Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Suharto Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sistem Peradilan Pidana Anak Pendekatan Restorative Justice
Harkristuti Harkrisnowo Sentra HAM Universitas Indonesia
2
copyrights harkrisnowo 2004
Anakmu bukanlah anakmu Mereka adalah anak-anak kehidupan... cinta kasihmu dapat kau berikan pada mereka, tapi bukan pikirannya Karena mereka mempunyai pikiran sendiri Raga mereka dapat kau kurung, tapi tidak jiwa mereka Karena jiwa mereka tinggal di rumah masa depan Yang tak dapat kau kunjungi Bahkan tidak melalui mimpimu Kau dapat berjuang untuk menyerupai mereka Tapi jangan coba buat mereka menyerupaimu Karena hidup tidak berjalan mundur Ataupun berlambat-lambat dengan hari kemarin Kau adalah busur yang melesatkan mereka, Mereka adalah anak panah yang berjiwa (Kahlil Gibran) copyrights harkrisnowo 2004
3
copyrights harkrisnowo 2004
Peradilan anak merupakan bagian integral proses pembangunan nasional layaknya mengacu pada asas-asas nasional dan internasional tentang Anak Peradilan Peradilan khusus untuk anak copyrights harkrisnowo 2004
4
copyrights harkrisnowo 2004
Perlu difikirkan pula Apakah semua anak yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana? Ataukah dimungkinkan adanya diversion: Intinya adalah pemberian diskresi pada kepolisian; Untuk tidak menjalankan proses peradilan pidana terhadap anak berlandaskan ‘the best interest of the child; Dengan meminta bantuan lembaga yang kompeten copyrights harkrisnowo 2004
5
Javier Perez de Cuellar:
“...the way of society treats its children reflects not only its qualities of compassion and protective caring, but also its sense of justice, its commitment to the future, and its urge to enhance the human condition for coming generations. This is as indisputably true of the community of nations as its is of nations individually...” copyrights harkrisnowo 2004
6
Mengapa anak perlu perlindungan khusus?
, “…the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth… [alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV), 20 November 1959, & Konvensi Hak Anak, Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989]. copyrights harkrisnowo 2004
7
Asas2 dalam Konvensi Hak Anak:
1. non-diskriminasi 2. the best interest of the child 3. kelangsungan hidup dan perkembangan anak 4. penghargaan terhadap pendapat anak copyrights harkrisnowo 2004
8
Pengaturan SPP Anak selayaknya mencakup pula
Pengutamaan kesejahteraan anak & keluarga Sejauh mungkin dilakukan diversi; Menginkorporasikan restorative justice Titik berat pada upaya pembinaan di luar lembaga (institusionalisasi hanya sebagai upaya terakhir); Proporsionalitas perlakuan Perlindungan privasi anak copyrights harkrisnowo 2004
9
Definisi anak menurut hukum
UU NO. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak Seseorang yang belum berusia 18 tahun Termasuk anak yang masih dalam kandungan; copyrights harkrisnowo 2004
10
copyrights harkrisnowo 2004
Usia anak menurut UU 3/1997: Telah mencapai usia 8 (delapan) tahun (RUU KUHP menentukan batas usia yang lebih selaras dg instrumen internasional yakni 12 tahun; seyogyanya batas usia minimum ini yang dipakai) Belum mencapai usia 18 tahun Belum pernah kawin (UU no, 23 tahun 2002 menghapuskan kriteria ini, sehingga UU lain harus sinkron dengan UU terbaru ini sesuai dengan asas Lex posteriori derogat legi priori) copyrights harkrisnowo 2004
11
copyrights harkrisnowo 2004
Anak di bawah 8 tahun… Menurut Pasal 5 UU 3/1997, anak di bawah 8 tahun yang melakukan/diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa Penyidik, & kemudian: Dikembalikan ke orangtua/wali bila dianggap dapat dibina; Diserahkan ke Departemen Sosial atas pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan bilaa dipandang tidak dapat dibina masalah: terjadi institusionalisasi (perampasan kemerdekaan) tanpa proses peradilan copyrights harkrisnowo 2004
12
