Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
PERTEMUAN 2 PAJAK PENGHASILAN – UMUM (2)
Matakuliah : F PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 PERTEMUAN 2 PAJAK PENGHASILAN – UMUM (2)
3
Pembukuan dan Pencatatan Penghasilan Kena Pajak
Agenda Pembukuan dan Pencatatan Penghasilan Kena Pajak Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bina Nusantara University
4
Sumber Bacaan Bab 4: Perpajakan – edisi Revisi 2008: Mardiasmo, Penerbit Andi, Yogyakarta. UU No. 7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang NO. 36 tahun 2008. Bina Nusantara University
5
Pembukuan dan Pencatatan
Yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak badan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar RpRp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 tahun Bina Nusantara University
6
Pembukuan dan Pencatatan
Yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (peredaran kurang dari Rp4,8 Milyar dalam 1 tahun), dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bina Nusantara University
7
Penghasilan Kena Pajak
Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkankan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut: Bina Nusantara University
8
Penghasilan Kena Pajak (WP BADAN) = PENGHASILAN NETTO
Penghasilan Kena Pajak (WP PRIBADI) = PENGHASILAN NETTO - PTKP Bina Nusantara University
9
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan besarnya Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan dengan dua cara, yaitu: Menggunakan pembukuan; Menggunakan Norma Penghitungan. Bina Nusantara University
10
Menghitung Penghasilan Kena pajak dengan Menggunakan Pembukuan
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) Penghasilan Netto – PTKP (Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP Penghasilan Kena Pajak (WP Badan) Penghasilan Netto Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh Bina Nusantara University
11
TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.