Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2."— Transcript presentasi:

1

2 BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2

3 Standar Kompetensi Kompetensi Dasar :
3. Memahami manajemen badan usaha dalam perekonomian nasional Kompetensi Dasar : 3.3 Mendeskripsikan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia

4 INDIKATOR Menjelaskan bentuk-bentuk Badan Usaha (BUMN, BUMS, Koperasi dan Asing). Menjelaskan peran Badan Usaha masing-masing dalam perekonomian Indonesia. Mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan Badan Usaha yang terjadi di dalam kegiatan perekonomian masyarakat setempat.

5 Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Perusahaan adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia,alam,modal dan pengusaha untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu

6 Bentuk Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN): badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehpemerintah. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Koperasi: badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan Badan Usaha Milik Asing: adalah Perwakilan Usaha Perdagangan Asing (Representative Office)

7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah Pegawai Negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Pesero.

8 Perusahaan Jawatan (Perjan)
BUMN Perusahaan Jawatan (Perjan) Bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut.

9 Perusahaan Umum (Perum)
BUMN Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Contoh: Perum Peruri,

10 Perusahaan Persero (PT)
BUMN Perusahaan Persero (PT) Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

11 Lanjutan... Perusahaan Persero (PT)
BUMN Lanjutan... Perusahaan Persero (PT) Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Contoh persero: -  PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO) -  PT Pertamina (PERSERO) -  PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) -  PT Pos Indonesia (PERSERO) -  PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) -  PT Telkom (PERSERO)

12 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.

13 Perusahaan Perorangan
BUMS Perusahaan Perorangan Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

14 Perusahaan Firma (Fa) Diatur dalam pasal 15-35 KUHD
BUMS Perusahaan Firma (Fa) Diatur dalam pasal KUHD Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan). Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh para pihak) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat

15 Perusahaan Komanditer (CV)
BUMS Perusahaan Komanditer (CV) Diatur dalam pasal KUHD Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV) Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham

16 Perusahaan Terbatas (PT)
BUMS Perusahaan Terbatas (PT) Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp ,-) Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham

17 Lanjutan... Perusahaan Terbatas (PT)
BUMS Lanjutan... Perusahaan Terbatas (PT) Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). Bertindak secara pribadi hukum Memiliki harta kekayaan sendiri.

18 Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan : Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder). Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.

19 Lanjutan... Koperasi Perangkat organisasi: Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan Pengawas (Komisaris). Modal dari para anggota. Tanggung jawab dipikul oleh para anggota. Rapat Anggota memberikan kuasa pengurusan kepada para pengurus.

20 X √ LATIHAN Salah satu ciri dari CV adalah... Modal berbentuk saham
Memiliki sekutu aktif dan pasif C. Tanggung jawab terbatas D. Modal dari APBN E. Laba dinikmati sendiri

21 X √ LATIHAN 2. BUMN berbentuk persero, modalnya bersumber dari ...
Sekutu X B. APBN C. Saham D. Kekayaan negara yang dipisahkan E. Perorangan

22 X √ LATIHAN 3. Kekurangan dari perusahaan perorangan adalah...
Biaya organisasi rendah X B. Keputusan ditentukan sendiri C. Laba untuk pribadi D. Tanggung jawab terbatas E. Modal terbatas

23 X √ LATIHAN 4. Salah satu bentuk BUMN adalah... Koperasi Yayasan CV
Perum E. Firma

24 √ X LATIHAN 5. Badan usaha yang tanggung jawabnya terbatas adalah...
PT B. Firma C. CV D. Yayasan E. Perorangan

25 REFERENSI Sukwiaty, dkk.2006.Ekonomi SMA kelas XII. Bandung: Yudhistira. Alam S.2007.Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII.Jakarta: Esis. Ritonga, M.T. dan Firdaus, Yoga Ekonomi Untuk SMA Kelas XII. PT Phibeta Aneka Gama. Jakarta. Setiyanto, Pribadi dan Prayogo A.D Ekonomi. PT Intan Pariwara. Klaten. Westriningsih PR Ekonomi Untuk SMA/MA. PT Intan Pariwara. Klaten.

26 Sekolah: SMA Negeri 2 Banjarbaru
Penyusun Nama: Dra. Rusnanie Sekolah: SMA Negeri 2 Banjarbaru Editor: Sri Nur Mulyati, S. Pd.

27 Terima Kasih


Download ppt "BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google