Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hening Hapsari & Disriani Latifah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hening Hapsari & Disriani Latifah"— Transcript presentasi:

1 Hening Hapsari & Disriani Latifah
PENGADILAN NIAGA Hening Hapsari & Disriani Latifah

2 Hukum Acara Perdata FHUI
Gasal 2007/2008 Sejarah Awalnya, pengaturan kepailitan diatur dalam dua macam peraturan kepailitan akibat dari pembedaan antara pedagang dengan bukan pedagang. Utk pedagang Indonesia diatur dalam KUHD dalam Buku Ketiga, yang berjudul Van De Voorzieningen In Geval Van Onvermorgen Van Kooplieden (Peraturan Ketidakmampuan Pedagang); Utk bukan pedagang diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering biasa disingkat dengan Rv (Staatsblad Nomor 1847 Nomor 52 jo Staatsblad Nomor 1849 Nomor 63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh yang berjudul Van den staat van Kennelijk Onvermogen. Ke-2 peraturan tsb dicabut oleh Faillissement Verordening S Setelah bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk kepailitan tetap berlaku Faillissement Verordening yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Peraturan Kepailitan. Hening Hapsari & Disriani Latifah Hening Hapsari & Disriani Latifah

3 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Sejarah Namun, peraturan tsb sudah tidak mampu lagi memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di bidang perekonomian terutama dalam menyelesaikan masalah utang-piutang Maka perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan Faillissement Verordening tsb dg ditetapkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 yang kemudian disahkan menjadi: Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada tanggal 9 September 1998, dengan berlakunya UUK berarti pemerintah telah memenuhi salah satu persyaratan yang diminta oleh kreditor-kreditor luar negeri (baca Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund), agar para kreditor luar negeri memperoleh jaminan kepastian hukum. Hening Hapsari & Disriani Latifah

4 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Sejarah Ternyata UUK juga ada kelemahan, diundangkanlah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) pada tanggal 18 Oktober 2004. Didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UUK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissementsverordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” Hening Hapsari & Disriani Latifah

5 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Arti Pailit Kepailitan merupakan lembaga hukum perdata yang merealisasikan 2 asas pokok mengenai jaminan yang diatur dalam 1131 dan 1132 KUHPerdata. Hening Hapsari & Disriani Latifah

6 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Arti Pailit Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dan dibawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat (1) UUKPKPU). Hening Hapsari & Disriani Latifah

7 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Syarat Pailit Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur atau lebih dikenal sebagai concurcus creditorium. Apabila hanya ada satu debitor maka harta kekayaan milik kreditor menjadi jaminan pelunasan hutang debitor tanpa perlu membaginya dengan kreditor lain. Debitor tidak membayar sedikitnya satu hutang kepada salah satu kreditornya. Hutang yang tidak dibayar itu telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

8 Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
Debitur itu sendiri Dua atau lebih Kreditur Kejaksaan untuk kepentingan umum BI dalam hal Debitur adalah Bank Ketua Bapepam dalam hal Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian Menteri Keuangan dalam hal Debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum. Pasal 2 ayat (1)-(5) UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

9 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Advokat Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, BI, Bapepam dan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (2) UUKPKPU) *Pengecualian dari asas haper Hening Hapsari & Disriani Latifah

10 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Hukum Acara Prinsipnya, hukum acara yg berlaku pada Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata kecuali yg secara lain diatur dalam UUKPKPU: ”Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”. Pasal 299 UUKPKPU Maka apabila UUKPKPU tidak mengatur mengenai suatu hal tertentu yg menyangkut acara pengajuan permohonan pailit dan pemeriksaan perkara di dan oleh pengadilan, yang harus dirujuk ialah HIR dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata . Hening Hapsari & Disriani Latifah

11 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Sebelum adanya UUK, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah UUK dengan dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 UUK: “Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga” Hening Hapsari & Disriani Latifah

12 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Bagaimana kedudukan Pengadilan Niaga? Ingat, hanya ada 4 lingkungan peradilan! “Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” Pasal 2 UU 4/2004 Hening Hapsari & Disriani Latifah

13 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus “Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang” (Pasal 8 UU 8/ 2004) “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang diatur dengan undang-undang” (Pasal 15 ayat (1) UU 4/ 2004) Hening Hapsari & Disriani Latifah

14 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi “yang dimaksud dengan ‘pengadilan khusus’ dalam ketentuan ini antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara” (Penjelasan pasal 15 ayat 1 UU 4 / 2004) Jadi, Pengadilan Niaga merupakan bentuk pengkhususan di lingkungan badan peradilan umum. Hening Hapsari & Disriani Latifah

15 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, juga berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan. Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

16 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yg menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. Hening Hapsari & Disriani Latifah

