Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
GIOFEDI RAUF, SH.,MH.

2 Badan Usaha Non Badan Hukum Badan Usaha Badan hukum
PEMBAHASAN Badan Usaha Non Badan Hukum Badan Usaha Badan hukum Coorporate Social Responsibility (CSR)

3 Badan Usaha Non Badan Hukum VS Badan usaha berbadan hukum
MAATSCHAP PT CV KOPERASI FIRMA YAYASAN

4 NON BADAN HUKUM maatschap (Pesekutuan Perdata)
Dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya, diatur dalam Pasal 1618 sampai 1652 KHUPerdata. firma Bentuk kemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan diatur dalam pasal 16 samapi 35 KUH Dagang. CV Commanditaire Viennotshap atau biasa disebut perseroan komanditer adalah suatu perusaahaan yang didirikan oleh beberapa orang secara tanggung menanggung, bertangggungjawab untuk seluruhnya atau bertanggungjawab secara solider, dengan satu orang atu lebih sebagi pelepas uang, diatur juga dalam KUH Dagang.

5 BADAN HUKUM perseroan Terbatas (PT)
Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian bertujuan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Diatur dalam Undang-Undang no 40 Tahun 2007. Koperasi. Badan usaha bersama dimana anggota-anggotanya begabung secara sukarela atas persamaan hak dan kewajiban melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuahn anggotanya. Diatur dalam Undang-Undang no 25 tahun 1992. Yayasan. Adalah badan yang bertujuan mambantu masyarakat atau bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan namun dalam prakteknya yayasan dapat mendirikan badan usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Diatur dalam Undang-Undang 16 tahun 2001 Jo 28 Tahun 2004.

6 CSR Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Dlm UU no 40 tahun 2007
Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan Dengan sumberdaya alam wajib dilaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat Dan masyarakat pada umumnya


Download ppt "BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google