Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB"— Transcript presentasi:

1 ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB
Munawir Yusuf (PLB FKIP UNS) 5/3/2018

2 APA ITU ORTPEDAGOGIK ORTOPEDAGOGIK :
ortos = lurus, baik, sembuh, normal paedos = anak agogos = pendidikan, pimpinan, bimbingan Ortopedagogik = pendidikan yang bersifat meluruskan, menyembuhkan, menormalkan anak berkelainan. Bhs. Inggris = Special Education (Pend. Khusus) MAKA : Ortopedagogik = Special Education = PKh = PLB 5/3/2018

3 BEBERAPA ISTILAH Beberapa Istilah di Indonesia : Anak cacat
Anak luar biasa Anak berkelainan Anak berkebutuhan khusus Anak berkebutuhan pendidikan khusus Istilah Asing : Exceptional Handicapped Impaired, disable Upnormal Subnormal Special Need (Children with special need, Children with special education need) 5/3/2018 Kuliah PLB

4 PENGERTIAN ANAK LUAR BIASA (ALB)/ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) adalah mereka yang secara signifikan berada di luar rerata normal, baik dari segi fisik, inderawi, mental, sosial, dan emosi sehingga menglami hambatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. 5/3/2018

5 IQ SEBAGAI DASAR KLASIFIKASI
34,13% ,13% 13,59% ,59% 2,14% ,14% 0,1% ,1% 5/3/2018 Kuliah PLB

6 Norma Statistik + 1 sd = 34,13% - 1 sd = 34,13%
JADI : Normal = 68,26% dari populasi Subnormal = 15,73% dari populasi Upnormal = 15,73% dari populasi 5/3/2018 Kuliah PLB

7 KLASIFIKASI ABK 1. Kirk dan Gallagher (1979):
ALB adalah anak yang menyimpang dari rata-rata normal dalam hal : (1) karakteristik mental (2) kemampuan sensorik (3) karakteristik neuromotor atau fisik (4) perilaku sosial (5) kemampuan berkomunikasi (6) gabungan dari berbagai kelainan tsb. 5/3/2018 Kuliah PLB

8 KLASIFIKASI ABK 3. Klasifikasi menurut UU No. 20/2003 pasal
5 ayat 2, 3 dan 4 : (1) kelainan fisik (2) kelainan emosional (3) kelainan mental (4) kelainan intelektual (5) kelainan sosial (6) potensi kecerdasan dan bakat istimewa (7) Warga negara di daerah terpencil (8) Warga negara terbelakang (9) masyarakat adat terpencil (10) bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi”. 5/3/2018 Kuliah PLB

9 SEKOLAH KHUSUS 4. Klasifikasi menurut satuan pendidikan khusus di Indonesia (1) tunanetra (A) (2) tunarungu dan wicara (B) (3) tunagrahita ringan © (4) tunagrahita sedang (C1) (5) tunadaksa ringan (D) (6) tunadaksa sedang (D1) (7) tunalaras (E) 5/3/2018 Kuliah PLB

10 KLASIFIKASI: Kelainan Fisik
a. Kelainan Tubuh (Tunadaksa) kelumpuhan yang dikarenakan polio, gangguan pada fungsi syaraf otot yang disebabkan kelayuhan otak (cerebral palsy), kehilangan organ tubuh (amputasi). b. Kelainan indera Penglihatan (Tunanetra) buta low vision. c. Kelainan Indera Pendengaran (Tunarungu) tuli (the deaf) kurang dengar (hard of hearing). d. Kelainan Wicara karena ketunarunguan, kelainan organik

11 Kelainan Mental a. Mental Tinggi anak berbakat intelektual (cerdas)
Anak berbakat khusus b. Mental rendah anak lamban belajar (slow learners) yaitu anak yang memiliki IQ antara 70 – 90. anak yang memiliki IQ di bawah 70 dikenal dengan anak berkebutuhan khusus (tunagrahita). c. Berkesulitan Belajar Spesifik anak yang memiliki kapasitas intelektual normal ke atas tetapi memiliki prestasi belajar rendah pada bidang akademik tertentu.

12 Gangguan Emosi Gangguan perilaku
Gangguan Konsentrasi (ADD/Atention Deficit Disorder) Anak Hiperaktive (ADHD/Atention Deficit with Hiperactivity Disorder)

13 Sebab ABK Faktor penyebab terjadi pada: Sejak dalam kandungan
Saat dilahirkan Setelah dilahirkan

14 Penyebab ketika dalam kandungan:
Keturunan Malnutrisi Penyakit ibu Penyakit/Luka di otak janin Gangguan lingkungan kehamilan

15 Penyebab Saat Kelahiran
Kekurangan oksigen pada system syaraf pusat Kelahiran yang dihalangi Kelahiran yang dipaksa Penggunaan alat yang salah Prematuritas

