Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012"— Transcript presentasi:

1 DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
“OTONOMI DAERAH” DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012

2 Pengertian Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah Dan Globalisasi Relasi Antara Hubungan Internasional dan Otonomi Daerah

3 Pengertian Otonomi Daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi (UU 34/2004 Tentang Pemda)

4 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah (UU 34/2004 Tentang Pemda)

5 Pengertian Otonomi Daerah Korelasi Desentralisasi dan Otda
Wujud nyata desentralisasi dalam konteks pemerintahan adalah otonomi daerah. sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi daerah untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

6 Pengertian Pemerintah Daerah
Mengapa Perlu Ada Pemerintah Daerah? Wilayah Negara Terlalu Luas Jumlah Pendudukan Yang sangat Banyak Rentang Kendali Pelayanan Yang Lebar

7 Pasal 18 UUD Negara RI Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

8 NEGARA KESATUAN RI DIBAGI DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS
PEMBENTUKAN DAERAH NEGARA KESATUAN RI DIBAGI ATAS DAERAH-DAERAH PROVINSI (33) Masing-masing Mempunyai Pemerintahan Daerah DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA (457)

9

10 PERBEDAAN MAKNA KEWENANGAN MENURUT SISTEM KENEGARAAN YANG DIANUT
1. NEGARA KESATUAN : PADA PRINSIPNYA KEWENANGAN ADALAH MILIK PUSAT YANG KEMUDIAN SEBAGIAN DIANTARANYA DISERAHKAN KEPADA DAERAH 2. NEGARA FEDERAL : KEWENANGAN PUSAT DIBATASI, DAN LAINNYA ADALAH MILIK DAERAH/NEGARA BAGIAN

11 Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah & Globalisasi
PEMBANGUNAN DAERAH MENJUAL POTENSI DAERAH KERJASAMA LUAR NEGERI

12 Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah & Globalisasi
KEWENANGAN POLITIK LUAR NEGERI ADA PADA PEMERINTAH PUSAT SESUAI DENGAN UU NO.37 THN 1999 TTG HLN DAN UU NO. 34 THN 2004 TTG PEMDA PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DALAM BENTUK KERJASAMA LUAR NEGERI

13 Relasi HI dan Otonomi Daerah KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN PENGADILAN / YUSTISI AGAMA MONETER

14 Relasi HI dan Otonomi Daerah
Pasal 42, ayat 1, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah : “memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah”. Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan daerah. Yang dimaksud dengan ”kerjasama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama Kabupaten/Kota ”kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal dan kerjasama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

15 Sekian & Terimakasih

16 Agus Subagyo, S.IP., M.Si Komplek Tirta Kencana Blok C No 7 Jln Pasantren Cibabat Cimahi Phone / fax : (022) HP : Facebook : agus subagyo Twitter : subagyoagus


Download ppt "DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google