Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Nur Arif Nugraha KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

2 PENETAPAN DAN KETETAPAN

3 Pasal 12 Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya SKP. Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh WP adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4 Saat Terutangnya Pajak
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga Pada suatu saat Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja/dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha/oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM Pada akhir masa Pajak Penghasilan Pada akhir Tahun Pajak

5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pasal 1 Angka (14), dan Pasal 12 Ayat (1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pasal 15 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pasal 17A Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pasal 17 dan 17B WP wajib membayar pajak terutang tanpa menggantungkan diri terhadap keberadaan SKP.

6 Jumlah Pajak Terutang Pasal 12 Ayat (2), dan (3)
Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan WP dianggap telah sesuai dengan peraturan perundangan Kecuali Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti ketidakbenaran SPT. Sedemikian Hingga Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

7 Sanki Administrasi UU KUP
2 % max. 24 bulan dari jumlah kekurangan pajak Bunga Ps 13(2), Ps 14(3),(5) 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak Denda Ps 14(4) 50%  PPh yang tidak /kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100%  PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor, dan dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor; 100%  PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar 200%  jumlah pajak yang kurang dibayar Kenaikan Ps 13 (3), 13A

8 Sanksi Bunga Pasal 13(2),Ps 14(3),(5)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana Pasal 2 ayat (4a); Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

9 Sanksi Denda Pasal 14(4) Denda
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

10 Sanksi Kenaikan Pasal 13(3), 13A
apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

11 SKPKB SKPKBT SKPN SKPLB Surat Ketetapan Pajak Ps. 15 (1) Ps. 17A

12 Pasal 13 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

13 Sebab Penerbitan dan Sanksi SKPKB (1) Pasal 13 Ayat (1), dan (2)
SKPKB dapat diterbitkan dalam angka waktu 5 tahun, apabila: Pajak terutang tidak atau kurang dibayar, berdasar hasil pemeriksaan atau keterangan lain. WP memperoleh NPWP atau Pengukuhan PKP secara Jabatan. Pajak kurang bayar dikenai tambahan sanksi bunga 2% per bulan, maksimal selama 24 bulan sejak saat terutang hingga penerbitan SKPKB.

14 Ilustrasi Sanksi Bunga Akibat SKPKB
CV. Fraternite memperoleh Pengukuhan sebagai PKP secara jabatan pada November Perusahaan dikenai Pemeriksaan dan ditetapkan bahwa nilai penyerahan BKP di Mei 2009 adalah Rp ,00. SKPKB diterbitkan di bulan Desember 2012 untuk menagih PPN kurang bayar. PPN Keluaran PPN Masukan sebelum Pengukuhan PPN Kurang Bayar Sanksi Denda = 24 bulan x 2% x = (Mei 2009 hingga Desember 2012, maksimal 24 bulan) Pajak yang harus dibayar = = Rp ,00

15 Sebab Penerbitan dan Sanksi SKPKB (2) Pasal 13 Ayat (1), dan (3)
SKPKB dapat diterbitkan dalam angka waktu 5 tahun, apabila: SPT disampaikan melebihi tanggal jatuh tempo umum dan dispensasi sesuai Surat Teguran. Diketemukan kesalahan kompensasi selisih lebih pajak dan pengenaan tarif 0% untuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang tidak diketahui akibat WP tidak memenuhi kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan. Sanksi administrasi dapat berupa kenaikan sebesar: 50% atas PPh yang kurang atau tidak dibayar. 100% atas PPh yang kurang atau tidak dipotong, dipungut, atau disetor. 100% atas PPN atau PPnBM yang kurang atau tidak dibayar.

16 Jangka Waktu PenerbitanSKPKB Pasal 13 Ayat (4), dan (5)
Ketika jangka waktu 5 tahun terlampaui. Apabila WP tidak dikenai sanksi pidana perpajakan dan SKPKB tidak diterbitkan Maka pajak terutang dalam SPT bersifat pasti. Apabila WP dikenai sanksi pidana perpajakan. SKPKB dapat diterbitkan. Sanksi admnistrasi dikenakan sebesar 48% dari pajak kurang bayar.