Hak Anak dalam Proses peradilan (Pasal 66 UU 39/1999)
tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi; Tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup; Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara secara melawan hukum, atau jika tidak sebagai upaya terakhir; copyrights harkrisnowo 2004
13
copyrights harkrisnowo 2004
Hak Anak… : Hak diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana Hak atas bantuan hukum, untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang bebas dan tak memihak copyrights harkrisnowo 2004
14
Andaikata kebebasannya pun dirampas :
Diperlakukan secara manusiawi dg memperhatikan kebutuhannya Tidak dipisahkan dari orang dewasa,kecuali demi kepentingannya; Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif Membela diri Memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum copyrights harkrisnowo 2004
15
copyrights harkrisnowo 2004
Hak-hak tersebut… Dirumuskan kembali dalam pasal 16, 17 dan 18 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Esensi UU no. 23 th 2002 Perlindungan bagi anak Kewajiban negara dan masyarakat Kewajiban keluarga Lembaga perlindungan anak Hukuman bagi pelanggar hak anak copyrights harkrisnowo 2004
16
Instrumen Internasional :
Deklarasi Hak Anak Konvensi Hak Anak Beijing Rules tentang Juvenile Justice copyrights harkrisnowo 2004
17
Jenis perbuatan anak yang tercakup dalam UU no. 3/1997
Melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak: Baik menurut aturan per-UU-an, maupun Menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs. copyrights harkrisnowo 2004
18
copyrights harkrisnowo 2004
Masalah: Ketidak jelasan makna ‘peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs dapat menimbulkan multi interpretasi; Harus dirumuskan dengan tegas demi kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan hukum; copyrights harkrisnowo 2004
19
Jenis pidana menurut UU 3/1997 & R-KUHP
Pidana pokok: Penjara Kurungan Denda Pengawasan Pidana nominal Pidana dengan syarat Pidana denda Pembatasan kebebasan Pidana tambahan copyrights harkrisnowo 2004
20
Jenis pidana menurut R-KUHP
Pidana nominal Peringatan Teguran keras Pidana dg syarat Pembinaan di luar lembaga Kerja sosial pengawasan Denda Pembatasan kebebasan Pembinaan dalam lembaga Penjara tutupan Pidana tambahan Perampasan barang Pembayaran ganti kerugian Pemenuhan kewajiban adat copyrights harkrisnowo 2004
21
Bentuk tindakan terhadap anak dalam UU 3/1997
Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh; Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau Menyerahkan kepada departemen sosial atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja copyrights harkrisnowo 2004
22
Diversi dan Restorative Justice
Dua konsep yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen internasional; Merupakan upaya khusus; Ekuivalen dari ADR untuk kasus-kasus perdata; Dapat dilakukan untuk kasus pidana; Mungkin tidak untuk tindak pidana yang sangat serius. copyrights harkrisnowo 2004
23
copyrights harkrisnowo 2004
Diversi: Upaya untuk mencegah masuknya anak delinkuen ke dalam SPP Anak, dengan mengalihkannya ke luar SPP Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan; Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji Membutuhkan personel kepolisian yang handal karena besarnya discretionary power yang dimilikinya copyrights harkrisnowo 2004
24
copyrights harkrisnowo 2004
Restorative justice Bergeser dari lex talionis atau retributive justice Menekankan pada upaya pemulihan Berorientasi pada korban Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan; Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu, mengurangi animosity dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat copyrights harkrisnowo 2004
25
Bentuk tindakan terhadap anak dalam R-KUHP
Untuk penderita gangguan jiwa atau retardasi mental: Perawatan di RS Jiwa Penyerahan kepada pemerintah Penyerahan kepada seseorang copyrights harkrisnowo 2004
26
