Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007."— Transcript presentasi:

1 BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007

2 GURU PROFESIONAL SEJATI
menu GURU & KOMPETENSINYA GURU PROFESIONAL SEJATI TUGAS POKOK GURU

3 GURU & KOMPETENSINYA

4 “Guru merupakan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan”

5 GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 UU No. 14 Tahun tentang Guru & Dosen )

6 Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Pasal 1 UU No. 14 Tahun tentang Guru & Dosen )

7 FUNGSI GURU PASAL 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

8 Guru sebagai Tenaga Profesional
Mengerjakan Tugas secara Optimal Meningkatkan Kompetensi agar Kinerja Terjaga dan Bermutu Bersikap Profesional

9 Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran
Mentor (Mitra Belajar) Ahli Mata Pelajaran Konselor Psikolog Sosial Neal Shambaugh & Susan G. Magliaro (2006) Instructional Design, A Systematic Approach for Reflective Practice, Boston, Pearson Education Inc.

10 (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen )
PERSYARATAN GURU (UU No. 14 Tahun tentang Guru & Dosen ) Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 KUALIFIKASI AKADEMIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

11 (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen )
PERSYARATAN GURU (UU No. 14 Tahun tentang Guru & Dosen ) Pasal 10 KOMPETENSI GURU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Lihat PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 & Penjelasannya

12 STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI Permendiknas No. 16 Tahun 2007
PEDAGOGIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI PROFESIONAL

13 KOMPETENSI INTI PEDAGOGIK
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 13 13

14 KOMPETENSI INTI PEDAGOGIK
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 14 14

15 KOMPETENSI INTI KEPRIBADIAN
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15 15

16 KOMPETENSI INTI SOSIAL
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya 19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 16 16

17 KOMPETENSI INTI PROFESIONAL
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 17 17

18 KALAU MAU MENDAPATKAN HAK-HAKNYA
INGAT! GURU HARUS MEMILIKI (1) KUALIFIKASI AKADEMIK (S1 ATAU D-IV) (2) KOMPETENSI (PEDAGOGIK – KEPRIBADIAN – SOSIAL – PROFESIONAL) (3) SERTIFIKAT PENDIDIK (Pasal 11 – 13 UU No. 14 Tahun 2005) KALAU MAU MENDAPATKAN HAK-HAKNYA SECARA PENUH/LENGKAP & HIDUP SEJAHTERA

19 GURU PROFESIONAL SEJATI

20 MASA KINI GURU ADALAH MASA DEPAN PENDIDIKAN

21 Mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada masa anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Ki Hajar Dewantara

22 melestarikan dan memperkokoh eksistensi bangsa
Guru memiliki tugas mulia: Mendidik Generasi Muda berarti melestarikan dan memperkokoh eksistensi bangsa

23 Pertanyaan Guru yang bagaimana yang mampu melaksanakan tugas mulia mendidik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional?

24 Guru yang memiliki profesionalisme sejati
Jawaban Guru yang memiliki profesionalisme sejati

25 Profesionalisme Sejati Guru
Kualitas & perilaku konsisten guru sesuai dengan tuntutan tugas profesionalnya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku dalam konteks perkembangan zaman dengan segala perubahannya.

26 GURU PROFESIONAL SEJATI =
guru yang berdaya karena memiliki kompetensi yang mantap dan selalu belajar karena tuntutan perubahan zaman: reflektif, dinamis untuk selalu lebih baik dari masa sebelumnya dan belajar sepanjang hayat. HARI INI LEBIH BAIK DARIPADA KEMARIN, DAN HARI ESOK LEBIH BAIK DARIPADA HARI INI

27 GURU PROFESIONAL SEJATI :
menghayati hakikat tugasnya dan mengaitkannya dengan tujuan atau orientasi hidupnya

28 ORIENTASI HIDUP GURU PROFESIONAL
(1) D C A K H I R T B D U N I A A RP

29 ORIENTASI HIDUP GURU PROFESIONAL
(2) A K H I R T D C B D U N I A A RP

30 Tiga Watak Kerja Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasi-kan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.

31 Tiga Watak Kerja Profesional
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif dan berat.

32 Tiga Watak Kerja Profesional
3. Kerja seorang profesional --diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

33 Kode Etik Guru Indonesia
guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya, untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

34 Kode Etik Guru Indonesia
5. guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat luas untuk kepentingan pendidikan. 6. guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 7. guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 8. guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya 9. guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

35 Ancaman Profesionalisme Guru
Waktu guru habis di ruang kelas Sifat kerja guru non-kolaboratif Terbatasnya kontak akademis guru dengan sejawat Kontak antarguru cenderung non-akademis Kurang mendapatkan balikan

36 TUGAS POKOK GURU

37 TUGAS POKOK GURU (PP NO. 74 TAHUN 2008)
MERENCANAKAN PEMBELAJARAN MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN MENILAI HASIL PEMBELAJARAN MEMBIMBING DAN MELATIH PESERTA DIDIK MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN LAIN (PEMBINA PRAMUKA, KIR, PIKET)

