Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
2
ETIKA perbuatan, tingkah laku, sikap dan kebiasaan manusia dalam pergaulan sesama manusia dalam masyarakat yang mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan sesama manusia. TENAGA KESEHATAN setiap yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3
PROSES KOMUNIKASI Barrier
4
KOMUNIKASI
5
Dokter Tidak dibenarkan dokter praktek ikut dalam usaha apotek dengan perjanjian akan mengirim semua pasien pada apotek itu atau menjadi propaganda perusahaan farmasi Jaga agar resep jangan dipakai orang lain untuk memberi/menerima obat Jangan meninggalkan resep kosong yang telah ditandatangani Kalau ada persangkaan kekhilafan dari apotek waktu memberi obat, ini tak boleh dibicarakan dengan pasien, arus berhubungan dengan apoteker Hindarkan semua tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran, misalnya menjual obat di tempat praktek tanpa izin apotek, menjual sampel obat
6
Apoteker Tidak dibenarkan membicarakan resep kecuali diperlukan untuk persidangan Tidak mengubah obat dalam resep tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan penulis resep Tidak dibenarkan memberi pernyataan yang dapatbmenyebabkan hilangnya kepercayaan pasien kepada dokter Memberi nasehat/saran/penjelasan kepada pasien
7
Golongan Obat menurut Undang undang :
Obat Narkotika (O) Obat Keras (G) Obat Bebas (W) Obat Bebas Terbatas (W) Obat Psikotropika
8
UNDANG-UNDANG RI NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Penyaluran psikotropik hanya dapat dilakukan oleh : Pabrik obat kepada PBF, apotek, sarana penyimpanan pemerintah, RS, lembaga penelitian/pendidikan. PBF kepada PBF lainnya, apotek, sarana penyimpanan pemerintah, RS, lembaga penelitian/pendidikan. Sarana penyimpanan pemerintah kepada RS, puskesmas, balai pengobatan pemerintah.
9
Penyerahan psikotropika kepada pasien hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter Penyerahan psikotropika oleh dokter, dilaksanakan dalam hal: Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
10
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan Dokter Penyerahan narkotika oleh dokter, dilaksanakan dalam hal: Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
11
Peyimpanan Narkotika:
Dibuat dari bahan kayu atau bahan lain yang kuat. Mempunyai kunci yang kuat. Dibagi dua bagian dengan kunci yang berlainan (untuk petidin/morfin serta narkotika lain yang dipakai sehari-hari). Ukuran lemari minimal 40x80x100 cm, bila kurang harus dibuat. Lemari tidak boleh untuk penyimpanan barang lain. Anak kunci dipegang oleh penanggung jawab. Lemari diletakkan pada tempat yang tidak terlihat umum.
12
Obat Keras SK MENKES No. 3987/A/SK/73 :
PBF dilarang menjual obat langsung kepada dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Dokter yang mempunyai ijin simpan obat harus membeli di apotek. Yang berhak menyimpan obat keras adalah: PBF Apoteker Dokter dengan ijin menyimpan obat Dokter hewan (khusus untuk hewan)
13
SK MENKES RI NO:02396/A/SK/VII/86 Tanda khusus
Tanda ksusus untuk obat keras adalah lingkaran bulatberwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. Tanda khusus untuk obat keras yang dimaksud dalam ayat (1) harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali. Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan ukuran dan desain etiket dan bungkus luar yang bersangkutan dengan ukuran diameter lingkaran terluar, tebal garis dan tebal huruf K yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu mm.
14
SK MENKES RI NOMOR: 2380/A/SK/VI/83 Obat bebas dan Obat bebas terbatas
Tanda khsusus untuk obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Tanda khusus untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam Tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus diletakkan sedemikian sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan ukuran dan desain etiket wadah dan bungkus luar yang bersangkutan dengan ukuran diameter lingkaran terluar dan tebal garis tepi yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm dan satu mm.
15
TERIMA KASIH WASSALAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.