Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMIISLAM
By Sutikno Free Powerpoint Templates
2
Ekonomi syariah muncul dan dipraktekkan sebelum lahirnya madhab kapitalis maupun sosialis, namun kadar keilmiahannya memang tidak selengkap teori-teori kedua mdzhab tersebut. Akselerasi perkembangan teori ekonomi Islam dlm beberapa abad terakhir mengalami stagnasi. Faktor penyebab : Pertama, banyaknya negara-negara Islam yang dijajah. Kedua, periodisasi siklis dimana mulai mencapai puncak kejayaan Islam pada masa Harun Al –Rasyid tapi kemudian menglami degradasi Ketiga, Adanya ’kekhilafan intelktual’, Mereka menganggap bahwa abad Islam tidak ada (abad kegelapan) sampai munculnya Adam Smith (1776).
3
Periodisasi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:
Periodisasi perkembangan pemikiran Ekonomi Islam didasarkan atas berkembangnya Islam dari jaman nabi kemudian kekhalifahan. Dirintis oleh Rosul Muhammad SAW, kemudian berkembang hingga runtuhnya khalifah terakhir di Turki pada tahun 1924.
4
Periodisasi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:
1.Masa Wahyu 2.Masa Ekspansi 3.Masa Ijtihad 4.Masa Stagnasi 5.Masa Kebangkitan : Tahap komparasi Tahap konseptualisasi Tahap Institusinalisasi Tahap Evaluasi, dan Pengembangan
5
Masa Wahyu (611 M – 633 M) Al-Qur’an dan sunah merupakan sumber utama ajaran Islam. Al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari. Fase perjalanan umat muslim pada masa wahyu secara umum dibagi dua yakni yakni periode Makkah dan periode Madinah. Sebagai subsistem dari seluruh sistem Islam, masalah ekonomi dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunah dalam tiga pola yakni paradigma, prinsip umum dan rincian sistem.
6
Masa Baginda Rasulullah
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullh saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw. Rasulullah saw mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang ditaklukan sebagai fay’ atau tanah dengan pemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilik dan menanam asal membayara zakat
7
Berbeda dari praktek kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah-tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya buat para elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepeda Rasulullah saw (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yng tidak bertuan (baca: sirah nabawiyah)
8
Masa Ekspansi (633 M – 850 M/…Abad 2 H)
Khalifah pertama adalah Abu Bakar ( ). Ketika Umar bin Khatab menjadi khalifah ( ), seluruh wilayah Syam berhasil bebas dari Romawi. Kemudian sebagian besar wilayah Persi, Irak, Mesir juga menjadi wilayah muslim. Perkembangan ini terus berlanjut pada masa Usman bin Affan, sehingga kaum muslim berhasil mengontrol seluruh wilayah Persia, dari Irak hingga wilayah Asia Tengah dan Perbatasan Asia Selatan, seluruh wilayah subordinat Romawi dari Syam hingga Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa wilayah Afrika Utara. Penguasaan atas wilayah yang sangat luas menimbulkan masalah baru, baik dalam bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan keuangan maupun dalam bidang pendidikan dan dakwah serta pelayanan sosial.
9
Sedangkan sumber pendapatan negara pada masa itu adalah:
Zakat: harta yang diambil dari kaum muslimin yang telah mencapai nisab Ghanimah: harta rampasan perang yang bergerak; seperti uang, kendaraan dan senjata, yang diperoleh oleh orang musrik atau kafir melali perang. Kharaj: harta tidak bergerak sperti tanah dan bangunan yang diperoleh dari orang non muslim baik dengan cara perang atau perjanjian damai. Jizyah: pajak yang ditarik dari orang yang non muslim yang hidup diwilayah Islam dengan mendapat jaminan keamanan Usyur: pajak yang ditarik dari penggunaan jasa lalulintas perdagangan di wilayah-wilayah Islam.
10
Pasca khulafaurrasyidin
Pendapatan masa pemerintahan pasca khulafaurrasyidin masih menggunakan sistem perpajakan yang dikenal oleh kaum muslim dengan nama kharaj. Pajak ini dikenakan terhadap tanah pertanian kawasan-kawasan baru milik orang-orang Byzantium dan Persia. Tanah dan barang-barang tersebut tetap menjadi hak milik mereka sesuai dengan ketentuan aqidah Islam yang menghormati hak milik pribadi.