16 Penyebab Setelah Kelahiran
Malnutrisi * Bencana alam Penyakit Kekurangan oksigen Kecelakaan

17 PREVALENSI ALB Estimasi AS dari anak usia 19 tahun adalah 13,77%.
(1) Tunagrahita = 2,3% (2) Tunarungu = 0,57% (3) Kelainan wicara = 3,3 % (4) Gangguan penglihatan = 0,1% (5) gangguan emosi = 2,0% (6) kerusakan tulang dan gangguan kesehatan = 0,5% (7) kesulitan belajar = 3,0% (8) Berbakat intelektual = 2,0% 5/3/2018

18 Estimasi Indonesia ? (1) jumlah anak usia sekolah 43 juta
(2) jika 13,77% ALB maka jumlah ABK = 5,9 juta (3) sekolah di SLB sekitar anak (< 2%) (4) lainnya di mana? : sekolah umum, belum sekolah, DO, tidak melanjutkan sekolah, dll. 5/3/2018

19 PESERTA DIDIK BERDASARKAN JENIS KELAINAN TAHUN 2005/2006
1 TUNANETRA 3,218 2 TUNARUNGU 19,199 3 TUNAGRAHITA RINGAN 27,998 4 TUNAGRAHITA SEDANG 10,547 5 TUNADAKSA RINGAN 1,920 6 TUNADAKSA SEDANG 553 7 TUNALARAS 788 8 TUNAGANDA 450 9 AUTIS 1,752 JUMLAH 66,425 B. INKLUSIF 2,752 TOTAL ,177 5/3/2018 (Sumber Data SIM Dit. PSLB)

20 PENDIDIKAN LUAR BIASA/PENDIDIKAN KHUSUS
PLB = special education PK = special education PLB = PK PLB/PK : Suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau individu berkebutuhan khusus Siapa individu berkebutuhan khusus : mereka yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 5/3/2018

21 LANDASAN PLB/PK Landasan filosofis Landasan Yuridis Landasan Empiris
5/3/2018 Kuliah PLB

22 LANDASAN FILOSOFIS 1. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak (generasi) yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah kalian bertaqwa dan mengucapkan perkataan yang benar (QS An Nisa’ : 9). 2. Hai sekalian manusia, sesungguhnya Aku ciptakan kalian laki-laki dan perempuan, dan Aku jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa AGAR KALIAN BERINKLUSI. Sesungguhnya orang yang paling baik di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa. (QS Alhujurat). 3. Falsafah Pancasila : Bhineka Tunggal Ika 5/3/2018 Kuliah PLB

23 LANDASAN YURIDIS 1. UUD 1945 (amandemen) ps.1 (1) “setiapwarga negara berhak mendapat pendidikan”, (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membeayainya”. UU No.20/2003: SISDIKNAS: ps 3 :fungsi dan tujuan pendidikan, ps. 5 (2) “warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus” 5/3/2018

24 Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
Pasal 5 Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 5/3/2018

25 LANJUTAN Ps. 32 (1) PKh: “pend. Bg peserta didik yang memiliki tkt kesulit dlm mengikt proses pembelajaran krn kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa” (2) PLK: pend bg peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masy adat yang terpencil, dan/atau menglm bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi” 5/3/2018

26 LANJUTAN UU No.23/2002 : Perlindungan Anak, ps.48: “pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak; psl 49: “Negara, pemerintah, klg, dan ortu wajib membrk kesempt yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan” UU No.4 / 1997 : Penyandang cacat: Psl 5: “setiap penyand cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dlm sgl aspek kehidupan dan penghiupan” PP No.19/2005 : Standar Nasional Pendidikan; psl 2 (1) lingkup standar nas pend : st. isi, st proses, st kompetensi lulusan, st penddk dan tng kepend, st sarana prasarana, st pengelolaan, st pembiayaan, st penilaian pend. 5/3/2018

27 LANJUTAN SE. Dirjen Dikdasmen 380/C.C6/MN/2003 tentang pendidikan inklusi Komitmen Bandung 8-14 Agustus 2004: Indonesia menuju pend inklusi Deklarasi Bukittinggi (2005): beberapa prinsip pend. inklusi 5/3/2018

28 LANDASAN EMPIRIS Pengalaman dalam pengelolaan SLB
Pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan terpadu dan inklusi Pengalaman dalam berbagai kegiatan penelitian di bidang PLB Kecenderungan perkembangan penyelenggaraan PLB di dunia 5/3/2018

29 PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KHUSUS
Label Obyek/masalah segregatif PARADIGMA MEDIS label Integrasi fisik dan sosial MENUJU hambatan Kebutuhan khusus Subyek inklusif PARADIGMA SOSIAL 5/3/2018 Munawir Yusuf

30 KESEPAKATAN DUNIA EFA 1994 NEG. UTARA DAN SELATAN
90-98% ABK BERSEKOLAH DI SEK. REGULER MDG’s 2015 APM ABK INDONESIA BARU 35% 03/05/2018 munawir yusuf