17 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Absolut Permohonan Kepailitan harus diajukan kepada Pengadilan Niaga melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Debitor (Pasal 3 ayat (1) UUKPKPU) Pengecualian: Pasal 3 ayat (2), (3), (4) dan (5) UUKPKPU. Masalah Kompetensi Pengadilan Niaga ini tidak banyak berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 118 HIR Hening Hapsari & Disriani Latifah

18 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Kompetensi Relatif Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Pengadilan Niaga pada PN Makassar Pengadilan Niaga pada PN Medan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Pengadilan Niaga pada PN Semarang Keppres No. 97 Tahun 1999 Hening Hapsari & Disriani Latifah

19 Prosedur Permohonan Pailit
1. Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran 2. Ketua Pengadilan Niaga mempelajari dan menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah didaftarkan 3. Pemanggilan sidang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama Hening Hapsari & Disriani Latifah

20 Prosedur Permohonan Kepailitan
4. Sidang dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan pendaftaran 5. Sidang dapat ditunda paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan dengan alasan yang cukup 6. Putusan, paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan 7. Penyampaian salinan putusan dilakukan paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan Hening Hapsari & Disriani Latifah

21 SKEMA KPN mempelajari, Menetapkan majelis Permohonan hakim, hari
sidang pertama (maks. 3 hari) Permohonan Pailit, diajukan kepada KPN melalui panitera Panitera menyampaikan Kepada KPN (maks. 2 hari) Dgn alasan yg cukup Sidang dapat ditunda (maks. 25 hari) Panggilan sidang (maks. 7 hari Sebelum sidang 1) Sidang dilaksanakan (maks. 20) Salinan putusan disampaikan kpd yg berkepentingan (maks. 3 hari setelah putusan) Putusan (maks. 60 hari) Hening Hapsari & Disriani Latifah

22 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Proses Persidangan Proses persidangan perkara perdata niaga tidak jauh berbeda dengan perkara perdata umum, hy dlm sidang permohonan pailit tidak ada tahap replik dan duplik. 1. Sidang I, Pemohon Pailit membacakan permohonannya. 2. Sidang selanjutnya, Termohon Pailit dapat mengajukan jawaban (tanggapan) atau mengajukan permohonan PKPU 3. Sidang selanjutnya, proses pembuktian pembuktian ini dilakukan secara sederhana 4. Sidang selanjutnya, kesimpulan dari para pihak 5. Sidang terakhir, pembacaan putusan. Hening Hapsari & Disriani Latifah

23 Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi (Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

24 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Alat-alat bukti Mengacu kepada alat-alat bukti dalam perkara perdata umum (Pasal 164 HIR) Terdiri dari bukti: (1) surat, (2) saksi, (3) persangkaan, (4) pengakuan dan (5) sumpah Hening Hapsari & Disriani Latifah

25 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Permohonan PKPU PKPU= Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

26 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Permohonan PKPU Dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor Dapat diajukan pada waktu awal persidangan atau di tengah persidangan. Hening Hapsari & Disriani Latifah

27 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Macam PKPU 1.PKPU Sementara Pasal 226 UUKPKPU 2.PKPU Tetap Pasal 229 ayat (1)UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

28 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Macam PKPU Jika PKPU Tetap berakhir dan tidak tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian maka Debitor dinyatakan pailit paling lambat pada hari berikutnya. Hening Hapsari & Disriani Latifah

29 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Putusan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan bersifat serta merta (Pasal 8 ayat (7) UUKPKPU) Diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

30 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Putusan Dalam putusan, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (1) UUKPKPU) Salinan putusan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 9 UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

31 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Putusan Serta Merta Uit voerbaar bij voorad ”Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum” (Pasal 8 ayat (7) UUKPKPU) Maka Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 dan Pasal 69 UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

32 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Putusan Serta Merta Ini berarti bahwa segala perbuatan Kurator tetap sah meski putusan dibatalkan akibat adanya Kasasi atau Peninjauan Kembali (Pasal 16 ayat (2) UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

33 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Akibat Kepailitan Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan maka Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. (Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU) *pengecualian: Pasal 22 UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

34 Perdamaian (pasal 144-177 UUKPKPU)
Debitor pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditor Diterima Ditolak Apabila ditolak, perdamaian tidak dapat diajukan lagi Hening Hapsari & Disriani Latifah

35 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Pelaksanaan Eksekusi Wewenang Melaksanakan Pengurusan Harta Pailit Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 UUKPKPU) dan Tugas Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 65 UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

36 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Pelaksanaan Eksekusi Dalam perkara perdata umum, eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan KPN yang dulu memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama Sedangkan dalam perkara perdata niaga, yang melaksanakan putusan pailit adalah Kurator bukan KPN dan dalam perkara kepailitan tidak ada yang memimpin eksekusi, sebab UU hanya menyatakan bahwa dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit, Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas. Hening Hapsari & Disriani Latifah

