Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Tim Pengajar: Retno Murniati, SH Sonyendah R, SH, MH Dr. Yoni A Setyono SH, MH Hening Hapsari, SH, MH Arman Bustaman, SH Disriani Latifah, SH, MH, MKn Sri Laksmi A, SH, MH 11/05/2018 Pengantar Haper

2 PENGERTIAN Hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Prof. Sudikno Mertokusumo) 11/05/2018 Pengantar Haper

3 Untuk melaksanakan hukum perdata materiil
FUNGSI Untuk melaksanakan hukum perdata materiil 11/05/2018 Pengantar Haper

4 SIFAT Inisiatif berasal dari seseorang atau beberapa orang yang merasa haknya dilanggar 11/05/2018 Pengantar Haper

5 SUMBER HIR (Herziene Inlands Reglement) S. 1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) yang berlaku di Jawa dan Madura Rbg (Reglement Buitengewesten) S. 1927:229 yang berlaku di luar Jawa dan Madura UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 11/05/2018 Pengantar Haper

6 SUMBER UU ttg Peradilan Umum No 2/1986 jo UU No 8/ 2004 Jo. UU No. 49 tahun 2009 ttg perubahan kedua UU ttg Mahkamah Agung No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 Jo. UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua. UU No 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan. Pengadilan Niaga: UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU 11/05/2018 Pengantar Haper

7 SUMBER Arbitrase dan PPS UU No 31/ 1999 Class Action: Perma No. 1/2002
Mediasi: Perma No. 2/ 2003 dihapuskan dengan Perma No. 1/2008 Gijzeling: Perma No. 1/ 2000 11/05/2018 Pengantar Haper

8 ASAS 1. Hakim bersifat menunggu (Psl 16 ayat (1) dan 28 ayat (1) UU No. 4/2004 diganti dengan Pasal 5 ayat (1)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

9 ASAS 2. Hakim Pasif (Psl 5 ayat (2) UU No. 4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

10 ASAS 3.Persidangan bersifat terbuka (Psl 19 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 13 ayat (1),(2),(3)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

11 ASAS 4.Mendengar kedua belah pihak (Psl 5 ayat (1)UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (1)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

12 ASAS 5. Putusan harus disertai alasan-alasan (Psl 25 ayat (1) jo 19 ayat (4) UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

13 ASAS 6. Beracara dikenakan biaya (Psl 4 ayat(2) jo 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009). Kecuali bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan ijin untuk berperkara dengan tidak dikenakan biaya (Prodeo) Pasal 237 HIR 11/05/2018 Pengantar Haper

14 ASAS 7. Tidak ada keharusan mewakilkan (Psl 123 ayat (1) HIR)
11/05/2018 Pengantar Haper

15 Lingkungan Peradilan Pasal 18 UU No. 48 tahun 2009:
”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” 11/05/2018 Pengantar Haper

16 Peradilan Khusus Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48/2009, Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 11/05/2018 Pengantar Haper

17 Peradilan Khusus Yang dimaksud ”Pengadilan Khusus” menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48/2009 al. Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, serta Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 11/05/2018 Pengantar Haper

18 Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman di ling. peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dan berpuncak pada mahkamah agung (MA). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 48/2009, Mahkamah Agung Merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan dibawahnya.” 11/05/2018 Pengantar Haper

19 Judex Factie PN dalam melaksanakan tugas pokoknya: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara dan merupakan pengadilan tingkat pertama, (judex factie) 11/05/2018 Pengantar Haper

20 Judex Factie PT merupakan pengadilan tingkat banding, memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN. (judex factie) 11/05/2018 Pengantar Haper

21 Judex Juris MA merupakan pengadilan tingkat kasasi dan PK, merupakan pengadilan negara tertinggi. MA tidak memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN dan/atau PT, MA memeriksa mengenai penerapan hukumnya saja (judex juris). 11/05/2018 Pengantar Haper


Download ppt "PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google