38 MERENCANAKAN PEMBELAJARAN
MENYUSUN SILABUS DAN RPP SESUAI STANDAR PROSES (PERMENDIKNAS NO. 41 TAHUN 2007) MENYERAHKAN SILABUS & RPP PADA SETIAP AWAL SEMESTER MELAKUKAN PENYEMPURNAAN/ REVISI SILABUS & RPP SETIAP TAHUN

39 MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN
MENGAJAR SESUAI STANDAR PROSES. DALAM KEGIATAN INTI MENGANDUNG PROSES EKSPLORASI – ELABORASI – KONFIRMASI MENGAJAR MINIMAL 24 JTM SESUAI DENGAN BIDANG KEAHLIAN/ SERTIFIKAT PENDIDIK BEKERJA MINIMAL 37,5 PER MINGGU

40 MENILAI HASIL BELAJAR MELAKSANAKAN PENILAIAN SESUAI DENGAN STANDAR PENILAIAN (PERMENDIKNAS NO. 20 TAHUN 2007) MEMBUAT SOAL TES / INSTRUMEN MENILAI DAN MENGOLAH NILAI & MENGANALISIS HASIL MEMBUAT LAPORAN HASIL PENILAIAN (TERMASUK KETERCAPAIAN KKM)

41 MEMBIMBING DAN MELATIH SISWA
MEMANFAATKAN HASIL PENILAIAN UNTUK REMEDIAL DAN PENGAYAAN MEMBIMBING SISWA DALAM KEGIATAN INTRA DAN KOKURIKULER MELATIH SISWA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

42 TERIMA KASIH

43 PENILAIAN PEMBELAJARAN
BAGIAN 2 PENILAIAN PEMBELAJARAN MENURUT STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (Permendiknas No. 20 Tahun 2007) Oleh : Nanang Rijono Awal 43

44 STANDAR PENILAIAN 1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik 2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. 3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

45 STANDAR PENILAIAN 4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

46 STANDAR PENILAIAN 6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. 7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

47 STANDAR PENILAIAN 8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

48 STANDAR PENILAIAN 9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi. Awal

49 PRINSIP PENILAIAN Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Sahih, berarti Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

50 PRINSIP PENILAIAN 4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik Penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

51 PRINSIP PENILAIAN 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Awal

52 TEKNIK & INSTRUMEN PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik Penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. 2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. 3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. 4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. Awal

53 TEKNIK & INSTRUMEN PENILAIAN
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. 7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. Awal

54 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. 2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP). 3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. Awal

55 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan. Awal

56 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. 6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/ madrasah. Awal

57 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) rnenyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. 8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Awal

58 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan. Awal

59 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah. 12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. 13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar. Awal

60 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN. 15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait. 16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Awal

61 MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Awal

62 PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Awal

63 PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. 2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran. 3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

64 PENILAIAN OLEH PENDIDIK
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. 6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. 7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

65 PENILAIAN OLEH PENDIDIK
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik. Awal

66 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Awal

67 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapai dewan pendidik. 2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. 3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.

68 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang mengglinakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. 5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik. 6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/ madrasah.

69 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. 8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. 9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

70 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d. lulus UN.

71 PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. 12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. Awal

72 PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Awal

73 PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mats pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan

74 PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. 5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. 6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP. Awal

75 UJIAN NASIONAL

76 PENILAIAN DALAM UN SMP PERMENDIKNAS NO. 78 TAHUN 2008
Pasal 2 Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 3 Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ atau satuan pendidikan; d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

77 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.

78 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.

79 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator: (1) kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut; (2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan; (3) jujur dalam perkataan dan perbuatan; (4) mematuhi aturan sekolah; (5) hormat terhadap pendidik; (6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain; (7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik.

80 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan. Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik: 1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik; 2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik. Awal

81 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator: (1) menunjukkan kemauan belajar; (2) ulet tidak mudah menyerah; (3) mematuhi aturan sosial; (4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif; (5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat; (6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif; (7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan; (8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

82 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan. Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik: 1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik; 2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik. Awal

83 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator: (1) apresiasi seni; (2) kreasi seni; (3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan. Awal

84 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator: (1) aktivitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan; (2) kebiasaan hidup sehat dan bersih; (3) tidak merokok; (4) tidak menggunakan narkoba; (5) disiplin waktu; (6) keterampilan melakukan gerak olahraga; (7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Awal

85 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah a. Ujian sekolah/madrasah mencakup: 1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional; 2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN. b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan; 2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Awal

86 PENILAIAN DALAM POS UN SMP
VI. KELULUSAN UJIAN NASIONAL 1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya; b. khusus untuk SMK nilai uji kompetensi keahlian minimum 7,00, dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai uji kompetensi keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN. 2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN. Awal


Download ppt "BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google