Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat."— Transcript presentasi:

1 KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat dijadikan landasan gugatan atau tuntutan hukum terhadap dokter. Dlm ilmu Hukum pidana: Kesalahan (schuld) : 1. Kesengajaan (opzet/dolus) 2. Kelalaian(culpa)

2 A. Pengertian malpraktek
Black Law Dictionary Unskill or treatment, particularly applied to the neglect or unskill management of physician, surgeon or aphothecacy Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil SP.OG. Malpraktek = medical negligence (keteledoran) Medical malpractice : Suatu sikap yag dapat mengakibatkan suatu tuntutan hukum sebagai akibat dari hasil pemberian pelayanan secara profesional dalam bidang kedokteran/ kesehatan

3 Intentional misconduct Breach of contract misconduct Defamation
Makna yang sama Negligence Intentional misconduct Breach of contract misconduct Defamation Divulgence of confidential information Unauthorized procedure Failure to prevent injuries in certain non patient

4 B. Bentuk-bentuk Malpraktek
Perdata Wanprestasi Perbuatan melawan hukum Perbuatan pidana Malpraktek Pidana Pertangg.jawaban Pidana Administrasi Pidana/sanksi Kewenangan/ perijinan

5 Bentuk Malpraktek Criminal malpractice Civil Malpractice
Administrative malpractice

6 Persentase kasus: OBGIN : 30 % UGD : 30 % RUANG BEDAH : 40 %

7 Kelalaian Tidak merujuk Tidak konsultasi dgn dokter terdahulu
Tdk mendeteksi adanya infeksi Lalai memberi surat rujukan Instruksi via telepon/tdk bisa dihubungi Kurang pengalaman

8 PENELANTARAN Tidak dihiraukan Lupa Kurang perhatian
Pengakhiran hubungan sepihak

9 Syok Anafilaktik Kondisi pasien memburuk sebagai akibat dari reaksi obat-obatan tertentu dimana orang lain tidak mengalaminya.

10 Aspek Hukum KUHP : Ps. 304  kewajiban berdasarkan perjanjian  mati pidana penjara Unsur : Hubungan dokter-pasien Diakhiri sepihak dokter Kebutuhan penerusan pengobatan Penyebab cedera/kematian pasien

11 2. KUHPerdata: Zaakwarneming Ps. 1354
Kewajiban yg muncul ketika tidak ada orang lain yang kompeten gugatan PMH.

12 KASUS UGD Pukul WIB Ny. N ke UGD dalam kondisi perdarahan pasca melahirkan di kampung, placenta putus. Persalinan terjadi Pk WIB, tanpa pertolongan. Pk Bidan dipanggil, placenta tidak bisa keluar. Pk WIB dibawa ke RS Umum. Di RS ditangani perawat, 1 jam kemudian baru oleh Dokter jaga. Pkl. 15 WIB Ny. N meninggal. Diagnosis Perdarahan.

13 Dr. X melakukan insisi dan mengeringkan ibu jari pasien yang meradang di tempat praktik pribadi. Beberapa hari kemudian terjadi komplikasi, istrinya memanggil dokter. Dokter tahu bahwa pasien jobless dan tidak mampu membayar sehingga pasien hanya dirujuk ke RS dan Pasien datang ke UGD, dan ditangani setengah jam kemudian. Ibu jari pasien dinyatakan harus diamputasi.

14 Setelah menjalani operasi sterilisasi, Ny. S tidak sadarkan diri
Setelah menjalani operasi sterilisasi, Ny. S tidak sadarkan diri. Diduga akibat pembiusan yang dialaminya sewaktu operasi. Dalam keadaan normal, reaksi pembiusan akan berakhir 90 menit setelah operasi, namun lewat 1,5 jam belum juga sadar. Setelah dirontgen, diketahui adanya pengerutan paru-paru sebelah kiri dan kejang.

15 Ny. M datang ke UGD karena perdarahan di usia kehamilan 32 minggu, akibat terjatuh. Di UGD hanya ada resident (Dr. D) tingkat pertama sebagai dokter jaga. Setelah berkonsultasi lewat telepon dengan dokter jaga utama (Resident senior tahun terakhir), bukan dengan konsulen, Dr D melakukan tindakan medis tertentu yang mengakibatkan mata bayi tertusuk gunting dan buta. Orang tua pasien menggugat.

16 Seorang atlet tinju yang sedang latihan, pingsan setelah dipukul kepalanya. Kemudian dibawa ke UGD oleh teman dan pelatihnya. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, dokter memutuskan bahwa atlet tersebut harus dioperasi saat itu juga karena mengalami trauma di kepala yang mengakibatkan perdarahan. Krn kondisinya yang gawat, dan ketiadaan keluarga pasien, maka dokter langsung melakukan tindakan medis/operasi tanpa informed consent. Setelah dioperasi sang atlet tetap tidak sadar dan hidup vegetatif. Keluarga sang atlet hendak menggugat dokter dan RS.

17 The End and Goodluck


Download ppt "KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google