11
Dinasti Ummayah ( M): Di masa dinasti Ummayah ( M), khalifah Umar bin Abdul Aziz ( H/ M) lahan pertanian adalah hak milik negara secara simbolis. Lahan pertanian dipandang sebagai milik seluruh umat Islam yang diwakili oleh khalifah. Pemilik tanah pertanian sebagai pemakai hak guna atau penyewa. Ketika dinasti Abbasiyyah ( M) Lahan pertanian pada masa ini berubah menjadi milik negara, bukan milik umat Islam lagi. Negara pun menjadi berhak sepenuhnya atas tanah.
12
Masa Ijtihad: penyusunan ilmu pengetahuan (850 M-1100 M/2-5 H)
Muslimin mulai beralih dari Era negara Islam menuju era peradaban Islam. Salah satu bidang yang berkembang pesat adalah ilmu pengetahuan, baik ilmu ke-Islaman murni maupun ilmu-ilmu alam (exacta).
13
Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam dan Karyanya:
Zayd bin Ali (738 M)imam Abu Yusuf (798 M/182 H)afifah Abu Hanifah (767 M)wiwin Awzai (774 M)herlin Malik (798 M )hasanah Yahya bin Adam (818 M)jannah Shafii (820 M)aini Abu Ubayd (833 M)nurta Muh. Bin Hasan Al Syahbani (804 M)nur halimah Al-Farabi (950 M)rahmania Ahmad bin Hambal (855 M)dini Al Kindi (873 M)ana Ibn Miskawih (1030 M)rika Ibnu Sina (1037 M)lilik Yahya bin Umar (902 M)diah Mawardi (1058 M)anwar
14
1. Zayd bin Ali: Tercatat sebagai ekonom pertama yang menjelaskan bolehnya harga tangguh tempo lebih tinggi daripada harga tunai, Zayd bin Ali membolehkan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Zayd tidak membolehkan harga yang ditangguhkan lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba (Time Value of money >< Ec. Value Of Time)
15
2. Abu Yusuf ( H/ M) Kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Kharaj adalah pajak tanah yang dikuasai oleh kaum muslim, baik karena peperangan maupun karena pemiliknya mengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim. Mereka tetap menjadi pemilik sah dari tanah-tanahnya tetapi dengan membayar pajak (kharaj) sejumlah tertentu kepada Baitul Mal. Sedangkan usyur merupakan bentuk jama’ dari kata usyr sepersepuluh atau 10 persen. Ia merujuk pada kadar zakat pertanian dan bea cukai yang dikenakan kepada pedagang muslim maupun non muslim yang melintasi wilayah Daulah Islamiyah
16
3. Abu Hanifa ( H/ M) Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan menent spek yg jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman(mirip bursa komoditi).
17
4. Abu Ubayd: Dalam kitab Al Amwal menjelaskan public finance dalam Islam yang diawali dengan bab “ Hak Pemerintah Atas Rakyat Dan Hak Rakyat Atas Pemerintah”. Dijelaskan pula ditiga jenis pendapatan : zakat (termasuk “usyur”), khums dan fay (termasuk kharaj dan jizyah). Adam Smith yang disebut Bapak Ekonomi Barat dengan bukunya The Wealth Of Nation, diduga banyak mendapatkan inspirasi dari Al Amwal (yang dalam bahasa inggris adalah The Wealth)
18
5. Mawardi: Dalam kitab Al Ahkam Al Sulthaniyah menjelaskan APBN pemerintah dan administrasi tanah-tanah negara. Serta pengawasan pasar, yaitu fungsi dari muhtasib. Dalam kitab Al Din Wal Dunya menjelaskan perilaku ekonomi seorang muslim dan mendiskusikan bahwa pertanian, peternakan, perdagangan dan sektor lainnya.
