Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab 5 Hak Asasi Manusia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab 5 Hak Asasi Manusia."— Transcript presentasi:

1 Bab 5 Hak Asasi Manusia

2 Pengertian HAM Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.”

3 Sejarah Perkembangan HAM
Magna Charta (1215) Petition of Rights (1628) Habeas Corpust Act (1679) Declaration of Independence (1776) Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (1789) The Four Freedoms (1941) Universal Declaration of Human Rights (PBB 1948)

4 Arti Penting HAM Pentignya perlindungan terhadap HAM didasarkan pada hal berikut, yaitu : HAM menyangkut pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban setiap manusia sebagai mahluk Tuhan untuk menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban setiap orang untuk menghormati dan tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, ras, ekonomi, maupun agama.

5 Upaya perlindungan HAM
Perlindungan Hak Asasi Manusia yang dimaksud adalah pembelaan terhadap hak asasi manusia. Artinya, pemerintah harus menjaga agar hak asasi manusia tidak dilanggar orang lain dengan melakukan upaya membentuk lembaga-lembaga HAM.

6 Lembaga-lembaga HAM Berikut ini merupakan lembaga-lembaga HAM yang dibentuk oleh pemerintah : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Perlindungan Anak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Selain lembaga HAM yang dibentuk pemerintah, ada pula lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan melindungi HAM, yaitu : Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

7 Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban asasi merupakan kewajiban kita setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu kewajiban asasi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

8 Kasus pelanggaran HAM berat
Kejahatan Genosida Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

9 Penyebab pelanggaran HAM
Rendahnya kesadaran hukum, kemanusiaan, dan politik, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan public yang potensial menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Timgkat pendidikan yang relative rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh kalangan yang mengerti dengan hakikat hak asasi manusia. Belum membudidayanya pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat. Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.


Download ppt "Bab 5 Hak Asasi Manusia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google