17 Dasar Penerbitan SKPKB a Pasal 13, dan PMK No. 23/ PMK. 03/ 2008 Jo
Dasar Penerbitan SKPKB a Pasal 13, dan PMK No. 23/ PMK.03/ 2008 Jo. PMK No. 83/ PMK.03/ 2010 Dasar Penerbitan Hasil Penelitian keterangan lain. Hasil Pemeriksaan terhadap: SPT Kewajiban perpajakan WP, jika SPT tidak disampaikan. Hasil Pemeriksaan bukti permulaan terhadap: WP yang alpa tidak atau salah menyampaikan SPT. WP Badan tidak memenuhi kewajiban Pemeriksaan.

18 Sanksi Administrasi Kealpaan Pasal 13A
Apabila WP akibat kealpaannya melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara berikut: Tidak menyampaikan SPT. Menyampaikan SPT secara tidak benar atau tidak lengkap. Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Tidak dikenai sanksi pidana, apabila kealpaan terjadi untuk pertama kalinya. WP wajib melunasi pajak kurang bayar, ditambah kenaikan 200% yang ditetapkan melalui SKPKB.

19 Pasal 13 (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

20 Pasal 13 (3) Jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

21 Pasal 13 (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan SKP.

22 Pasal 13 (5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila WP setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

23 Pasal 13 (6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- 23/PMK.03/2008 tentang tata Cara Penerbitan SKP)

24 Pasal 13A WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT , tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.

25 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

26 Pasal 14 (1) e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.

27 Pasal 14 (2) STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP.

28 Sebab Penerbitan dan Sanksi STP (1) Pasal 14 Ayat (1), (2) dan (3)
Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP dalam kondisi: PPh tidak atau kurang dibayar. Penelitian menemukan pajak kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung. WP wajib melunasi pajak kurang bayar ditambah sanksi bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan, sejak saat terutang hingga penerbitan STP. STP berkedudukan setara dengan SKPKB.

29 Sebab Penerbitan dan Sanksi STP (2) a Pasal 14 Ayat (1), (4), (5), dan PMK No. 189/ PMK.03/ 2007 Jo. PMK No. 84/ PMK.03/ 2010 Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP dalam kondisi: PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, kecuali untuk unsur identitas pembeli. Dikecualikan pula unsur nama, dan tanda tangan untuk PKP Pedagang Eceran. PKP melaporkan faktur pajak dalam masa yang berbeda dengan masa penerbitan. WP wajib melunasi pajak terutang ditambah sanksi denda 2% dari DPP. STP dapat pula diterbitkan atas PKP penerima restitusi PPN Masukan yang gagal berpoduksi. PKP dikenai sanksi denda 2% per bulan dari pajak yang ditagih kembali, sejak penerbitan Surat Keputusan terkait restitusi hingga penerbitan STP. STP dapat diterbitkan atas WP yang dikenai sanksi denda atau bunga.

30 Ilustrasi Sanksi Denda Akibat STP
Koperasi Revolusi melakukan penyerahan JKP dengan nilai penggantian Rp ,00 di masa Februari 2012 dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa Februari. STP diterbitkan di bulan Agustus 2012 untuk menagih pajak berdasar faktur yang belum dilaporkan. DPP PPN Kurang Bayar Sanksi Denda = 2% x = Pajak yang harus dibayar = = Rp ,00

31 Pasal 14 (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

32 Pasal 14 (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

33 Pasal 14 (5) Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

34 Pasal 14 (6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-189/PMK.03/2008 – Tata Cara Penerbitan STP)

35 Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

36 Sebab Penerbitan dan Sanksi SKPKBT Pasal 15 Ayat (1), (2), (3), dan (4)
Disebabkan penemuan data baru atau data yang semula belum terungkap, hingga menambah pajak terutang. WP dikenai kenaikan 100% dari pajak terutang jika data ditemukan melalui pemeriksaan. WP tidak dikenai kenaikan jika data dilaporkan sendiri sebelum pemeriksaan, SKPKBT diterbitkan dalam jangka 5 tahun sejak saat terutang. Disebabkan akibat WP dikenai pidana perpajakan. WP dikenai sanksi bunga 48% dari pajak kurang bayar. SKPKBT dapat diterbitkan setelah lewat jangka 5 tahun.

37 Dasar Penerbitan SKPKBT a Pasal 15, dan PMK No. 23/ PMK. 03/ 2008 Jo
Dasar Penerbitan SKPKBT a Pasal 15, dan PMK No. 23/ PMK.03/ 2008 Jo. PMK No. 83/ PMK.03/ 2010 Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang data baru. Hasil Penelitian atas keterangan tertulis WP. Hasil Penelitian atas vonis pidana perpajakan.

