Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penambahan Nilai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penambahan Nilai"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penambahan Nilai
Bagus Aditya David Setiawan Septa priangga p Septin Tujung sari Risda

2 Pengertian PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung atau pajak obejektif, artinya wajib pajak tidak harus menanggung beban pajak.Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun berikut perubahannya, yaitu Undang- Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang Undang No. 42 Tahun 2009.

3 Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

4 Bukan Objek PPN UU PPN menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah objek PPN.

5 Lanjutan… Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, 3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);

6 Barang Kena Pajak Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang PPN pasal 1 angka 2 dan 3.

7 Jenis- jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (negatif list), diantaranya adalah : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya.

8 Jasa Kena Pajak Jasa Kena Pajak itu adalah jasa yang ditentukan oleh Undang-undang PPN. Di bagian manakah di Undang-undang PPN yang menyatakan jasa seperti apa yang dikenakan pajak? Ternyata di Pasal 4A ayat (3) dinyatakan beberapa jenis jasa yang tidak termasuk Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, Undang-undang PPN bukan menyatakan jasa-jasa yang termasuk Jasa Kena Pajak (positive list), tetapi sebaliknya membuat daftar jasa-jasa yang bukan Jasa Kena Pajak (negative list). Artinya, pada dasarnya semua jasa adalah Jasa Kena Pajak, kecuali yang dinyatakan sebaliknya oleh Undang-undang PPN.

9 Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN - NonJKP
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan;

10 Secara Umum rumus perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah
    Dimana : PPN = Pajak Pertambahan Nilai Tarif = 10% untuk harga jual umum 0% untuk eksport. Nilai ini bisa berubah ubah sesuai kebijakan pemerintah pada lokasi dan waktu perhitungan PPN DPP = Dasar pengenaan pajak besarnya juga bervariasi ada yang 100% nilai harga jual, ada juga yang sekian persen dari harga penjualan tergantung peraturan pemerintah sebagai penarik pajak. PPN= Tarif X DPP

11 Contoh 1. Properti membangun sendiri
Anang sedang membangun rumah tinggal dengan biaya pengeluaran sebesar Rp ,- Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku adalah 40 %, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya Anang adalah: PPN = Tarif Pajak x DPP DPP = 40 % x Rp ,- PPN = Rp ,- = 10 % x Rp ,- = Rp ,- Jadi, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Anang sebesar Rp ,-

12 2. Properti membangun untuk kepentingan komersial
Developer X membangun perumahan sebanyak 100 unit dengan harga per rumah Rp ,- Dengan Dasar Pengenaan Pajak Sebesar 100 %, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya developer X adalah: PPN = Tarif Pajak x DPP DPP = 100 % x Total Harga Jual Rumah = 100 % x (100 x Rp ,-) = 100 % x Rp ,- = Rp ,- PPN = 10 % x DPP = 10 % x Rp ,- = Rp ,- Jadi, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh developer X sebesar Rp ,-   

13 Pengusaha Kena Pajak Kewajiban Melaporkan Usaha dan Kewajiban Memunngut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pengusaha yang melakukan penyerhan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabean, melakukan ekspor barang kena pajak berwujud, eskpor jasa kena pajak, dan ekpor barang kena pajak tidak berwujud diwajibkan : Melaporkan usahanya utuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak Memunggut pajak yang terutang Menyetorkan pajak pertambahan nilai yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang ewah yang terutang dan Mela[porkan perhitungan pajak.

14 Subjek yang kena pajak?? Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa akan menjadi objek pajak. Pada proses jual – beli properti PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan 1x (satu kali) saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi diatas Rp. 36 juta rupiah

15 Terima Kasih 


Download ppt "Pajak Penambahan Nilai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google