Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak"— Transcript presentasi:

1 Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Aderua Katinus Adryan Hermawan Anajmi Nurintyo Islami Anita Kusuma Putri

2 Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya
Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak

3 Susunan pengaDILAN PAJAK
Pimpinan - Ketua - Wakil Ketua (maks. 5 org) Hakim Anggota Sekretraris Panitera

4 Syarat-syarat hakim Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya WNI Berumur paling rendah 45 thn Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hokum atau sarjana lain Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Tidak pernah dipidana Karena melakukan tindak pidana kejahatan Sehat jasmani dan rohani

5 Syarat-syarat SEKRETARIS
Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua WNI Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan. Sehat jasmani dan rohani

6 Hakim ad hoc Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc
Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus

7 Tugas dan wewenang PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Sengketa Pajak Banding Memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan Gugatan Memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya Mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak

8 WNI Pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pihak yang bersengketa dapat didampingi/diwakili Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus

9 BANDING Banding Surat Banding Pencabutan Banding
Diajukan oleh WP, ahli warisnya, pengurus atau kuasa hukumnya Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding Diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% Surat Banding 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding Dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding Pencabutan Banding Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding

10 gugatan Gugatan Diajukan oleh penggugat, ahli waris, pengurus atau kuasa hukum Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan & mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat Surat Gugatan 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal terima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri Salinan dokumen yang digugat Pencabutan Gugatan Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan tergugat.

11 Persiapan persidangan
Pengadilan Pajak meminta kepada terbanding atau tergugat : 1. Surat Uraian Banding 2. Surat Tanggapan atas Surat Banding 3. Surat Gugatan Jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan Terbanding atau tergugat menyerahkan : 2. Surat Tanggapan Jangka Waktu : 1. 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding 2. 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

12 Persiapan persidangan
Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan - Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 orang Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa - Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk seorang Hakim sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak - Majelis/Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bln sejak tgl diterimanya Surat Banding - Gugatan  Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 bln sejak tgl diterima Surat Gugatan

13 Pemeriksaan dengan acara BIASA
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis. Terbuka untuk umum Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat Menjelaskan masalah yang disengketakan kepadapihak-pihak yang bersengketa dan menanyakan kepada pembaning/penggugat Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan (Saksi diambil sumpah atau janji)

14 Pemeriksaan dengan acara BIASA
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat Persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat

15 Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap: Sengketa Pajak tertentu; Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2); tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat

16 PEMBUKTIAN surat atau tulisan keterangan ahli keterangan para saksi
pengakuan para pihak pengetahuan Hakim Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

17 putusan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan Dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

18 Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
menolak mengabulkan sebagian atau seluruhnya menambah Pajak yang harus dibayar tidak dapat diterima membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung membatalkan Keputusan tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.

19 Putusan pemeriksaan dengan acara biasa
Banding Diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Gugatan tidak diputus dalam jangka waktu. Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui Gugatan Diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.

20 Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu. dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut : 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.

21 Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang. Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan Panitera. Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan menandatangani. Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua bersama salah seorang Panitera dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.

22 Pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

23 PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus Dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

24 Permohonan peninjauan diajukan berdasarkan alasan, berikut:
putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

25 Kasus I PT Pacinesia Chemical Industry Tata Acara Peradilan
Jenis peradilan= Peradilan Kepabeanan dan Cukai Sidang= Sidang I Surat Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak dengan berbahasa Indonesia bernomor 47 tanggal 3 Oktober Surat Banding diterima tanggal 16 Oktober 2016.

26 Kasus I PT Pacinesia Chemical Industry Tata Acara Peradilan
Dalam persidangan pertama kemarin pemohon banding telah dapat menunjukkan tanggal penerimaan surat keputusan keberatan berdasarkan tanda terima internal pemohon banding. Dalam permohonan banding atas keputusan DJBC, permohonan harus disampaikan ke Pengadilan pajak dalam waktu 60 hari sejak tanggal keputusan yang akan diajukan banding, setelah melunasi minimal 50% dari jumlah pajak (dan bea masuk) terutang. (Undang-undang Kepabeanan pasal 93 sampai dengan pasal 95 mekanisme keberatan dan banding.)

27 Kasus I PT Pacinesia Chemical Industry sengketa dan analisis singkat
Sengketa adalah sengketa mengenai penatapan tarif bea masuk, pemohon banding menyampaikan bahwa seharusnya atas barang yang diimpor adalah termasuk impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 dikenakan tarif 0% karena merupakan bea masuk ditanggung pemerintah. Tetapi terbanding menyatakan bahwa atas impor tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif 6,2%. Barang impor merupakan barang yang berasal dari TCC Corporation didirikan pada tahun 1978, TCC Corporation of Greeley, Colorado. Setelah itu, disebabkan oleh terbanding tidak memiliki agenda tambahan, dan pemohon banding diperintahkan untuk melengkapi bukti berupa PIB beserta lampirannya, maka sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan pada 4 Mei

28 Kasus II PT ELECTROLUX INDONESIA Tata Acara Peradilan
Jenis peradilan= Peradilan Pajak Sidang= Sidang I Surat Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak dengan berbahasa Indonesia tanggal 27 September Surat keberatan bertanggal 1 Juli 2016. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. Dengan demikian telah memenuhi Pasal 36 ayat (1) s.d. (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

29 Kasus II PT ELECTROLUX INDONESIA Tata Acara Peradilan
Hakim menyebutkan bahwa nama penandatangan atas surat banding telah sesuai dengan jabatan presiden direktur dalam akta asli perusahaan. Surat banding berbahasa Indonesia dan telah memenuhi alasan-alasan keberatan yang jelas. Dengan demikian surat banding telah memenuhi ketentuan formal.

30 Kasus II PT Electrolux indonesia sengketa dan analisis singkat
Surat keberatan ditujukan karena adanya sengketa mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan pada tanggal 14 April 2016 untuk memenuhi ketentuan SPT Tahun Pajak 2015. Koreksi pemeriksa pajak dilakukan atas agen charge fee (di antaranya jasa konsultan pajak, jasa entertain, dan lain-lain) senilai Rp Kemudian, karena pemohon banding belum menyiapkan matriks sengketa, dan juga oleh hakim pemohon banding diminta untuk menyediakan pohon kepemilikan. Hal ini dikarenakan pemohon banding mengakui adanya hubungan istimewa dengan lawan transaksi. Sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan pada 4 Mei 2017.


Download ppt "Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google