Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Bab IV Pilihan Pilihan Badan Usaha
2
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3
No. URAIAN KRITERIA ASSET OMZET 1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta 2 USAHA KECIL > 50 Juta Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar 3 USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar
4
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. 1 lebih. 2
5
Membandingkan Tiga Bentuk Utama kepemilikan Pribadi
Bentuk Kepemilikan Jumlah Pemilik Kewajiban Keunggulan Kelemahan Perusaha-an Perseorangan Satu Pemilik Tanggung jawab yang tidak terbatas secara pribadi atas utang bisnis Pemilik dapat menahan seluruh laba. Mudah dibentuk dan dibubarkan. Pemilik memiliki fleksibilitas. Seluruh Keuntungan akan Diterima oleh Pemilik Tunggal; Organisasi yang Mudah; Pengendalian Penuh; Pajak yang Lebih Rendah. Kewajiban keuangan yang tidak terbatas. Keterbatasan keuangan Kelemahan manajemen Kurangnya keberlanjutan. Pemilik Tunggal Menanggung Seluruh Kerugian. Dana yang Terbatas. Keahlian yang Terbatas. Persekutuan Dua atau lebih pemilik Aktiva pribadi dari sekutu operasi berisiko dari kreditor bisnis Mudah dibentuk Dapat memperoleh manfaat dari keahlian manajemen yang saling melengkapi; Kapasitas keuangan yang lebih luas. Tambahan Pendanaan; Pembagian Kerugian; Lebih Banyak Spesialisasi Konflik antar pribadi. Kurangnya keberlanjutan. Sulit untuk dibubarkan. Pembagian Pengendalian; Kewajiban yang Tidak Terbatas; Pembagian Keuntungan. Perseroan Terbatas Jumlah pemegang saham yang tidak terbatas; Terbatas Kewajiban keuangan yang terbatas Keahlian manajemen. Kapasitas keungan yang lebih luas. Ekonomi dari operasi skala besar. Perpindahan kepemilikan Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan Kerugian pajak Pembatasan legal
6
Tingkatan Manajemen dalam Suatu Perseroan Terbatas
Pemegang Saham Membeli saham di perseroan terbatas Memilih dewan komisaris Manajemen Pengawasan Penyelia Kepala Departemen Mengoordinasikan operasi sehari-hari Mengawasi karyawan Mengevaluasi kinerja staf Dewam Komisaris Menetapkan kebijakan umum Mengotorisasi transaksi utama Merekrut CEO Manajemen Puncak Chief Executive Office (CEO) Chief Operating Officer ( COO ) Chief Financial Officer ( CFO ) Mengelola operasi secara keseluruhan Membuat keputusan-keputusan utama Memperkenalkan perubahan-perubahan penting Manajemen Menengah Kepala Cabang Manajer Pabrik Kepala/ Direksi Divisi Mengelola operasi Berfungsi sebagai perantara antara manajemen puncak dengan tingkatan lainnya.
7
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )
8
Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah: Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan; Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan; Perubahan besarnya modal dasar; Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
9
PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )
Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
10
Ciri – ciri PERSERO Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang Modal berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh Direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
11
Macam-macam Persero 1) PT. PP ( Pembangunan Perumahan ).
2) PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, 3) PT Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, 4) PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), 5) PT Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).
12
PERUSAHAAN UMUM ( PERUM )
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
13
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum
Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani
14
PERUSAHAAN DAERAH ( PD )
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
15
Ciri – ciri Perusahaan Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]
16
PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN )
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
17
Ciri – ciri PERJAN Contoh PERJAN : Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan berstatus sipil Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah Memperoleh fasilitas negara Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya Contoh PERJAN : Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ) Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN
18
KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO
KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN : KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN
19
waralaba Kesepakatan di mana pemilik suatu bisnis memperkenankan pihak lain menggunakan merek dagang, nama dagang, atau hak ciptanya, dengan syarat-syarat tertentu. pewaralaba Perusahaan yang memperkenankan pihak lain menggunakan nama dagang atau hak ciptanya, dengan syarat-syarat tertentu terwaralaba Perusahaan yang diperkenankan untuk menggunakan nama dagang atau hak cipta dari sebuah waralaba.
20
Pendistribusian Jenis waralaba di mana perusahaan pengecer diperkenankan untuk menjual sebuah produk yang diproduksi oleh perusahaan produsen. Bisnis rantai toli Jenis waralaba di mana sebuah perusahaan diperkenankan untuk menggunakan nama dagang sebuah perusahaan dan mengikuti panduan-panduan yang berhubungan dengan penentuan harga dan penjualan produk tersebut. Kesepakatan produksi Jenis waralaba di mana sebuah perusahaan diperkenankan untuk memproduksi produk dengan menggunakan formula yang diberikan oleh perusahaan lain.
21
Merger penggabungan dua perusahaan atau lebih guna membentuk satu perusahaan Akusisi Prosedur di mana satu perusahaan membeli properti dan mengambil-alih kewajiban dari perusahaan lain Kepemilikan perseorangan suatu bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik tunggal Pemilik tunggal pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan
22
Persekutuan Suatu bisnis yang dimiliki secara bersama oleh dua atau lebih orang. Sekutu Para pemilik dari suatu bisnis. Persekutuan umum Suatu persekutuan di mana seluruh sekutu memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Persekutuan terbatas Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa orang sekutu terbatas. Sekutu terbatas Sekutu yang kewajibannya dibatasi atas jumlah uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Sekutu umum Sekutu yang mengelola bisnis, menerima gaji, berbagi keuntungan atau kerugian dari bisnis, dan memiliki kewajiban yang tidak terbatas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.