Bentuk tindakan untuk anak ‘normal’
Pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya Penyerahan kepada pemerintah Penyerahan kepada seseorang Kewajiban mengikuti pelatihan Pencabutan SIM Perampasan keuntungan akibat tindak pidana Perbaikan akibat tindak pidana Rehabilitasi, dan atau Perawatan di lembaga copyrights harkrisnowo 2004
27
copyrights harkrisnowo 2004
Catatan… Bentuk pidana dan tindakan yang diru-muskan dalam R-KUHP lebih bervariasi; Lebih banyak memberikan pilihan pada hakim Lebih jelas memberikan batasan, misalnya Anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat dikenakan pidana denda copyrights harkrisnowo 2004
28
Penahanan anak menurut UU 3/1997
Lembaga Jangka waktu Kepolisian hari Kejaksaan hari Pengadilan Negeri hari Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung hari TOTAL 200 hari Perlu ditentukan bahwa penahanan hanya dilakukan apabila memang benar2 diperlukan & sesuai dengan the Best interest of the child yg harus difahami penegak hukum copyrights harkrisnowo 2004
29
Masalah dalam menerapkan Diversi & Restorative Justice:
Perlu ada landasan hukum yang kuat dalam UU no. 3/ 1997, UU no. 39/1999, UU no. 23/2003, Keppres 36/1990 Keluasan kewenangan diskresioner yang harus diberikan kepada aparat kepolisian mungkin menimbulkan resistensi karena kecemasan akan penyalahgunaannya; Kecurigaan pada aparat penegak hukum; copyrights harkrisnowo 2004
30
copyrights harkrisnowo 2004
Masalah… Perlu dibentuk lembaga yang akan menjadi ‘penampung’ anak delinkuen yang tidak diproses ke dalam SPP Anak Rendahnya pemahaman akan hak-hak anak, khususnya dalam SPP, apalagi tentang diversi & restortive justice, baik di antara penegak hukum maupun masyarakat umum; Ketidak tahuan anak akan hak-hak mereka dalam SPP Anak copyrights harkrisnowo 2004
31
Dan perlu didukung dengan:
Pembatasan akses pada informasi tentang anak delinkuen: Walaupun ketentuan telah mewajibkan kerahasiaan proses penyidikan terhadap anak, namun media massa –khususnya elektronik– seringkali menayangkan anak-anak yang menjadi tersangka; Perlu ketentuan (+sanksi) apabila kerahasiaan identitas anak tidak dipenuhi; copyrights harkrisnowo 2004
32
copyrights harkrisnowo 2004
Karena berdasar pada kepentingan anak dan perkembangannya di masa depan, perlu dipikirkan untuk: tidak mempublikasikan crime record anak jika ia dipidana, dan putusan pemidanaan tidak dapat dijadikan landasan untuk residiv apabila ketika dewasa ia melakukan tindak pidana copyrights harkrisnowo 2004
33
Upaya yang perlu dilakukan:
Peningkatan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam SPP bagi aparat penegak hukum dan masyarakat; Memberikan penyuluhan mengenai diversi dan restorative justice, kepada aparat dan publik Menyusun revisi perundang-undangan yang ada (setidaknya UU 3/1997 dan 23/2002) agar menginkorporasikan kedua konsep tsb. copyrights harkrisnowo 2004
34
copyrights harkrisnowo 2004
Mendesain dan melaksanakan pelatihan khusus bagi aparat kepolisian yang akan bertugas menangani anak-anak delinkuen Melakukan pelatihan khusus bagi personel dan lembaga yang kelak akan menangani anak delinkuen di luar SPP Anak Mendorong upaya preventif terhadap delinkuensi anak copyrights harkrisnowo 2004
35
copyrights harkrisnowo 2004
Siapkah kita? Jawabnya ……. di tangan anda semua copyrights harkrisnowo 2004
36
PELEPASAN DGN PERJANJIAN ATAU PELEPASAN BERSYARAT
ORANG YANG DIHUKUM PENJARA BOLEH DILEPAS DENGAN PERJANJIAN APABILA TELAH MENJALANI DUA PERTIGA BAGIAN HUKUMAN YG SEBENARNYA, PALING SEDIKIT 9 BULAN. BILA BERKELAKUAN BAIK. PASAL 15. KUHP. CONTOH : DIHUKUM 9 BULAN, TELAH MENJALANI 6BLN, TIDAK DAPAT DIBEBASKAN BERSYARAT: KURANG DARI 9 BULAN.. copyrights harkrisnowo 2004
37
PELEPASAN DGN BERSYARAT
HARUS DG PERJANJIAN UMUM TERHUKUM TIDAK AKAN MELAKUKAN LAGI PERBUATAN YG TERANCAM HUKUMAN ATAU TAK AKAN BERKELAKUAN TIDAK BAIK. copyrights harkrisnowo 2004
38
PELEPASAN BERSYARAT DICABUT BILA :