31 PERBANDINGAN PLB (Negara-negara Utara dan Selatan)
SLB IND INKLUSI IND SLB UTARA INKLUSI UTARA 3.417 (66.425) 925 (15.076) (81%) (19%) (2 - 10%) ( %) INDONESIA SEDANG BERGERAK MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF munawir yusuf munawir yusuf

32 Jenis Bentuk Layanan Pendidikan
1. PENDIDIKAN KHUSUS Satuan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus : Sekolah Khusus Penyandang Cacat : (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB) Sekolah Khusus Cerdas Istimewa (d/h Program Akselerasi) Sekolah Khusus Bakat Istimewa 2. PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Bagi anak-anak pada daerah terpencil/pulau-pulau kecil Bagi anak-anak masyarakat etnis minoritas Bagi anak-anak jalanan, pekerja anak, anak-anak lapas/bapas Bagi anak-anak pengungsi 3. SEKOLAH INKLUSIF Sekolah Biasa Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus (Sekolah Inklusif adalah Sekolah biasa yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Peserta Didik, Tenaga Administrasi dan Lingkungan Sekolah/ Masyarakat). 27

33 PENDIDIKAN KHUSUS Pendidikan bagi peserta didik yg memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa {UUSPN NO 20/2003 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1)}. 5/3/2018 33

34 PENDIDIKAN KHUSUS Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan; dan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki PKBI (potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa). 5/3/2018 34

35 PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Pendidikan bagi peserta didik: di daerah terpencil atau terbelakang; masyarakat adat yg terpencil; dan/atau mengalami: bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi {Pasal 32 ayat (1) UUSPN}. 5/3/2018 35

36 PESERTA DIDIK PLKh Peserta didik normal, berkelainan, atau PKBI:
Di daerah terpencil; Di daerah perbatasan; Di daerah kepulauan kecil; Dalam masyaakat adat yg terpencil; Yg berada di daerah yg mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial; dan Yg berasal dari keluarga yg tidak mampu dari segi ekonomi. 5/3/2018 36

37 PENDIDIKAN INKLUSIF Pendidikan Inklusif adalah suatu strategi untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui perubahan kebijakan dan pelaksanaan yang eksklusif. Pendidikan Inklusif berfokus pada peminimalan dan penghilangan berbagai hambatan terhadap akses, partisipasi dan belajar bagi semua anak, terutama bagi mereka yang secara sosial terdiskriminasikan sebagai akibat kecacatan dan kelainannya. 28

38 SEKOLAH INKLUSIF SEKOLAHINKLUSIF
Pendekatan untuk mencari cara bagaimana mengubah sistem pendidikan guna menghilangkan hambatan yang menghalangi siswa untuk terlibat secara penuh dalam pendidikan (UNESCO) Kurikulum Pembelajaran SEKOLAHINKLUSIF MENGATASI HAMBATAN SEMUA ANAK ADAPTASI Penilaian Sar. Pras. 03/05/2018 munawir yusuf

39 PENDIDIKAN INKLUSIF MASYARAKAT INKLUSIF

40 MODEL ADAPTASI KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN EVALUASI DALAM SETTING PENDIDIKAN INKLUSIF
DUPLIKASI KURIKULUM UNTUK ABK DISAMAKAN DENGAN KURIKULUM UMUM. KURIKULUM UMUM DIRUBAH UNTUK DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN SISWA ABK BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN TETAPI DIGANTI DENGAN SESUATU YANG KURANG LEBIH SETARA. BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN SAMA SEKALI KARENA TIDAK MEMUNGKINKAN BAGI ABK MODIFIKASI SUBSTITUSI OMISI 03/05/2018 munawir yusuf

41 Levels of Interventions/Supports Prevensi Sekunder/Intervensi
Anak tanpa kebutuhan khusus (80% - 90%) Tipe Intervensi Intervensi dengan Target Individual Student Planning Team Penanganan individual Kerja sama dengan stakeholder (keluarga/komunitas) Prevensi Tersier/Intervensi Anak dengan kebutuhan lebih khusus (1% - 5%) Intervensi Terpilih Instruksi khusus Mentoring Manajemen Diri Perubahan jadual Dukungan tambahan Prevensi Sekunder/Intervensi Anak dengan kebutuhan khusus dan beresiko mengalami gangguan (5% - 15%) Intervensi Umum Terencana Instruksi akademik umum Kolaborasi Akomodasi Aktivitas vokasional Violence Prevention Skills Prevensi Primer Walker, H. M., Horner, R. H., Sugai, G., Bullis, M., Sprague, J. R., Bricker, D., & Kaufman, M.J. (1996). Integrated approaches to preventing antisocial behavior patterns among school-age children and youth. Journal of Emotional and Behavioral Disorders, 4,

42


Download ppt "ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google