Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010."— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010

2 PENGERTIAN WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha Pedagang Pengecer : WP OP yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha

3 KEWAJIBAN MEMILIKI N P W P
WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP : bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Bagi setiap tempat usaha WP OPPT dan tempat tinggalnya yang berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

4 PPH PASAL 25 BAGI WP OP PENGUSAHA TERTENTU
Angsuran PPh Ps. 25 : Angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh WP sesuai UU PPh Besar angsuran PPh Ps. 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dimasing- masing tempat usaha Dibayarkan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi menggunakan SSP sesuai NPWP terdaftar Merupakan kredit pajak atas PPh terutang pada akhir Tahun Pajak

5 PELAPORAN SPT MASA PPh Ps.25 WP OP PENGUSAHA TERTENTU
Tanggal SSP yang telah di Validasi dgn Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap sbg tanggal penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25 ke KPP Apabila jumlah angsuran PPh Ps. 25 Nihil (SSP Nihil) atau melakukan pembayaran tetapi tdk mendapatkan validasi dgn NTPN, maka tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Ps. 25 Apabila di tempat tinggalnya WP OP Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer maka tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Ps. 25

6 SANKSI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN WP OP PENGUSAHA TERTENTU
Apabila pembayaran PPh Ps. 25 dilakukan : Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi tidak melewati batas akhir pelaporan hanya dikenai sanksi bunga Ps. 9 ayat (2a) UU KUP % per bulan Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan dikenai sanksi bunga Ps. 9 (2a) dan denda Ps. 7 (1) UU KUP % per bulan + Rp Apabila pelaporan SPT Masa PPh Ps. 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi denda Ps. 7 (1) UU KUP Rp

7 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sesuai PER-32/2010

8

9 Dengan KESUNGGUHAN Kita Pasti Bisa
SELESAI Dengan KESUNGGUHAN Kita Pasti Bisa


Download ppt "PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google