Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Ruang Lingkup HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
2
THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948)
International Covenant on Civil & Political Rights (1966). International Covenant on Social, Economic & Cultural (1966)
3
UDHR, 1948 Hak Hidup (Ps.3) Bebas dari Perbudakan (Ps.4)
Bebas dari penyiksaan & kekejaman (Ps.5) Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8) Pengadilan yg adil (Ps.9-11) Perlindungan urusan pribadi & keluarga (Ps.12) Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13) Mendapatkan suaka (Ps.14) Hak kewarganegaraan (Ps.15) Membentuk keluarga (Ps.16) Memiliki harta benda (Ps.17) Kebebasan beragama (Ps.18) Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20) Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21) Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan kesejahteraan (Ps.22-25) Pedidikan “gratis” dan kebudayaan (Ps.26-27)
4
Internasional Covenant on Civil & Political Rights, 1966 – UU 12/2005
Hak hidup & pembatasan hukuman mati (Ps.6) Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7) Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8) Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum yang fair (Ps.9-11) Bertempat tinggal dan “bebas” keluar masuk suatu negara (Ps.12-13) Asas praduga tidak bersalah di pengadilan (Ps.14-15) Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16) Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17) Beragama dan berkeyakinan (Ps.18) Berpendapat (Ps.19) Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20) Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22) Berkeluarga (Ps.23) Perlindungan anak (Ps.24) Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan akses informasi pemerintahan (Ps.25) Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)
5
International Covenant on Social Economic & Cultural,1966 – UU 11/2005
Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7) Membentuk serikat pekerja & pemogokan (Ps.8) Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9) Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak & remaja dari eksploitasi ekonomi & sosial (Ps.10) Bebas kelaparan, sandang & papan yang layak (Ps.11) Pelayanan kesehatan fisik & mental (Ps.12) Pendidikan dasar “gratis” & pengembangan kebudayaan (Ps.13-15)
6
Hak Ekonomi, Sosial & Budaya
Perihal Hak Sipil & Politik Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Latar belakang Liberalisme Sosialisme Scope Universal Relativitas Budaya Inti Negara pasif, Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal: polisi, tentara, dll. Negara aktif, Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya: jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM Dimensi derogable (bisa ditawar): hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar): hak hidup Derogable (bisa ditawar): jml UMR Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.