Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
Pertemuan 9 Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
2
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD yaitu :
Surat saham (ps.40,41 42 dasn 43 ); Charter party (ps.454, 455, 456 dan 457 ); Konosemen (ps.504, 506 ); Delivery Order (ps.510 ayat 2 ); Polis (ps.255,256,257,258259,260 dan 261)
3
Pengertian Saham (ps. 40) Saham dpt diartikan : bagian dari modal (lihat ps. 40 KUHD ) Jadi satu saham= satu bagian dari modal perseroan, seratus saham artinya satu bagian dari modal perseroan. Misalnya : modal perseroan ada 100 juta rupiah. Modal perseroan dibagi 1000 saham, jadi satu saham bernilai Rp ,- Jadi nilai setiap satu saham tidak sama, tergantung jumlah modal perseroan dan dibagi menjadi bebebrapa saham.
4
Jadi surat saham adalah bukti kepemilikan atas saham tertentu
Jadi surat saham adalah bukti kepemilikan atas saham tertentu. Surat Saham kolektif berarti satu lembar bukti saham berisi seratus saham atau lebih. Jadi bukti saham dengan adanya surat saham dan bukti ini bisa dengan berwujud daftar saham yg disimpan oleh pengurus perseroan.
5
Dalam undang-undang saham disebut “sero”pemilik sero disebut dengan “pesero” dan pemilik saham disebut “pemegang saham”. Perseroan berarti suatu badan usaha yg modalnya dibagi dalam beberapa sero; Perseroan terbatas berarti suatu badan hukum yg modalnya dibagi dalam banyak sero dan tanggung jawab persero terbatas pd jumlah sero yg dimilikinya. (ps.40 ayat 2 ).
6
Bentuk saham :. saham diterbitkan atas nama ;
Bentuk saham : * saham diterbitkan atas nama ; * saham kepada pembawa (saham blanko ). Penyerahan saham pembawa (blanko) dari tangan ke tangan (secara fisik) dan saham atas nama penyerahannya dilakukan dengan cesi atau dapat diatur dalam AD dari PT.
7
Surat Saham kepada pembawa (blanko) termasuk dalam “Surat Berharga “ dan Surat saham atas nama termasuk dalam “Surat Yang Berharga “. Surat saham blanko (pembawa) tidak boleh diterbitkan sebelum distorkan secara penuh.(ps.41) Saham atas nama boleh diterbitkan walaupun masih ada kekurangannya atau belum penuh.(ps.43). (Note : contoh saham ,hal 174, HK.dagang bk.7. Puwosutjipto,1987)
8
Charter Party (ps.454 KUHD)
Istilah dipakai : carter partai (Ind),charter partij (Bld), charter party (Igg.) Charter Party berarti akta perjanjian antara pencharter kapal dengan tercharter (pemilik kapal atau menguasai kapal) untuk membawa barang bergerak. Jadi charter partai sebagai alat bukti ada akta perjanjian carter kapal.
9
Bentuk dan peralihan Charter partai ;
Bentuknya charter partai atas pengganti (aan tooder) masuk surat berharga. peralihannya dengan endosemen. Dimana si pencharter boleh pindahkan hak dan kewajiban kepada pihak lain. Bentuk charter partai atas nama maka peralihannya sudah diserahkan kpd orang lain maka pencharter tetap terikat kepada tercharter utk memenuhi kewajibannya. Surat charter partai atas nama termasuk surat yang berharga. (Indonesia yg menggunakan “ surat charter partai atas nama”). (Note.Contoh Charter partai Lihat hal , bk.7 “Purwosutjipto”, 1987)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.