Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP NORMATIF SBI
2
3. Doktrin Seni dalam Islam. Ayat dan Hadits Tentang Seni
1.Allah itu Indah dan Mencintai Keindahan ان الله جميل يحب الجمال (الحديث) “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” 2. Penyair/sastrawan/seniman: ada yang beriman dan ada yang kafir والشعراء يتبعهم الغاوون الا اللذين امنوا وعملوا الصالحات وذكروا الله كثيرا وانتصروا من بعد ما ظلموا (الشعراء ) “Dan (syaitan juga turun kepada) para penyair yang diikuti oleh oran- orang sesat……... Kecuali orang-orang yang beriman, banyak beramal shalih, berdzikir dan mendapt kemengangan setelah mereka teraniaya…”
3
لان يمتلئ جوف احدكم قيحا خير له من ان يمتلئ شعرا هجيت به (الحديث)
3. Musik dan Nyanyian merupakan tuntutan hidup manusia فصل ما بين الحلال و الحرام الدف و الصوت (الحديث) “Pembeda antara pernikahan yang halal dan yang haram adalah suara rebana dan nyanyian” 4. Puisi ada yang baik dan ada yang buruk “sesungguhnya sebagian dari puisi itu merupakan hikmah (kata-kata bijak)” ان من الشعر لحكمة (الحديث) لان يمتلئ جوف احدكم قيحا خير له من ان يمتلئ شعرا هجيت به (الحديث) “ Rongga perut salah seorang dari kalian sungguh lebih baik berisi nanah daripada berisi puisi yang membuat kamu dicerca orang” 5. Perupa (pelukis dan pematung) : terancam ?! ان اشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون (الحديث) “Sesungguhnya manusia yang menangung siksaan paling berat pada hari kiamat adalah para perupa”
4
Kaidah fiqh menyatakan:
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما Artinya;“Hukum itu berkisar/berlaku bersama ada atau tidaknya ‘illat-nya (latar belakanganya)” Maksud dari kaidah tersebut, hukum itu ditentukan oleh ‘illatnya. Apabila ‘illatnya ada, maka hukumnya ada; dan apabila ‘illatnya tidak ada, maka hukumnya juga ikut tidak ada.
5
Adakah Rambu-Rambu dalam Berkesenian?
Berkesenian termasuk dimensi ibadah mu’amalah yang memiliki kategori hukum mubah (boleh) sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Sebagai dimensi ibadah, tentu berkesenian memerlukan rambu-rambu agar tidak keluar dari kategori ‘seni Islam’. Rambu-rambu dalam mencipta dan menikmati karya seni; tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), ‘ishyan (durhaka) dan ba’id ‘anillah (jauh dari Allah) (Amri Yahya)
6
Sikap umat Islam Terhadap Doktrin Tentang Seni
Kubu ulama’ normatif: teks doktrin tentang seni bersifat tekstual yang berarti hukum-hukum di dalamnya berlaku sepanjang zaman Kubu ulama’ rasionalis: doktrin seni dalam Islam bersifat kontekstual, sehingga hukum-hukumnya sangat dipengaruhi situasi dan kondisi, maka bisa saja hukum haram dalam perkembangannya menjadi mubah (boleh) karena latar hukum (asbabun nuzul ayat dan asbabul wurud hadits) tidak sama dengan kondisi yang ada Kubu akademis filosofis: pengembangan seni Islam tidak dapat dilakukan dengan mengacu kepada aspek fiqh an sich akan tetapi harus mengedepankan aspek filosofis/tasawuf guna memberikan sumber makna dan ruh kepada seniman dalam proses kreatifnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.