38 Pasal 15 (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

39 Pasal 15 (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila SKPKBT itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

40 Pasal 15 (4) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

41 Pasal 15 (5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-23/PMK.03/2008 – Tata cara Penerbitan SKP)

42 Pasal 16 (1) Atas permohonan WP atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

43 Pembetulan Ketetapan Pajak Pasal 16
Dirjen Pajak dapat membetulkan SKP, STP, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Diakibatkan salah tulis, salah hitung, atau kesalahan penerapan peraturan. Diinisiasi oleh: Dirjen Pajak secara jabatan, atau Permohonan WP yang harus diputuskan dalam jangka 6 bulan, atau dianggap dikabulkan jika melewati 6 bulan. Penjelasan dapat diberikan atas penolakan permohonan seluruhnya atau sebagian.

44 Pasal 16 (2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

45 Pasal 16 (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

46 Pasal 16 (4) Apabila diminta oleh WP, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

47 Pasal 17 (1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

48 Penerbitan SKPLB Pasal 17
Awal Inisiasi SKPLB mensyaratkan adanya surat pemberitahuan oleh WP yang menyatakan adanya pajak lebih bayar, tanpa permohonan restitusi. Langkah Verifikasi Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau penelitian kebenaran pembayaran. Penerbitan SKPLB Apabila diketemukan kredit pajak atau pajak yang telah dibayar melebihi pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, seperti: Kredit PPh melebihi PPh terutang. PPN Masukan melebihi PPN Keluaran. PPnBM yang dibayar melebihi PPnBM terutang. SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali.

49 Dasar Penerbitan SKPLB a Pasal 17, dan PMK No. 23/ PMK. 03/ 2008 Jo
Dasar Penerbitan SKPLB a Pasal 17, dan PMK No. 23/ PMK.03/ 2008 Jo. PMK No. 83/ PMK.03/ 2010 Hasil Pemeriksaan SPT. Hasil Penelitian atas kebenaran pembayaran pajak. Hasil Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

50 Penerbitan SKPN a Pasal 17A, dan PMK No. 23/ PMK. 03/ 2008 Jo. PMK No
Penerbitan SKPN a Pasal 17A, dan PMK No. 23/ PMK.03/ 2008 Jo. PMK No. 83/ PMK.03/ 2010 SKPN diterbitkan setelah pemeriksaan SPT apabila: Kredit pajak atau pajak yang dibayar sama dengan pajak terutang. Atau kredit pajak, pajak yang dibayar, dan pajak terutang bernilai nol. Secara riil meliputi: Kredit PPh sama dengan PPh terutang. PPn Masukan sama dengan PPN Keluaran. PPnBM yang dibayar sama dengan PPnBM terutang.

51 Pasal 17 (2) Berdasarkan permohonan WP, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-190/PMK.03/2007 – Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak terutang)

52 Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Asli bukti pembayaran pajak Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang Alasan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang WP yang melakukan pembayaran Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak WP yang dipotong/dipungut atau PKP yang dipungut Surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong/dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan

53 Pasal 17 (3) SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

54 Pasal 17A (1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

55 Pasal 17A (2) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-23/PMK.03/2008 – Tata Cara Penerbitan SKP)

56 Pasal 17B (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan SKP paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

57 Ketentuan Umum Restitusi Pasal 17B, dan PMK No. 191/ PMK 03/ 2007
WP mengajukan permohonan restitusi. Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan. Keputusan diterbitkan dalam jangka maksimal 12 bulan, dalam bentuk SKPKB, SKPN, atau SKPLB. Jika melebihi jangka 12 bulan, permohonan dianggap diterima dan SKPLB diterbitkan maksimal 1 bulan setelahnya. Keterlambatan penerbitan SKPLB menyebabkan WP memperoleh imbalan bunga 2% per bulan Ketentuan tidak berlaku bagi WP yang dikenai pemeriksaan bukti permulaan pidana perpajakan. Jika pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut ke penyidikan atau penuntutan, atau WP divonis bebas, WP memperoleh imbalan bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan sejak 12 bulan paska permohonan hingga penerbitan SKPLB.