19
Masa Stagnasi (Abad 8 H/1400M – 1930 M):
Gerakan ilmiah yang menandai sejarah peradapan Islam masih meningkat tetapi mulai mengalami deminishing (penurunan) setelah abad kedelapan hijriah. Pada waktu itu, isu penutupan pintu ijtihad mulai muncul ke permukaan dan secara perlahan menjadi keyakinan umum. Penyebab ini dapat dilihat dari dua aspek, internal maupun external
20
Tokoh pemikir walaupun jumlahnya tidak sebanyak masa sebelumnya:
Tokoh-tokoh Pemikir dan Karyanya : Nizamul Mulk Tusi (1093 M) muddin Al Ghazali (1111 M) adam Ibnu Baja (1138 M) arga Abdul Qadir Jailani (1169 M) nanda Ibnu Rusyd ( M) vita Najmudin Al Razi (1256 M) ali akbar Jalaludin Rumi (1274 M) adi Ibnu Taimiyah (1328 M) rahmad Ibnu Qayyim (1350 M) agung Ibnu Khaldun (1404 M) ilham Muhammad Abdul Wahab (1787 M) ridwan Mufti Muhammad Abduh (1905 M) herman Shah Walilullah Al Dehli (1762 M) wardatul jannah Jamaludin Al Afghani (1879 M) Sutikno
21
1. Al Ghazali: Menjelaskan bahwa kebutuhan dasar (basic needs) termasuk juga alat-alat rumah tangga yang diperlukan, furniture, pernikahan, alat-alat untuk kebutuhan membesarkan keluarga dan beberapa asset. Al Ghazali juga memperkaya ekonomi Islam dengan topik pembagian kerja (devision of labor) dan teori evolusi uang. Al Ghozali juga mengecam penimbunan uang dibawah lantai atau bantal (hoarding), karena uang diciptakan untuk memfasilitasi perdagangan
22
Al-Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran; jika petani tidak mendapatkan pembeli, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah, dan harga dapat diturunkan dengan menambah jumlah barang di pasar. Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasi permintaan makanan adalah inelastis, karena makanan adalah kebutuhan pokok. Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir. Jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
23
2. Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1326 M):
Menjelaskan publik duties mencakup manejemen uang, peraturan tentang timbangan dan ukuran, kontrol harga bila diperlukan, dan keadaan abnormal yang dapat diperbolehkan memungut zakat di atas apa yang ditetapkan syariah. Ibnu Taimiyah tidak berbicara hanya normative economocs, namun juga menerangkan tentang positive economics. Antara lain mengenai mekanisme supply dan demand dalam menentukan harga. Ibnu Taimiyah juga menjelaskan pajak tidak langsung dan bagaimana beban pajak tersebut dialihkan dari produsen kepada konsumen yang harus membayar harga yang lebih tinggi.
24
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Hisbah fi Al-Islam ia mengatakan:
Penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah.
25
3. IBNU RUSYD ( M): Hukum sebab akibat dalam gejala alam dan sosial termasuk hukum ekonomi Demand dan supply yang dikembangkan oleh ilmuwan berikutnya Semakin tinggi tingkatan makhluk hidup itu, kata Rusyd, semakin tinggi pula berbagai macam kegiatan (termsuk konsumsi & produksi) dan pekerjaannya masyarakat dibagi kepada dua golongan: golongan elit yang terdiri daripada ahli falsafah dan masyarakat awammengilhami teori kelas Karl Marx
26
4. Ibnu Khaldun ( H/ M): Membahas devision of labor, money, & price, production & distribution, internal trade, capital formation & growth, trade cycles, property and prosperity, population, agricultural, industry & trade, macroeconomics of taxation, dan public expenditure. Ibnu Khaldun menyarankan obat untuk resesi, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah(KF Expansif—Keynes)
27
Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif. mencetak uang banyak jika bukan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi uang tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya (Supply side– Klasik) perdagangan internasional menjadi bahasan utama para ulama ketika itu. Negara yang mengekspor kemampuan berproduksi lebih besar dari kebutuhan domestiknya lebih efisien dalam produksinya.
28
Sejalan dengan pendapat Al Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan:
Bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang (paper money). Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh merubahnya. Pemerintah wajib menjaga nlai uang (internal value of money) yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas perak di dalamnya
29
Oleh karena itu Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak (stablitas moneter). Harga-harga lain boleh berfluktuasi tetapi tidak untuk harga emas dan perak. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu kota, harga makanan menjadi murah, demikian sebaliknya.
