Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I"— Transcript presentasi:

1 Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I
FIKIH NIKAH Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I LPSI UAD

2 Makna Nikah Makna nikah secara bahasa : الوط ء yang artinya Menggauli/menginjak. Makna Istilahi : “Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik? Fikih Nikah : yakni suatu hukum-hukum syara’ yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan nikah menurut ajaran Islam. LPSI UAD

3 Hukum Nikah Sunah ; Bagi Mereka yang masih bisa menahan untuk tidak berbuat zina. Wajib ; Bagi mereka yang jika tidak menikah akan terjeremus kepada perzinaan. Alias kebelet Haram : bila seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin pada istrinya. Makruh :bila orang tersebut syahwatnya lemah dan tidak mampu memberikan belanja pada istrinya. LPSI UAD

4 Dalil2 disyariatkkan nikah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21) “Termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Allah menciptakan jodohmu dari jenismu sendiri, agar kamu menemukan ketenangan di sampingnya, Ia juga menciptakan kasih dan sayang (yang mengikat). Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar merupakan tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “. (Q, s. ar-Rūm/30:21) LPSI UAD

5 Dalil dari Hadist Hadist Nabi : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud). LPSI UAD

6 Dalil Dari Hadis Imam Bukhari meriwayatkannya sebagai berikut:
“Tiga orang mendatangi kediaman istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Mereka ingin menanyakan tentang ibadah beliau. Setelah diberitahu, mereka menganggap remeh ibadah tersebut. Mereka mengatakan, "Di mana posisi kita dibandingkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam? Beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang?". Salah seorang di antara mereka mengatakan, "Aku bertekad akan melakukan shalat selamanya". Seorang yang lain menyahut, "Aku akan berpuasa selamanya tanpa berbuka". Seorang lainnya menyambung, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya". Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang, "Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Adapun aku, demi Allah, aku adalah manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa. Akan tetapi aku sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka. Aku menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku maka dia bukan termasuk di antara ummatku". LPSI UAD

7 Macam-macam pernikahan Pra Islam
1.Al-Istibdha’ Praktik perkawinan semacam ini bertujuan mencari bibit unggul sebagai keturunan. Caranya, suami memerintahkan istrinya untuk tidur seranjang dengan laki-laki yang gagah perkasa, kaya dan pandai. Harapannya agar anak yang dilahirkannya nanti dari hasil hubungan seks menjadi sama dan setidaknya meniru jejak dan karakter sang ayah. Meskipun, ayahnya itu bukanlah suaminya yang sah. Suami memerintah istrinya ketika sang isteri suci dari haidhnya: “Pergilah engkau kepada si fulan (biasanya adalah seorang yang tampan / bagus rupanya, dsb), dan kumpullah engkau dengannya (yakni jima’)”. Setelah itu suami yang pertama tadi tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai jelas bahwa si isteri itu hamil dari laki-laki tersebut. Jika telah nyata hamil maka si laki-laki yang terakhir ini dapat memiliki isteri itu, jika ia mau. LPSI UAD

8 2. Al-Mukhadanah Perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir. LPSI UAD

9 3. Asy-Syighar Bentuk dan praktik perkawinan ini ialah, kedua orangtua dari kedua mempelai, menukarkan kedua anak laki-laki dan perempuannya, masing-masing memberikan mas kawin kepada anaknya sendiri. Namun, perkawinan semacam ini dilarang Nabi. “Islam tidak mengenal kawin Syighar,” sabdanya. LPSI UAD

10 4. Perkawinan Warisan Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu tidak lebih dari barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal. Istri yang ditinggalkan mati suaminya itu tidak berhak menolak atau kembali pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan memperbolehkan kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan model ini banyak dilakukan di Persia. LPSI UAD

11 KRITERIA MENCARI PASANGAN
1. HARTA 2. KETURUNAN 3. KECANTIKAN 4. AGAMANYA Namun diantara keempat kriteria ini AGAMA merupakan faktor yang paling afdol atau utaa dibanding yang lain. LPSI UAD

12 Rukun Nikah Adanya Kedua Mempelai Adanya Wali 2 Saksi
Shigah Nikah : (Ijab wa Qabul) LPSI UAD

13 Adab Melamar dalam Islam
(a) Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-: “Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”1. Dalam sebuah riwayat: “Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”2. LPSI UAD

14 (b). Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: “Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi - Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata,”Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, ["tidak boleh"]. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ["Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat"]12. LPSI UAD

15 (c). Hendaknya memilih wanita yang masih perawan
(c). Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir  bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi - Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!”13. (d) Memilih Calon pendamping yang soleh dan solekhah . Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik: “Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”4. LPSI UAD

16 MENUJU KELUARGA SAKINAH
Kesiapan / Kematangan secara Fisik Kematangan secara Mental Kematangan secara Sosial LPSI UAD

17 المسكن السكينة السكّين Rumah Pisau
Rumah membuat orang hidup tenang, nyaman, sejuk dan damai. Rumah merupakan penghalang bagi aib seseorang. Orang yang tinggal di dalam rumah relatif lebih tenang dan damai dibandingkan yang tinggal di jalanan. المسكن Rumah السكينة السكّين Pisau Sebelum digunakan untuk menyembelih hewan qurban, Islam memerintahkan agar pisau diasah hingga tajam sehingga tidak membuat sakit hewan sembelihan. Pisau yang tajam disebut “sikkin”. LPSI UAD

18 KEMATANGAN SECARA FISIK
Calon mempelai kedua-duanya sudah cukup dewasa. Bagi pria dianjurkan menikah setelah berumur 25 tahun dan wanita setelah berumur 20 tahun. UU Perkawinan tahun 1974 (pasal 7 ayat 1) menyebutkan : batas minimal umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun Memeriksa kesehatan sebelum perkawinan LPSI UAD

19 KEMATANGAN SECARA SOSIAL
Mampu membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan Hubungan antar anggota keluarga Hubungan dengan tetangga dan masyarakat LPSI UAD

20 KEMATANGAN SECARA MENTAL
Berperanlah sebagai pasangan seks yang baik Berperanlah sebagai pendamping Berperanlah sebagai sahabat Berperan sebagai pendorong semangat Berperan sebagai penasehat Berperan sebagai stabilisator Berperan sebagai orang tua Penyesuaian diri dengan lingkungan dan tanggung jawab LPSI UAD

21 Tujuan PERKAWINAN 1. IBADAH KARENA ALLAH
2. PENYALURAN KEBUTUHAN BIOLOGIS 3. MEMELIHARA DIRI DARI DOSA 4. MENJAGA MASYARAKAT DARI KERUSAKAN DAN DEKADENSI MORAL 5. MEMPERKOKOH HUBUNGAN ANTARA KELUARGA DAN GOLONGAN. 6. MELESTARIKAN KETURUNAN UMAT MANUSIA. LPSI UAD


Download ppt "Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google