Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
Pertemuan ke-7 HUKUM PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
2
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)
UU-KUP mencakup 4 masalah : Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan Sanksi Perpajakan
3
Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak
Falsafah Hukum : Pancasila &UUD1945 Pasal 23 Azas Perpajakan : pelimpahan kepercayaan sepenuhnya kepada Masyarakat kegotong-royongan nasional keadilan keseimbangan hak dan kewajiban kesamaan dan pemerataan beban pajak
4
Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak
Self Assessment System Tidak menggantungkan “adanya SKP” SKP, diterbitkan bila : pajak yang terutang; kurang ;atau tidak dibayar SPT tidak dismpaikan pada waktunya hasil pemeriksaan pajak berbeda pembukuan/pencatatan tidak dapat mengetahui besarnya pajak yang terutang
5
KETENTUAN UMUM Terminologi perpajakan
Pembayaran pajak tidak bergantung ada tidaknya SKP: Saat terutang pajak Saat ketetapan pajak Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
6
Tatacara Perpajakan Tatacara melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan, meliputi : Pengelolaan NPWP: mendaftarkan diri Pengelolaan SPT : pengambilan, pengisian, penyampaian dan pembetulan Tatacara pembayaran pajak: Membayar pajak sendiri Menyetorkan pajak orang lain Penundaan pajak Penghapusan piutang pajak Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
7
Tatacara Perpajakan Tatacara menyangkut Keberatan pajak dan banding :
penyampaian keberatan jangka waktu menyampaikan keberatan sasaran batas waktu penyelesaian keberatan dan pengambilan keputusan keberatan syarat mengajukan banding Tatacara penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
8
Tatacara Perpajakan Tatacara Pemeriksaan Pajak Tatacara pemeriksaan
Tujuan Kelengkapan Petugas Kewajiban WP yang diperiksa Tatacara Penerbitan SKP Tatacara dan Kewenangan Penyidikan tindak Pidana Pajak Kewajiban menjaga rahasia perpajakan dan membuka rahasia perpajakan
9
Sanksi dan Peradilan Pajak
Sanksi Administrasi, dikenakan : Terlambat atau tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktunya Tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan/batas waktu Ketidak-benaran pengisian SPT Sanksi Pidana, dikenakan : Tidak mendaftarkan diri sebagai WP (telah memenuhi ketentuan WP) Tidak melakukan atau menghindar melaksanakan kewajiban perpajakan
10
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.