30
Masa Kebangkitan ( > 1930 M )
Setelah sekian lama terpuruk dalam berbagai sektor, gerakan Islamisasi mulai bangkit. Dimulai dari Al Afghani dan kawakabi yang terfokus pada politik, Muhammad Abdu dan Rasyid Ridha yang memfokuskan pada pemikiran dan pendidikan. Hasan Al Banna hadir ke pentas pergerakan Islam melakukan dua hal: Merumuskan visi Islam secara umum, visi yang universal, integral, dan mampu mengakses seluruh aspek kehidupan manusia Merumuskan visi pergerakan Islam yang utuh, mulai dari bentuk organisasi sampai pola pembinaan dan kader.
31
.... Setelah gerakan pemikiran Islam begitu ekspansi, maka gerakan yang lebih jauh adalah Islamisasi ilmu pengetahuan. Era ini lahir dari keyakinan yang kuat akan keunggulan kompetitif. Konsep Islam setelah para pemikir berhasil melakukan komparasi anatar sistem, baik sekala konseptual maupun pada sekala aplikatif.
32
Tokoh-tokohnya: Shah Walilullah Al-Delhi (1762),
Muhammad bin Abdul Wahab (1787), Jamaluddin Al Afgahni (1897), Muhammad Abduh (1905), Muhammad Iqbal (1938), Ibnu Nujaym (1562), Ibnu Abidin (1836), Syeh Ahmad Sihindi (1524).
33
Tahapan-Tahapan Komparasi:
Karya awal yang lahir dalam pemikiran ekonomi Islam memiliki kecenderungan yang kuat antar sistem. Disini Islam sebagai sistem dihadapkan dengan sistem-sistem lainnya seperti : sosialisme dan kapitalisme. Komparasi/perbandingan semacam ini selalu menjadi kebutuhan psikologis dan rasional sekligus.
34
...... Beberapa pemikiran dan karyanya :
Sayyid Quthub dalam "Al Adalah Al Ijtimai'yyah Fi Al Islam" (keadilan sosial dalam Islam). Buku ini terfokus pada masalah kebijakan keuangan dalam Islam dan kaitannya keadilan sosial. Dr. Musthafa Al Sibai dalam "Isytirakiyyat Al Islam (sosialisme Islam) merupakan perbandingan Islam dan Sosialisme. Abdul A'la Al Maududi, menulis buku perbandingan antara Islam, sosialisme, dan kapitalisme dengan judul "Usus Al Igtishad Baen Al Islam Wa Al Nuzum Al Mu'ashirah" (Dasar-Dasar Ekonomi Antara Islam dan Sistem-Sistem Ekonomi Modern).
35
Tahap Konseptualisasi:
Studi-studi komparatif telah berhasil membangun afiliasi baru kepada Islam dikalangan cendekiawan. Mereka kemudian melangkah lebih jauh dengan merumuskan konsep Islam dengan pendekatan teoritis yang kuat. Pada awal dekade 60-an, beberapa karya ilmiah yang membahas konsep ekonomi Islam mulai bermunculan.
36
Misalnya : DR. Abdul hanid Abu Sulaiman membuat buku "Nazhariyat Al Islam Al Iqtshadiyah : Al Falsafah Wa Al Mu'ashirah" (konsep ekonomi Islam : filosofi dan sarana-sarana modern) DR Issa Abduh menulis tentang " Al Faidah 'Ala Ras Al Mal" (bunga atas modal ) dan "Al Iqtishad Al Siyasi" (ekonomi politik) Pada tahun 1973 Muktamar II WAMY (World Assembly Moslem Young) mengeluarkan rekomendasi untuk mengadakan konferensi Islam Internasional tentang Ekonomi Pada tahun 1976 Konferensi silam tentang Ekonomi diadakan di Mekkah. Pada tahun 1977 Konferensi Islam I tentang Islam dan tatanan ekonomi dunia baru diadakan di London. Pada tahun 1978 Konferensi Moneter dan Keuangan Dalam Islam di Mekkah. ...
37
Diantara bagian-bagian kosep ekonomi Islam yang banyak mendapat perhatian adalah aspek moneter dan keuangan, kecenderungan ini disebabkan 2 hal : Tema ekonomi yang dibahas secara luas didalam Alquran adalah Riba. Dan ini merupakan dasar dari sitem ekonomi non Islam, dimana riba terkait dengan moneter dan keuangan. Masalah moneter dan finance terkait secara langsung dengan masalah institusi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.