Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
HUKUM PEMBUKTIAN SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
2
Sistem peradilan pidana
Inquisitor (digunakan di Eropa abad 13-19) Menitikberatkan pada pengakuan tersangka Pemeriksaan dilakukan secara rahasia Tidak ada jaminan terhadap perlindungan HAM Accusatoir (berkembang steelah abad 19) Pengakuan tidak menjadi satu-satunya AB Pemeriksaan tersangka/ terdakwa secara terbuka Adanya perlindungan HAM
3
Merupakan sengketa (dispute) Tujuan: menyelesaikan sengketa
Adversary System Merupakan sengketa (dispute) Tujuan: menyelesaikan sengketa Adanya “pleadings”, lembaga jaminan dan perundingan Kedudukan para pihak sama (X vs State) Non Adversary System Pemeriksaan bersifat formal dan adanya presumption of guilt Menetapkan adanya TP dan hukuman yang akan dijatuhkan Penmeriksaan bukti dilakukan secara tidak terbatas oleh hakim Kedudukan para pihak tidak otonom dan sederajat Dapat menggunakan semua sumber informasi terpercaya
4
SISTEM PEMBUKTIAN SISTEM PEMBUKTIAN CONVICTION INTIME
L’CONVICTION RAISONNEE (VRIJE BEWIJSTHEORIE) NEGATIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE POSITITVE WETTELIJK BEWIJSTHEORIE
5
POSITIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE
Pembuktian berdasarkan UU Mengikat hakim secara ketat menurut UU Tidak membutuhkan adanya keyakinan hakim Sistem pembuktian ini dianut pada masa sistem peradilan pidana masih menggunakan sistem inquisitor di Eropa. Namun saat ini sistem tersebut sudah tidak digunakan lagi karena rawan akan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM
6
Kebebasan hakim terlalu besar Penggunaan media lain, misalnya dukun
Conviction Intime Pembuktian didasarkan pada keyakinan hakim semata Sistem ini dianut oleh peradilan juri di Perancis Indonesia pernah menggunakan sistem ini pada pengadilan distrik, pengadilan kabupaten (masa kolonial), serta, pengadilan adat dan pengadilan swapraja. Kekurangannya : Kebebasan hakim terlalu besar Penggunaan media lain, misalnya dukun Berakibat pada putusan-putusan yang aneh.
7
L’CONVICTION RAISONNEE Berdasarkan keyakinan
Berdasarkan dasar-dasar pebuktian Adanya kesimpulan (conclusive) Didukung oleh ilmu pengetahuan hakim NEGATIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE Berdasarkan keyakinan hakim Bertolak dari UU secara limitatif Kesimpulan hanya berdasarkan UU Tidak membolehkan penggunaan ilmu pengetahuan hakim lainnya
8
ALAT BUKTI ALAT BUKTI SAKSI AHLI SURAT TERDAKWA PETUNJUK
9
B. yang digunakan untuk melakukan TP
BARANG BUKTI B. yang digunakan untuk melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus
10
(BENDA YANG DAPAT DIKENAKAN PENYITAAN )
PASAL 39 KUHAP benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
11
BARANG BUKTI (RUU KUHAP) Barang bukti dikategorikan sebagai Alat Bukti (Pasal 175 ayat (1) huruf a) Barang bukti adalah alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau yang menjadi obyek tindak pidana atau hasilnya atau bukti fisik atau materiel yang dapat menjadi bukti dilakukannya tindak pidana (Pasal 176 RUU KUHAP)
12
Perlakuan terhadap barang bukti Dijual lelang
Perampasan Pemusnahan barang bukti Dimanfaatkan untuk kepentingan negara Dijual lelang untuk dimasukkan ke kas negara (RUU KUHAP) Pengembalian BB Digunakan untuk perkara lain Dijual lelang
13
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.