Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Meraih Nawacita Reformasi Penyelenggaraan Pemilu
Menuju Pemilu Elektronik: Penyelenggaraan Pemilu melalui Pemanfaatan KTP-el dan e-Voting di Indonesia Hammam Riza Deputi TIEM - BPPT
2
Nawacita Pemerintahan dan Demokrasi
Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3
REFORMASI PENYELENGGARAAN PEMILU PROSES DEMOKRASI DENGAN TEKNOLOGI
MELAKSANAKAN PROSES DEMOKRASI DENGAN TEKNOLOGI TANTANGAN SASARAN Pemilu Luberjurdil 34 Provinsi Secrecy of Vote Integrity of Result Equality of Vote Universality of Vote Transparency Accountability Public Confidence 416 Kabupaten 98 Kota 550,000 Polling Stations (TPS) Secure, Legitimate Accurate ICT Solution 185,000,000 Pemilih 81,253 Desa
4
KERTAS menjadi ELEKTRONIK
Menuju Pemilu Elektronik Nasional Pembaharuan sistem Demokrasi Nasional melalui Pelaksanaan Pemilu yang Inovatif KERTAS menjadi ELEKTRONIK Penyelenggaraan Kepemiluan (electoral) Secara MANUAL Penyelenggaraan kepemiluan (electoral) Berbasis TIK TRANSFORMASI/ ALIH TEKNOLOGI Transformasi/ Alih Teknologi Alih Budaya Kerja Perubahan Proses Kerja Peraturan dan Perundangan SOP dan Kebijakan Politik Partai Politik dan Calon Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penggunaan perangkat Penggunaan Infrastruktur Telematika Penggunaan Sistem Aplikasi/ Embedded Standarisasi Keamanan Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik Sistem Dokumentasi Elektronik Diperlukan uji coba, simulasi dan pengkajian penerapanannya yang terus menerus untuk diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu
5
Perekayasaan teknologi dan peningkatan kemampuan industri dalam negri
TUJUAN DAN MANFAAT TUJUAN Reformasi sistem penyelenggaraan pemilihan umum (pilkades, pilkada, pileg dan pilpres) dari sistem manual ke elektronik (daftar pemilih DPT online, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara (e-voting), perhitungan suara (e-counting), e-rekapitulasi MANFAAT Perekayasaan teknologi dan peningkatan kemampuan industri dalam negri Penyelenggaraan pemilu yang memenuhi azas langsung , umum, bebas , rahasia secara transparan dan akuntabel, untuk mencapai pemilu yang jujur, adil, cepat, hemat dan akurat
6
DASAR HUKUM E-VOTING Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009
E-Voting dapat diartikan Mencoblos/Mencetang dengan syarat kumulatif: Tidak melanggar asas Luber Jurdil Daerah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 Pasal 5 : bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah UU No 11 Tahun 2008 UU ITE
7
ISU KRITIKAL: DASAR HUKUM E-VOTING
Pemberian suara untuk Pemilihan Bupati/walikota dapat dilakukan dengan cara : memberi tanda satu kali pada surat suara; dan memberi suara melalui peralatan pemilihan suara electronic voting (e-voting). RUU Pemilukada Pasal 109 (1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara;; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. (2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. Perppu No.1/2014 Pilkada Pasal 85
8
Innovation Model Canvas KTP-el Multiguna untuk Pemilu elektronik (e-Voting)
perekayasaan teknologi kartu cerdas (smartcard), biometrik Advokasi regulasi pemilihan umum (pilkades) Masyarakat(pemilih) Pemerintah daerah (BPD, BPMD) KPU, Bawaslu, DKPP NGO Mengembangkan CRM multistakeholder pemanfaatan KTP-el multiguna berbasis otentikasi biometrik K/L (Kemendagri) Pemerintah daerah, BPD, BPMD KPU, Bawaslu DPR, DPRD dan Industri nasional Inovasi teknologi informasi dan komunikasi(TIK) melalui pemanfaatan KTP-el multiguna berbasis otentikasi biometrik pemilih pada pemilihan umum elektronik (e-voting) untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu Hardware Software IT Governance Arsitektur IT Keamanan informasi Sistem integrator untuk IT BUMN strategis KPU, KPUD Biaya Perangkat teknologi dan jaringan Biaya Pengujian/Sertifikasi/ Konsultasi Sosialisasi dan bimbingan teknis TPS elektronik Lisensi teknologi Pengujian/Sertifikasi Konsultasi/ bimbingan teknis
9
STAKEHOLDER SIAPA YANG PALING BERPENGARUH PADA PELAKSANAAN PEMILU SECARA ELEKTRONIK (E-PEMILU)?
10
IDENTIFIKASI STAKEHOLDERS
BPPT BSN PERGURUAN TINGGI INDUSTRI TIK/ PELAKU USAHA MASYARAKAT, LSM PARPOL PEMDA BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) BPMPD (BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAH DESA) PRESIDEN KPU BAWASLU DKPP DPR/DPRD KEMENDAGRI MAHKAMAH KONSTITUSI KEMENKUMHAM SETNEG TNI/POLRI
11
STAKEHOLDERS QUADRAN DAN NETMAP
PEMILU ELEKTRONIK PARPOL DPR, MK TNI/POLRI KUMHAM, SETNEG (Latents) KPU, BAWASLU BPPT,BSN KEMENDAGRI, PEMDA BPD, BPMPD (Promoters) ELITE POLITIK SAKSI KPPS (Apathetics) MASYARAKAT LSM PTN/PTS INDUSTRI (Defenders)
12
PETA RENCANA - MILESTONES
KTP-el E-Pemilu
13
TAHAPAN PENCAPAIAN Penguatan legalitas dalam pelaksanaan Pilkades dengan memanfaatkan KTP-el dan e-Voting Penyusunan Draft SK Kepala BPPT tentang Arsitektur sistem pelayanan publik elektronik (e-Services) termasuk kebijakan penggunaan perangkat pembaca KTP-el pada layanan e-Services dan penyelenggaran Pilkades e-Voting Permintaan pemerintah daerah sebagai stakeholder pelaksanaan E-Voting dan persiapan Draft peraturan Daerah tentang Pilkades e-Voting Penyiapan standar serta Juklak/Juknis penggunaan perangkat dan tatakelola pelaksanaan e-Voting, seperti Electoral Management System sesuai ISO dan/atau Standard Nasional Indonesia pada Pemilu elektronik Penyiapan Lembaga Sertifikasi dan Audit Perangkat e-Voting Penyiapan Lembaga Penyelenggara Pilkades: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPMD, KPUD, Panwaslu dan DKPP) Sosialisasi, diseminasi dan difusi teknologi untuk kesiapan Masyarakat dan Peserta Pemilu termasuk kesiapan industri nasional Pelaksanaan pilot project Pemilu nasional secara elektronik (pada beberapa daerah/TPS elektronik yang disetujui oleh penyelenggara pemilu)
14
Kesimpulan Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Reformasi tatakelola pemilu dapat dimulai dari Pilkades menuju Pilkada dan Pemilu nasional Pelayanan publik berbasis elektronik (e-Services) merupakan program peningkatan kapasitas inovasi dan teknologi (RPJMN ) yang dapat dicapai dengan pemanfaatan KTP-el dan sistem pemungutan suara elektronik (e-Voting)
15
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.