Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 16 Doktrin Asuransi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 16 Doktrin Asuransi"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
Matakuliah : J0714 / Manajemen Perbankan Dan Asuransi Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 16 Doktrin Asuransi

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mahasiswa mampu menjelaskan kenapa perlunya asuransi bagi dunia usaha maupun pribadi.

3 Risiko dan Ketidakpastian Prinsip kerja asuransi Insurable risk
Outline Materi Risiko dan Ketidakpastian Prinsip kerja asuransi Insurable risk

4 Doktrin Asuransi Doktrin asuransi sering juga disebut sebagai prinsip asuransi meliputi hal sbb : Insurable interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogation and contribution Kelima prinsip dasar tsb merupakan dasar setiap ada masalah yang timbul dalam kontrak asuransi. Misalnya suatu kontrak asuransi dianggap sah apabila ada unsur insurable interest terhadap barang yang dipertanggungkan dan masing masing pihak terkait memiliki itikad baik yang tercermin dalam prinsip “utmost good faith”

5 Insurable interest Prinsip ini pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungkan itu semata mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yaang dipertanggungkan Unsur yang terkandung dalam prinsip ini adalah : Harus ada harta, jiwa,hak, kepentingan Merupakan sesuatu yang dipertanggungkan Tertanggung memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dipertanggungkan Antara tertanggung dengan yang dipertanggungkan mempunyai hubungan yang sah

6 Utmost Good Faith (Itikad baik)
Dalam hal ini tertanggung maupun penangggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain Unsur yang terkandung dalam prnsip ini : Non disclosure Consealment Fraudelent misrepresentation Innocent misrepresentation Indemnity Mengembalikan kepada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut, atau disebut sebagai prinsip ganti- rugi Pelaksanaan prisip indemnity : Pembayaran tunai Penggantian (replacement) Perbaikan (repair) Pembangunan kembali (reinstatement)

7 Proximate cause Subrogasi Kontribusi
Suatu sebab yang mengekibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi kekuatan lain Untuk menentukan proximate cause terhadap suatu rentetan peristiwa adalah dengan peristiwa pertama, kemudian secara logika kejadian apa yang mungkian terjadi pada peristiwa selanjutnya Subrogasi Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian Kontribusi Suatu prinsip dimana si penanggung mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut sama sama membayar ganti rugi

8 Timbulnya kontribusi karena:
Adanya dua atau lebih polis indemnity Polis menutup kepentingan yang sama Polis menutup risiko yang sama Masing masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian Perhitungan kontibusi : Metode Proporsional (jumlah pertanggungan polis tertentu : jumlah pertanggungan semua polis) x junlah kerugian Metode Independent liability (jumlah yang dipertanggungkan : jumlah saat terjadinya kerugian) x jumlah kerugian

9 Insurable Risks Ciri risiko yang dapat diasuransikan :
Loss and Unexpected Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian dan bukan hal yang dapat direncanakan Rasonable Benda yang dipertanggungkan memiliki nilai, baik bagi tertanggung maupun penanggung Catastrophic Risiko yang terjadi harus tidak akan menimbulkan kemungkinan suatu kerugian yang sangat besar Homogeneous Sama atau serupa dalam bentuk atau sifat

10 Peril dan Hazards Peril; secara sedehana diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian Hazards adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril (contoh: tabrakan mobil = peril; rem mobil yang tidak berfungsi = hazard) Hazard dibedakan dalam bentuk: Phisical Hazard Morale Hazard Akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab sesorang yang mengakibatkan terjadinya suatu kerugian Moral Hazard Dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh keuntungan atau kompensasi lain

11 Prinsip Kerja Asuransi
Terdapat sedikit perbedaan teknik kerja antara asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial, tetapi prinsipnya sama bagi ketiga jenis asuransi tersebut yaitu: Persamaan Asuransi Probabilita dan Risiko Hukum Bilangan Besar Risiko Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran Penerimaan terdiri dari: Premi, Bunga deposito / obligasi, dividen Pengeluaran terdiri dari: Pembayaran Klaim, Biaya Operasional, Profit dan Cadangan teknis Probabilita adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa Probabilita = 0 jika kejadian pasti tidak akan terjadi Probabilita = 1 jika kejadian pasti akan terjadi Penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan pada ramalan dan ramalan didasarkan pada probabilita

12 Hukum bilangan besar Risiko
Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan sama dengan hasil harapan, jika kejadian yang diamati tak terhingga Dengan mengamati sejumlah kasus bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian Perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadinya kerugian Oleh karena itu perusahaan asuransi layak mempunyai nasabah yang banyak Risiko Dari sudut matematika, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi disekitar nilai rata ratanya, berarti semakin besar tingkat penyebarannya, akan semakin besar risikonya Risiko timbul karena adanya kondisi ketidakpastian dan ketidakpastian timbul karena ketidaksempurnaan peramalan


Download ppt "Pertemuan 16 Doktrin Asuransi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google