Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
Kelompok 8: Sabrina Aulia Nisa Nur Indawati Lutfi Maulana Mohammad Taufiq Syamsur Rizal Nufan Rizqi Prasetiya
2
A. INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL HAM Sejak perang dunia ke-2 ( ) perhatian dunia iternasionnal terhadap HAM tampak meningkat. Besarnya jumlah korban akibat Perang Dunia II melahirkan keperihatinan yang dalam mendalam terhadap peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Keperihatinan tersebut mendorong kesadaran manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
3
Dibentuknya PBB yang kemudian melahirkan deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948. Sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun Untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik(genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa pelanggaran HAM yang sempat menjadi isu internasional:
4
Indonesia 1998 Pada 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar di Jakarta, banyak gedung di jarah dan di bakar hingga beberapa orang meninggal. Kerusuhan dan kekerasan yang mengikutinya diduga digerakan atau setidaknya dibiarkan terjadi karena tidak terjadi secara spontan dan ditunjukan kepada etnik tertentu,dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Tuntutan reformasi yang disuarakan oleh para aktivis juga memakan korban dengan ditembaknya mahasiswa saat melakukan unjuk rasa. Selain itu terjadi pula penghilangan secara paksa terhadap beberapa aktifis pro-demokrasi hingga beberapa diantaranya belum ditemukan hingga kini. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan tersebut dan mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, namun kasus tersebut belum kunjung masuk ke pengadilan.
5
Jerman 1933 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk Demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi secara masal, berbagai kejahatan kemanusian dilakukannya, mulai dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, Agresi dengan mencaplok Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).
6
Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid-murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga ada unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun di Alabama, IlIionis, Chicago, Philadephia, dan Florida.
7
Italia 1924 Benito Mussolini adalah pendiri fasisme dan diktaktor Italia. Dia memerintah pada tahun , dan selama masa pemerintahannya banyak lawan-lawan politiknya yang ditangkap dan dibunuh. mussolini juga melancarkan politik luar negeri yang agresif dengan menduduki Eropa ( ), Albania (1939),dan berkoalisi dengan Hitler yang pada 1940 menyatakan perang terhadap sekutu.
8
Instrumen HAM dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
Instrumen nasional HAM, yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di bawah ini : ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Instrumen internasional HAM, yang terdiri atas : Piagam PBB, 1945 Deklarasi Universal HAM, 1945 Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
9
Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya. Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan kelahiranya disebutkan sebagai berikut : 1. Dasar pertimbangan lahirnya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM adalah : a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelhara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
10
b. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; c. Selain hak asasi, manusia mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11
d. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tingggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; serta Sebagai upaya melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
12
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah:
2. dasar pertimbangan lahirnya UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah: a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; c. bahwa pembentukan Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah diupayakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang, dan oleh karena itu, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang tersebut telah dicabut. Ii
13
Dengan lahirnya perundang-undangan di depan, maka semakin jelas bentuk hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Seperti telah disebutkan tadi, berbagai hak asasi manusia yang dicantumkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Belum lagi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM seperti berikut.
14
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia meliputi: 1. Kejahatan genosida; Kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan seperti dibawah ini. Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara:
15
Membunuh anggota kelompok;
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisi baik seluruh atau sebagiannya; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
16
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan seperti dibawah ini.
Kejahatan terhadap manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
17
Pembunuhan Pemusnahan, meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa: perbuatan yang menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk Perbudakan, termasuk perdagangan manusia khususnya perdagangan wanita dan anak Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa dari tempat tinggal yang sah tanpa disadari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional
18
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik yang lain secara sewenang-wenang yang melanggar(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional 6. Penyiksaan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental terhadap seorang tahanan atau seorang yang berada dibawah pengawasan 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran cara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara 8. Kejahatan apartheid yaitu perbutan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan kejahatan genosida
19
B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal , pengakuan dan perlndungan terhadap HAM merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Artinya persoalan HAM tidak hanya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan internasional. Untuk itu dibutuh kan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara internasional.
20
Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan.
PBB membentuk komisi PBB untuk HAM(The United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
21
Cara kerja komisi PBB untuk HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM Internasional adalah sebagai berikut: Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Year Book of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
22
Setiap warga negara dan/atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, sehingga menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses peradilan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.