37 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Tata Cara Eksekusi 1. Panitia Kreditor Panitia Kreditor adalah pihak yanmewakili pihak Kreditor Pasal 79 s.d 112 UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

38 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Tata Cara Eksekusi 2. Pencocokan Utang/Verifikasi Piutang-piutang Kreditor atau utang-utang Debitor yang dinyatakan pailit didata oleh Kurator untuk dicocokkan mengenai benar tidaknya pengakuan sebagai Kreditor, besarnya piutang Kreditor maupun kedudukannya sebagai Kreditor. Hal ini berguna untuk melindungi Debitor pailit terhadap tagihan-tagihan yang tidak ada dasarnya dan bagi pihak Kreditor sebagai perlindungan terhadap kemungkinan utang-utang fiktif yang dibuat oleh Debitor Pasal 113 s.d 143 UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

39 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Tata Cara Eksekusi 3. Pemberesan Harta Pailit Pelaksanaan Pemberesan oleh Kurator Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi atau keadaan tidak mampu membayar. Sejak insolvensi terjadi maka dimulailah proses pengurusan dan pemberesan harta pailit . Pasal 178 s.d 203 UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

40 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Tata Cara Eksekusi Penjualan di muka umum harta pailit (Lelang) Dilakukan oleh Kurator/Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin Hakim Pengawas (penjualan di bawah tangan dapat dilakukan hanya dengan izin Hakim Pengawas) Pengajuan permohonan lelang ke Kantor Lelang Negara oleh Kurator/BHP harus dilampirkan salinan putusan pailit dan bukti-bukti kepemilikan atas harta pailit yang akan dilelang tersebut dan apabila harta pailit tersebut berupa tanah juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat Pasal 185 UUKPKPU Hening Hapsari & Disriani Latifah

41 Rehabilitasi (Pasal 215-221UUKPKPU)
Setelah kepailitan berakhir, Debitor Pailit/ ahli warisnya berhak mengajukan rehabilitasi ke PNiaga yg memutus. Rehabilitasi : pemulihan nama baik Debitor Pailit, melalui putusan pengadilan yg berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya. Tidak ada upaya hukum terhadap putusan rehabilitasi Hening Hapsari & Disriani Latifah

42 Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit
Tidak ada Upaya Hukum Banding Kasasi (Pasal 11, 12, dan 13 UUKPKPU) Peninjauan Kembali (Pasal 295, 296, 297, dan 298 UUKPKPU) Hening Hapsari & Disriani Latifah

43 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Upaya Hukum * Prosedur pengajuan upaya hukum dalam perkara perdata niaga tidak berbeda dengan perkara perdata biasa, perbedaannya terletak pada jangka waktu. Hening Hapsari & Disriani Latifah

44 Kasasi (Pasal 11-13 UUKPKPU)
Panitera mberitahukan adanya kasasi pd tmh kasasi (maks. 2 hari) Permohonanan disertai dg memori kasasi diajukan setelah putusan ,melalui PNiaga (maks. 8 hari) Tmh kasasi dapat Menyampaikan Kontra memori kasasi (maks. 7 hari) Berkas kasasi disampaikan Oleh panitera PNiaga Kpd panitera MA (maks.14 hari sejak permohonan) Sidang Kasasi (maks.20 hari) MA mempelajari, menetapkan hari sidang (maks. 2 hari sejak permoho- nan diterima MA) Panitera MA menyampaikan Salinan putusan kpd panitera PNiaga (maks.3 hari) Dan Panitera PNiaga menyampaikannya Kpd para pihak (maks. 2 hari setelah diterima PNiaga) Putusan (maks. 60 hari) Hening Hapsari & Disriani Latifah

45 PK (Pasal 295-298 UUKPKPU) Panitera mberitahukan
adanya PK pd tmh PK (maks. 2 hari) Permohonanan PK melalui Panitera PNiaga, dg: Novum (180 hari) Kesalahan berat (30 hari) Sejak BHT Tmh PK dapat menyampaikan jawaban (maks. 10 hari) Berkas PK disampaikan Oleh panitera PNiaga Kpd panitera MA (maks.12 hari sejak permohonan) MA memeriksa dan memutus permohonan PK (maks. 30 hari sejak permoho- nan diterima MA) Putusan PK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Panitera MA menyampaikan salinan putusan kepada para pihak (32 hari setelah permohonan diterima MA) Hening Hapsari & Disriani Latifah

46 Hening Hapsari & Disriani Latifah
Sekian Terima Kasih Hening Hapsari & Disriani Latifah


Download ppt "Hening Hapsari & Disriani Latifah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google