58 Pasal 17B (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-191/PMK.03/2007 – Penerbitan SKP atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap WP yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan)

59 Pasal 17B (2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

60 Pasal 17B (3) Apabila SKPLB terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

61 Pasal 17B (4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada WP tidak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

62 Pasal 17C (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

63 Pasal 17C (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.

64 Pasal 17C (3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ;

65 Pasal 17C (4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan SKP, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

66 Pasal 17C (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

67 Alur Umum Kondisi Khusus
Penerbitan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pasal 17C Ayat (1), (4), dan (5) Alur Umum Kondisi Khusus WP wajib melunasi, ditambah sanksi kenaikan 100%. Jika diketemukan pajak kurang bayar, diterbitkan SKPKB. Paska pengembalian pendahuluan, pemeriksaan dapat dilakukan dalam jangka 5 tahun. SKPPKP diterbitkan maksimal 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima. Dirjen Pajak melakukan penelitian. WP dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan.

68 Ilustrasi Sanksi Kenaikan Paska SKPPKP
PT. Proklamasi telah memperoleh pengembalian pendahuluan Rp ,00. WP dikenai Pemeriksaan dan dilakukan penerbitan SKPLB dengan penghitungan berikut. PPh Terutang Kredit PPh ( ) Kredit PPh ( ) Kredit PPh ( ) Kredit PPh ( ) PPh Lebih Bayar berdasar SKPLB Kekurangan pembayaran pajak = = Pajak yang harus dibayar = = Rp ,00

69 Pasal 17C (6) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila: terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau terlambat menyampaikan SPT

70 WP Kriteria Tertentu Berhak Atas SKPPKP Pasal 17C Ayat (2), (6), dan PMK No. 74/ PMK. 03/ 2012
Merupakan WP yang memenuhi syarat berikut: Tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan 3 tahun terakhir. Tidak terlambat melaporkan SPT Masa lebih dari 3 kali dalam setahun terakhir. Keterlambatan tidak melampaui batas penyampaian SPT Masa berikutnya dan tidak berturut - turut. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali angsuran atau penundaan yang diizinkan. Laporan keuangan diaudit, predikat WTP selama 3 tahun terakhir. Tidak pernah divonis atas pidana perpajakan selama 5 tahun terakhir. Kecuali apabila WP menemui kondisi berikut: WP dikenai penyidikan pidana perpajakan. WP terlambat melaporkan SPT Masa pajak tertentu selama 2 kali berturutan atau 3 kali tidak berturutan dalam 1 tahun. WP terlambat melaporkan SPT Tahunan.

71 Pasal 17C (7) Tata cara penetapan WP dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- 192/PMK.03/2007 – Tata Cara Penetapan WP dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak)

72 Pasal 17D (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.

73 Pasal 17D (2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah: WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; WP Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

74 Jika pemeriksaan berujung pada SKPKB, WP dikenai kenaikan 100%.
WP Persyaratan Tertentu Berhak Atas SKPPKPa Pasal 17D, dan PMK No. 193/ PMK. 03/ 2007 Jo. PMK No. 54/ PMK. 03/ 2009 WP OP yang tidak melaksanakan usaha atau kegiatan bebas. Peredaran usaha maksimal Rp ,00. Pajak lebih bayar maksimal Rp ,00. Pajak lebih bayar maksimal 0,5% peredaran usaha. WP OP dengan peredaran usaha dan pajak lebih bayar tertentu. Peredaran usaha maksimal Rp ,00. Pajak lebih bayar maksimal Rp ,00. WP Badan dengan peredaran usaha dan pajak lebih bayar tertentu. Penyerahan maksimal Rp ,00. PPN lebih bayar maksimal Rp ,00. WP OP dengan jumlah penyerahan dan PPN lebih bayar tertentu. Jika pemeriksaan berujung pada SKPKB, WP dikenai kenaikan 100%.

75 Pasal 17D (3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-193/PMK.03/2007 – Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah LB bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)

76 Pasal 17D (4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan SKP setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

77 Pasal 17D (5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

78 Pasal 17E Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

79 Peraturan Pelaksanaan UU KUP
PMK-23/PMK.03/ Tata Cara Penerbitan SKP; PMK-189/PMK.03/2007 – Tata Cara Penerbitan STP; PMK-190/PMK.03/2007 – Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang; PMK-191/PMK.03/2007 – Penerbitan SKP atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap WP yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan; PMK-192/PMK.03/2007 – Tata Cara Penetapan WP dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; PMK-193/PMK.03/2007 – Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah LB bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;


Download ppt "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google