SITERHUKUM SELAMA TEMPO PERCOBAAN BERBUAT SESUATU YG BERTENTANGAN DG PERJANJIAN. TIDAK DAPAT DICABUT JIKA SDH 3 BULAN LIWAT SEJAK BERAKHIR NYA PERCOBAAN. PS 15 b copyrights harkrisnowo 2004
39
copyrights harkrisnowo 2004
Keputusan perlepasan. Keputusan perlepasan diambil oleh MENTERI KEHAKIMAN atas usul pengurus LP atau jaksa. Keputusan mencabut perlepasan juga oleh MENTERI KEHAKIMAN. Selama menunggu ybs dpat ditahan. Penahanan dpat dilakukan 60 hari. copyrights harkrisnowo 2004
40
copyrights harkrisnowo 2004
HUKUM KURUNGAN HUKUM KURUNGAN Min. 1 hari Max 1 tahun.Ps. 18. Hukuman kurungan dapat Max 1 thn 4 bln jika ada kejahatan lain dan dilakuan berulang-ulang. . Hukuman kurungan wajib melakukan pekerjaan yg di perintahkan kpdnya. Ps 19. copyrights harkrisnowo 2004
41
GRASI, ABOLISI DAN AMNESTI
DASAR : UUD 1945 PASAL 14 UU N0. 22 TAHUN 2003 TTG MPR,DPR,DPD,DPRD. UU NO. 5 TAHUN 2004 TTG MAHKAMAH AGUNG. UU NO 22 TAHUN 2002 TTG GRASI KUHP PSL 33a. UUDS RIS 1950 UU NO. 3 TAHUN UU Grasi (Ps 2 ayat 2.) GRATIE REGELING S PP NO. 67 TAHUN 1948 TTG PERMO HONAN GRASI UU DARURAT NO 11 TAHUN 1954 TTG AMNESTI DN ABOLISI. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA. copyrights harkrisnowo 2004
42
copyrights harkrisnowo 2004
GRASI Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.Ps 1. Terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Ps 2-1 Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun. copyrights harkrisnowo 2004
43
copyrights harkrisnowo 2004
Permohonan grasi : Tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana kecuali dalam hal pidana mati. Ps 3. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yg diajukan terpidana. Setelah mendapat pertimbangan dari MA. Ps 4. Pemberian grasi oleh Presiden :Peringanan atau perubahan jenis pidana ; pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana. copyrights harkrisnowo 2004
44
copyrights harkrisnowo 2004
HAK MENGAJUKAN GRASI : DIBERITAHUKAN KEPADA TERPIDANA OLEH HAKIM ATAU HAKIM KETUA SIDANG YG MEMUTUS PERKARA PD TINGKAT PERTAMA. Ps. 5 KALAU TERPIDANA TIDAK HADIR DIBERITAHUKAN OLEH PANITERA. Permohonan grasi terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada PRESIDEN. Ps. 6. Permohonan dpt diajukan keluarga dg persetujuan terpidana. Untuk pidana mati, permohonan tanpa persetujuan terpidana. copyrights harkrisnowo 2004
45
copyrights harkrisnowo 2004
UU NO 5 THN 2004 TTG MA. MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. Ps 35. SEMA : NO. MA/PEMB/2057/II/86 TTG PERMOHONAN GRASI: Jika orang yang dihukum tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan grasi tsb karena jabatan. Sama dgn Ps 2 ayat 2 UU No 3 tahun 1950. copyrights harkrisnowo 2004
46
UU NO 22 TAHUN 2003 ttg susun an dan kedudukan MPR DPR, DPD DPRD.
Tugas dan wewenang DPR : Memberikan pertimbangan kpd P residen untuk ……….dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. copyrights harkrisnowo 2004
47
HAL-HAL YG PERLU DIPERHA TIKAN WAKTU KUNJUNGAN
Pembayaran segera. Daftar barang yg dibawa Memakai jaket kuning. Hadir tepat waktu. .Isi daftar hadir. Barang sdh dipisah : LP Anak/Wnta Memperhatikan aba-aba dari pimpinan rombongan Jangan bawa barang berharga,jaga milik masing2 Pakaian yang sopan ; Tdk membawa senjata tajam/senjata api. copyrights harkrisnowo 2004
48
copyrights harkrisnowo 2004
Perhatian Dilarang memotret/video sebelum diizinkan Berjalan dengan rombongan Pertanyaan jangan yg memojokkan penghuni Jangan memberikan alamat/tlp Sdr kpd penghuni copyrights harkrisnowo 2004
49
copyrights harkrisnowo 2004
Perhatian Jangan memberikan uang/barang “ Setiap kelompok membagi tugas Waktu masuk dan keluar berbaris dan dihitung Kalau pulang tidak ikut rombongan , pamit kpd ketua kelompok Setiap kelompok membuat laporan lengkap Didiskusikan tgl 30 April 2005 copyrights harkrisnowo 2004
50
copyrights harkrisnowo 2004
Terima Kasih copyrights harkrisnowo 2004
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.