hibah dalam bentuk jasa yang dapat diukur dengan andal. Pendapatan bukan kas, akan diakui sebagai pendapatan LO namun tidak diakui sebagai pendapatan LRA. Klasifikasi pendapatan mengikuti kententuan dalam kontrak pemberian barang/jasa dan bagan akun entitas. Untuk hibah dalam bentuk jasa, harus dipastikan bentuk dari jasa tersebut (terukur) dan manfaat yang dihasilkan dalam meningkatkan kinerja misal jasa perawatan gedung, jasa sewa gedung, jasa tenaga dokter.

90 PENDAPATAN BUKAN KAS Pada 3 Januari 20X2, entitas menerima hibah dari perusahaan swasta berupa 2 unit kendaraan untuk dinas pendidikan dengan nilai beserta service pemeliharaan kendaraan gratis selama 1 tahun dengan nilai jasa pemeliharaan sebesar Tanggal Finansial Anggaran 3 Jan 20X2 Kendaraan Pendapatan hibah Tidak dicatat Beban Pemeliharaan

91 SURPLUS/DEFISIT PENJUALAN ASET
Penjualan aset dalam LRA akan dicatat sebesar nilai kas yang diterima dari penjualan tersebut. Dalam LO transaksi tersebut akan dicatat debit kas, akumulasi depresiasi, kredit aset yang dijual, selisihnya akan dicatat sebagai kredit surplus penjualan aset (keuntungan) atau debit defisit penjualan aset (kerugian) Untuk pelepasan aset, akan diakui defisit pelepasan aset sebesar selisih nilai aset dan akumulasi depresiasi.

92 PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar dan akumulasi depresiasi sebesar Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Peralatan Surplus penjualan aset - LO Perubahan SAL Pendapatan lain

93 PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar dan akumulasi depresiasi sebesar Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Defisit penjualan aset peralatan Peralatan Perubahan SAL Pendapatan lain

94 JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP
Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 30/6/20X2 Aset Tetap Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. Ak. Dep

95 INVESTASI JANGKA PENDEK
Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga Ksd 20X3 Piutang bunga

96 INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS
Pada 1 Juli 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar , hak Pemda dan membagikan dividen pada 25 Mart 20X3 sebesar juta, yang menjadi hak Pemda Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Invesasi jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan Kas Perubahan SAL 31 Des Investasi jangka panjang Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO 25 Des Pendapatan dividen -LRA

97 INVESTASI JANGKA PANJANG PENJUALAN
Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar Pemda menjual 20%nya dengan harga (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas Perubahan SAL Investasi jangka panjang Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi

98 TRANSAKSI UTANG JANGKA PENDEK
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menerima penagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin AC Kegiatan telah diselesaikan Namun tagihan diterima setelah tutup anggaran sehingga tidak dapat dikeluarkan kas untuk membayar kegiatan tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Beban pemeliharaan Tidak ada jurnal Utang Belanja pemeliharaan Kas Perubahan SAL

99 TRANSAKSI UTANG Pada 1 April 20X2 Kota Bengawan menerima utang dari Luar Negeri untuk pengembangan jaringan transportasi yang dapat menunjang industri di kota tersebut. Utang tersebut berbunga rendah 4% per tahun. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Tanggal Finansial Anggaran 1 April 20X2 Kas Perubahan SAL Utang Penerimaan pembiayaan - utang jangka panjang 31 Des 20X3 Beban bunga Tidak ada jurnal Utang bunga 1 Des 20X3 Belanja bunga

100 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani atau

101 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

102 KSAP pendahuluan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sesuai dengan ketentuan, Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

103 KSAP tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimun isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.

104 KSAP Ruang lingkup Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.

105 Entitas akuntansi/pelaporan
KSAP Entitas akuntansi/pelaporan BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Entitas Pelaporan Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi

106 KSAP Definisi Badan Layanan Umum Laporan Keuangan BLU
Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BLU

107 Tujuan laporan keuangan blu
KSAP Tujuan laporan keuangan blu Tujuan Umum menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan Spesifik untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

108 Tanggung jawab pelaporan blu
KSAP Tanggung jawab pelaporan blu Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk.

109 Komponen Laporan Keuangan Blu
KSAP Komponen Laporan Keuangan Blu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

110 KSAP Struktur dan isi PENDAHULUAN PERIODE PELAPORAN TEPAT WAKTU
Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan BLU disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.

111 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).

112 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.

113 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada Pemerintah Pusat/Daerah. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLU lainnya

114 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.

115 LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
KSAP LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

116 KSAP neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah

117 KSAP NERACA Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU.

118 KSAP Laporan operasional
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari operasi; Kegiatan non operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

119 KSAP Laporan operasional Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat:
Timbulnya hak atas pendapatan; Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Beban pada BLU diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.

120 KSAP Laporan arus kas Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setarakas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

121 Laporan perubahan ekuitas
KSAP Laporan perubahan ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.

122 KSAP Penggabungan lap keu blu ke dalam lap keu entitas akuntansi/entitas pelaporan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 28 huruf b.

123 Penghentian satker badan layanan umum menjadi satker biasa
KSAP Penghentian satker badan layanan umum menjadi satker biasa Dalam hal Satuan Kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka Satuan Kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan Satuan Kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU.

124 KSAP Tanggal efektif Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2016.

125 TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN BAPAK IBU SEKALIAN
KSAP TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN BAPAK IBU SEKALIAN Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) website :


Download ppt "PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google