Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN LAIN-LAIN."— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN LAIN-LAIN

2 DAN TELAH BERUSIA 21 TAHUN
PERATURAN PEMERINTAH WP ORANG PRIBADI DN LUAR NEGERI TIDAK MEMILIKI NPWP PERGI KE DAN TELAH BERUSIA 21 TAHUN WAJIB MEMBAYAR PAJAK. DAN KETENTUAN DIMAKSUD BERLAKU S/D TANGGAL Pasal (8), dan (8A)

3 JENIS-JENIS PEMBAYARAN PPh YANG DAPAT DIKREDITKAN BAGI WPDN/BUT
a. Pasal 21 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN,JASA, DAN KEGIATAN LAIN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI KEGIATAN DIBIDANG IMPOR ATAU KE GIATAN USAHA DIBIDANG LAINNYA b. Pasal 22 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN, BUNGA, SEWA, ROYALTY, HADIAH, DAN PENGHARGAAN & IMBALAN JASA LAINNYA . c. Pasal 23 d.Pasal 24 PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LN YG BLH DIKREDITKAN PEMBAYARAN YG DILAKUKAN WP SENDIRI. e. Pasal 25 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT FINAL f. Pasal 26 Ayat (5) SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN PAJAK TIDAK BOLEH DIKREDITKAN PASAL 28 Ayat (1) dan (2)

4 SETELAH DIPERHITUNGKAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK TERUTANG PADA SATU TAHUN PAJAK LEBIH KECIL DARI JUMLAH KREDIT PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 28 (1) SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN. SETELAH DIPERHITUNGKAN DG UTANG PAJAK BERIKUT SANKSINYA KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKEMBALIKAN PASAL 28 A

5 YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SEBELUM SPT PAJAK PENGHASILAN
APABILA PAJAK YANG TERUTANG UNTUK SUATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI PADA KREDIT PAJAK TERNYATA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT (1) KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SEBELUM SPT PAJAK PENGHASILAN DISAMPAIKAN. PASAL 29

6 KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL
DIBIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK : Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Jumlah penanaman yang dilakukan ; Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Deviden sebagaimana dimaksud dalam Psl 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah . KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL SERTA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIATAS , DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2) BACK

7 DIBAGI DENGAN IMBANGAN
PENERIMAAN PPh DARI ORANG PRIBADI DN PPh PASAL 21 DIBAGI DENGAN IMBANGAN SEBESAR 80 % UNTUK PEMERINTAH PUSAT 20 % UNTUK PEMDA TEMPAT WAJIB PA JAK TERDAFTAR DIATUR DENGAN PP PASAL 31 C

8 Pasal 31 D Pasal 31 E KETENTUAN MENGENAI PERPAJAKAN BAGI BIDANG USAHA
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, BIDANG USAHA PANAS BUMI , BIDANG USAHA PERTAMBANGAN UMUM TERMASUK BATUBARA, DAN BIDANG USAHA BERBASIS SYARIAH DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 E WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI DEDNGAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp 50 MILYAR, MENDAPAT FASILITAS BERUPA PENGURANGAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 17 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2a) YANG DIKENAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp BESARNYA BAGIAN PEREDARAN BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DINAIKAN DENGAN PMK.

9 PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA
CONTOH 1: PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBESAR Rp PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG : SELURUH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI PEREDARAN BRUTO TERSEBUT DIKENAKAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF PPh BADAN YANG BERLAKU KARENA PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TIDAK MELEBIHI Rp PPh YANG TERUTANG ADALAH : (50% x 28%) x Rp = Rp CONTOH 2: PEREDARAN BRUTO PT XRONY DALAM TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 30. MILYAR. DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBESAR Rp PENGHITUNGAN PPh YANG TERUTANG : (1) JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG MEMPEROLEH FASILITAS : (Rp : Rp ) x Rp = Rp

10 TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI
2. JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG TIDAK MEMPEROLEH FASILITAS : Rp – Rp = Rp PPh YANG TERUTANG : . (50% x 28% ) x Rp = Rp % x Rp = Rp JUMLAH PPh YANG TERUTANG = Rp Pasal 32 TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI YANG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG PPh ini, DILAKUKAN SESUAI DENGAN UNDANG- UNDANG No. 6 Tahun 1983, sebagaimana TELAH DIRUBAH DAN DISEMPURNAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG No. 28 Tahun (KUP)

11 UNTUK MELAKUKAN PERJANJIAN
WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PERJANJIAN DENGAN PEMERINTAH NEGARA LAIN DALAM RANGKA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK. PASAL 32 A

12 KETENTUAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS
Pasal 32 B KETENTUAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DINEGARA LAIN BERDASARKAN PERJANJIAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK DENGAN NEGARA LAIN TERSEBUT DIATUR DENGAN PP. PENJELASANNYA : DALAM RANGKA MEMPERLUAS PASAR OBLIGASI NEGARA, PEMERINTAH DAPAT MENGENAKAN TARIF KHUSUS YANG LEBIH RENDAH ATAU MEMBEBASKAN PENGENAAN PAJAK ATAS OBLIGASI NEGARA YANG DIPERDAGANGKAN DIBURSA EFEK NEGARA LAIN. PEMERINTAH HANYA DAPAT MENGENAKAN PERLAKUAN KHUSUS INI SEPANJANG NEGARA LAIN TERSEBUT JUGA MEMBERIKAN PERLAKUAN YANG SAMA ATAS OBLIGASI NEGARA LAIN TERSEBUT YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DI INDONESIA. BACK


Download ppt "KETENTUAN LAIN-LAIN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google