Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2
Syarat-Syarat Pemilih
Pasal 3 WNI yg pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin Pasal 4 a. Sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap c. Berdomisili di daerah pemilihan sekurang2nya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yg dibuktikan dg KTP atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah
3
Pasal 6 Seorang pemilih hanya didaftar 1 kali dalam daftar pemilih di daerah Pemilihan Apabila seorang pemilih memiliki lebih dari 1 tempat tinggal, pemilih tsb hrs menentukan satu di antaranya yg alamatnya sesuai dg alamat yg tertera dlm KTP utk ditetapkan sbg tempat tinggal yg dicantumkan dlm daftar pemilih
4
Pasal 7 Data pemilih yg digunakan utk penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada berdasarkan data kependudukan yg disampaikan pemerintah daerah dan data pemilih Pemilu terakhir.
5
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
Pasal 8 KPU Kab/Kota paling lambat 6 bln sebelum hari pemungutan suara memberitahukan kpd Pemda utk menyampaikan data kependudukan yg akan digunakan dlm Pilkada terinci untuk tiap desa/kelurahan Data Kependudukan / DP4 sekurang-kurangnya meliputi: NIK/Nomor Pemilih Nama Lengkap Tempat/Tanggal lahir (umur) Status perkawinan Jenis kelamin Alamat tempat tinggal Jenis cacat yang disandang
6
Pasal 9 (2) Penyerahan data pemilih dilaksanakan plg lambat 6 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 11 (1) KPU Kab/Kota plg lambat 5 bln sebelum hari dan tgl pemungutan suara sudah selesai menyusun Daftar Pemilih Sementara
7
BAB III DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Pasal 12 (1) PPS setelah menerima DPS dari KPU Kab/Kota melakukan kegiatan sbb: Menyusun DPS;membagi Pemilih untuk tiap TPS dengan ketentuan paling banyak 600 orang untuk tiap TPS. Melaksanakan sosialisasi DPS kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain di wilayahnya untuk mendapat tanggapan perbaikan. Memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lain. Menetapkan, mengesahkan, dan mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat
8
Pasal 13 (1) Pengumuman DPS dilakukan dlm jangka waktu 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPS di tempat-tempat yg mudah dijangkau masy. Pasal 14 Telah memenuhi syarat usia Blm berumur 17 thn, tp sudah/pernah kawin Perubahan status anggota TNI/Polri mjd sipil atau purnatugas Tdk terdaftar dlm data pemilih yg digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dlm Pilkada berdasar data kependudukan yg disampaikan Pemda atau Pemilu terakhir Telah meninggal dunia Pindah domisili/sdh tdk berdomisili di desa/kelurahan tsb Pemilih yg terdaftar ganda pd domisili yg berbeda Perubahan status dari sipil mjd anggota TNI/Polri Perbaikan penulisan identitas Pemilih
9
BAB IV DAFTAR PEMILIH PERBAIKAN
Pasal 18 (1) Pencatatan data pemilih dlm daftar pemilih perbaikan dilaksanakan plg lambat 3 hari terhitung sejak pengumuman DPS dibuat rangkap 3 ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap Pasal 19 (1) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih perbaikan dilaksanakan 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih perbaikan
10
BAB V DAFTAR PEMILIH TETAP
Pasal 21 (3) Janghka waktu pengumuman DPT dilaksanakan 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pernyusunan DPT (4) DPT disahkan paling lambat 90 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 22 (2) DPT oleh Kab/Kota digunakan untuk : a. Pemutakhiran data pemilih b. Pembuatan kartu pemilih c. Diteruskan kpd pemerintah daerah utk pemutakhiran data kependudukan d. Diteruskan kpd KPU Prov untuk keperluan Pilkada e. Diteruskan kpd KPU sbg dasar pemutakhiran data dan Daftar Pemilih scr berkelanjutan
11
Pasal 27 PPS dibantu oleh Ketua RT/RW mendatangi tempat kediaman Pemilih untuk menyerahkan Kartu Pemilih Kartu Pemilih digunakan Pemilih dlm memberikan suara pd hari dan tanggal pemungutan suara Penyerahan Kartu Pemilih hrs sdh selesai selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 28 (1) Dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tdk dpt diadakan perubahan DPT kecuali terdapat Pemilih yg meninggal dunia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.