Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

2 SEHINGGA BISA DIKATAKAN “DIMANA ADA MASYARAKAT DISITU ADA HUKUM”
Arti Luas : KESELURUHAN ASAS-ASAS DAN KAIDAH-KAIDAH YANG MENGATUR KEHIDUPAN MANUSIA DAN LEMBAGA-LEMBAGA (INSTITUTIONS)DAN PROSES-PROSES YANG MEWUJUDKAN BERLAKUNYA KAIDAH-KAIDAH ITU DALAM KENYATAAN Arti sempit : KESELURUHAN ASAS-ASAS DAN KAIDAH-KAIDAH YANG MENGATUR KEHIDUPAN MANUSIA SEHINGGA BISA DIKATAKAN “DIMANA ADA MASYARAKAT DISITU ADA HUKUM” NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

3 Sebagaimana Hukum Dalam Arti Luas, Maka :
MANUSIA SUBYEK HUKUM SUBYEK HUKUM LAIN (BADAN HUKUM ) NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

4 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
SUBYEK HUKUM ADALAH MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN HUKUM ( LEGAL PERSONALITY )DAN SEGALA SESUATU YANG BERDASARKAN TUNTUTAN KEBUTUHAN MASYARAKAT OLEH HUKUM DIAKUI SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

5 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
KEMAMPUAN SESEORANG UNTUK MENJADI SUBYEK DARI HUBUNGAN HUKUM KEPRIBADIAN HUKUM : DIDALAM HUKUM; TIDAK SEMUA ORANG DIANGGAP MAMPU/CAKAP UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ( MENJADI SUBYEK HUKUM) NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

6 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
Istilah Badan hukum merupakan terjemahan dari rechts persoon ( Belanda) , Persona Moralis (Latin ) atau Legal persons (Inggris) NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

7 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
APA BADAN HUKUM ITU ? Suatu organisasi, Badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri untuk tujuan tertentu dan dapat digugat atau menggugat didepan hukum NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

8 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
Didirikan dengan konstruksi hukum Publik, yaitu Undang-undang atau peraturan lainnya. Mempunyai wewenang untuk membuat keputusan,ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Dalam melaksanakan tugasnya kedudukannya tidak sama dengan umum Contoh: Negara, organisasi ketatapemerintahan (Propinsi,Kabupaten/Kota) Bank Indonesia (BI) Beberapa badan hukum adat Badan Hukum Publik JENIS BADAN HUKUM Berdasarkan terjadinya Lapangan pekerjaannya wewenang Badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernyataan kehendak dari orang per orang Didirikan dengan konstruksi hukum privat ( Hukum Perdata, hukum Dagang, dll.) Contoh : Perkumpulan , Perhimpunan,Persatuan yang diatur dalam Psl.1653 KUHPerdata Perseroan Terbatas (PT)yang diatur dalam Psl.36 KUH Dagang, Koperasi dan perkumpulan saling menanggung danYayasan yang diatur dalam UU yayasan UU.No.25/2002 Badan Hukum Perdata (Privat) NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

9 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
PERUSAHAAN BADAN USAHA 1. Badan usaha merupakan perwujudan atau pengejawantahan organisasi perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja dan besar/kecilnya tanggung jawab pengurus /para anggotanya 1. Perusahaan ialah suatu daya ikhtiar atau pekerjaan yang teratur yang dilaksanakan sebagai mata pencaharian sehari - hari 2. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa yang selanjutnya dilemparkan ke pasaran (oleh badan usaha yang bersangkutan) 2. Badan usaha menghasilkan laba yang didapat dari hasil pemasaran barang jasa yang dihasilkan oleh perusahaan 3. Suatu perusahaan tidak selalu berwujud suatu badan usaha,karena mungkin saja perusahaan itu tidak berwujud organisasi,melainkan dijalankan hanya oleh seorang pelaksana yang dibantu oelh seorang atau beberapa orang pembantu Suatu perusahaan tidak selalu berwujud suatu badan usaha,karena mungkin saja perusahaan itu tidak berwujud organisasi,melainkan dijalankan hanya oleh seorang pelaksana yang dibantu oelh seorang atau beberapa orang pembantu NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

10 NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC
4. Secara ongkrit,Perusahaan itu nampak . Misalnya :bengkel,Toko,Hotel, gudang, dll. 4. Badan usaha itu wujudnya abstrak karena pada hakekatnya merupakan organisasi dari suatu perusahaan .yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang tertulis didepan namanya, misal Firma,PT ,CV dan sebagainya. Sedangkan yang terlihat secara kongkrit dari suatu badanusaha itu sebenarnya adalah perusahaannya NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC

11 Badan usaha yang Badan Hukum Badan usaha yang bukan Badan Hukum
1. Yang menjadi subyek hukum disini ialah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan usaha itu sendiri 1. Yang menjadi subyek hukumnya disini ialah badan usaha itu sendiri,kaarena ia telah menjadi badan hukum yang ternmasuk subyek hukum disamping manusia 2. Pada badan usaha ini harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaan nya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaannya saja. 2. Pada badan usaha ini, harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya,kalau perusahaan nya pailit,harta pribadi pengurus/aggotanya ikut tersita selain harta perusahaannya. 3. Bentuk-Bentuk badan usaha yang termasuk badan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Negara (PN), Perum, Perjan,Persero (Perusahaan Sero),Yayasan. Dsb. 3. Sedangkan bentuk-bentuk badan usaha yang bukan badan hukum antara lain: Firma, CV (Comanditaire Venootschap) NURAHMAN JOKO W./ MONEV JATIM 2006/DOC


Download ppt "PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google